altMataram – Radio siaran tidak boleh mengudara sebelum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaraan. Bila ada Radio dan TV yang bersiaran tanpa izin akan dikenai sanksi pidana. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman menyikapi bersiarannya Radio Tastura FM di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. “Kita minta mereka tidak bersiaran dulu sebelum mengurus izin siaran,”katanya di Mataram, Rabu (7/11).

Menurut Sukri, KPID NTB telah menerima aduan masyarakat yang terganggu dengan siaran Radio Tastura FM. Sebagian  diantaranya dilaporkan oleh pengelola Radio swasta di Lombok Tengah yang mempertanyakan legalitas lembaga penyiaran tersebut karena mengggunakan frekuensi milik radio lain yang lebih dulu mengantongi rekomendasi kelayakan dan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran. “Kami tidak ingin pengelola  Tastura FM akan tersandung kasus pidana karena melakukan aktivitas siaran tanpa izin,”tegasnya.

KPID NTB, lanjut Sukri, akan bertindak tegas dan bila Tastura FM tidak segera menghentikan aktivitas siarannya akan memperkarakan radio tersebut secara pidana karena  melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. “Aturannya sudah jelas, radio dan TV tidak boleh melakukan aktivitas siaran sebelum mengantongi izin,”imbuhnya seraya menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Postel dan Balmon Mataram.

Sukri mengungkapkan, saat ini ada sekitar 125 lembaga penyiaran radio dan TV yang diproses izinnya oleh KPID NTB. Sebagian besar sudah mengantongi rekomendasi kelayakan, IPP prinsip, ISR bahkan IPP tetap.”Kami sudah menerima proposal permohonan izin dari manajemen Tastura FM dan kini sedang dalam proses pengkajian tim penilai. Bila  sudah memenuhi syarat administratif, maka KPID NTB akan mengundang pemohon untuk mengikuti evaluasi dengar pendapat, sebelum KPID NTB menerbitkan atau tidak rekomendasi kelayakan kepada pemohon,”tandasnya seraya menyebutkan sanksi pidana bagi pengelola radio yang tidak mengantongi izin yakni dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.


 

altTakengon – Untuk mendukung pelestarian budaya bahasa Gayo, Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Takengon, sejak tanggal 1 November 2012, telah menyiarkan berita dengan menggunakan bahasa Gayo.“Setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 17.00 atau sekitar 05.00 WIB sore, di frekuensi 93 FM, RRI Takengon telah menyiarkan berita dalam bentuk bahasa daerah,” Kata Kepala seksi Penyiaran dan Pemberitaan LPP RRI Gurniadi melalu rilis yang diterima Rakyat Aceh, Rabu, 7 November 2012.

Menurut Gurniadi, acara ini diadakan RRI dalam rangka untuk melestarikan budaya bahasa Gayo sebagai daerah penghasil kopi arabika. Dimana setiap RRI yang ada di seluruh daerah Indonesia, juga memiliki ciri khas tersendiri dengan menampilkan bahasa daerah.

Contohnya, LPP RRI Lhokseumawe juga menyiarankan berita daerah dengan menggunakan bahasa Aceh. Ditambah Papua, Jawa dan daerah lainnya yang juga menyiarkan berita dengan bahasa daerah masing-masing. Untuk itulah, RRI Takengon sebagai media publik sesuai dengan visinya, wajib menyajikan informasi berita daerah dalam bentuk bahasa Gayo.

Ini juga mendukun upaya Pemerintah dalam melestarikan budaya bahasa daerah yang sesuai dengan misi RRI yakni menyelenggarakan siaran yang bertujuan menggali, melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa, memberikan hiburan yang sehat bagi keluarga, membentuk budi pekerti dan jati diri bangsa di tengah arus globalisasi. 

Berita yang disajikan RRI dengan menggunakan bahasa Gayo diharapkan masyarakat non Gayo memahami dan mengerti bahasa Gayo dengan demikian secara sendirinya masyarakat mengetahui dan memahami bahasa Gayo. Red

 

 

 

altDenpasar - Penghormatan keragamaan berwarganegara di Indonesia, terutama menyangkut suku dan agama, merupakan aspek yang sangat penting untuk dihormati oleh seluruh Lembaga Penyiaran.

Peran media sangat menentukan untuk  memperkokoh rasa toleransi  dan norma sosial yang sudah tumbuh lama di masyarakat. Lembaga Penyiaran dituntut tetap profesional dan proforsional dalam menayangkan materi siaran,  salah satunya menyangkut penayangan simbul-simbul agama.

Dalam satu kesempatan sosialisasi P3 dan SPS KPI di Bali, Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap isi siaran mengharuskan pihaknya terus melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas Lembaga Penyiaran untuk meminimalkan pelanggaran isi siaran seperti yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI. 

Rujukan KPI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran adalah P3SPS, beberapa pasal menyebutkan;  Pasal 9 (1); Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan/atau latar belakang ekonomi.  Pasal 9 (2); Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

“Lembaga Penyiaran harus hati-hati menayangkan simbol-simbol agama, demikian dikatakan oleh Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang hadir sebagai salah satu narasumber di acara tersebut.

Dalam presentasinya, Ezki memaparkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga bulan ini, telah menerima pengaduan publik mencapai 39.302. Di mana pengaduan masyarakat paling banyak ditunjukan pada program tayangan berita.  Pengaduan publik sebanyak 29.370 atau sekitar 80 persen terkait katagori tema Rohis (Kerohanian Islam) serta, Terorisme, dan PSSI sebanyak 3.287 pengaduan, dan pencemaran nama baik atau foto (1.897), format acara (904), tidak mendidik (450), busana yang tidak pantas (260), kaidah jurnalistik (247), jam tayang (247), kekerasaan (192) dan pelecehan seksual sebanyak 184 pengaduan.

“Banyaknya pengaduan masyarakat terhadap isi siaran ke KPI, menunjukan bawah banyak pelaku media mulai kehilangan kreativitas dan kurang hati-hati,“ jelas Ezki yang juga memiliki pengalaman 20 tahun dibidang jurnalistik.

Untuk kasus di Bali, pengaduan masyarakat umumnya terkait penayangan simbol-simbol Keagamaan. Dalam sosialisasi ini, turut diundang narasumber lainnya yaitu: PHDI Pusat, Ketut Wiana-Ketua Bidang Lintas Agama dan Imam terkait dengan hubungan dan kebijakan nasional, PHDI Bali I Made Suastika Ekasana, Sh. S.Ag. M.Ag terkait dengan Simbul-simbul Hindu Bali dan Kearifan lokal dan Praktisi Hukum juga selaku akademisi,  menyangkut Konsekuensi Hukum pelanggaran UU 32/2002 dan P3SPS terhadap Lembaga Penyiaran, disampaikan oleh I Dewa Gede Palguna. Red dari KPID Bali

 

 

 

altBandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) kemungkinan akan mengeluarkan diskresi yang memperbolehkan  Iklan Pilgub Jabar 2013 di lembaga penyiaran seperti televisi dan radio lokal bisa melebihi kuota yang ditetapkan UU Penyiaran sebesar 20%.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Nursyawal mengatakan, diskresi tersebut dimungkinkan karena Pilgub Jabar kemungkinan akan diikuti empat pasangan Cagub dan Cawagub.

Jika terpaku pada aturan 20%, tentu lembaga penyiaran akan kerepotan mengatur slot iklan. “Belum lagi, iklan dari KPU Jabar untuk sosialisasi tahapan pemilu, dari pemantau independen, hingga pasangan independen, dan lainnya,” katanya seperti dikutip bisnis jabar.com.

Nursyawal mencontohkan di Bandung sendiri saat sudah ada 5 radio yang kuota iklannya sudah mencapai 18%. Radio pemimpin market share iklan di Bandung ini menurutnya jika ditambah dengan iklan Pilgub kuotanya akan melebihi 20%.

Menurut dia, KPID Jabar sudah membahas hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui MoU antara KPID dan KPU Jabar. Rencananya, MoU akan dilakukan antara pendaftaran cagub dan cawagub ke KPU Jabar 4 November 2013.

Mengenai aturan dalam UU Penyiaran yang menyatakan batas maksimal iklan Pilgub adalah 20%, kemungkinan akan dilakukan diskresi. “Akan ada diskresi yakni pengecualian menurut hukum yang dibuat mendadak dengan pertimbangan dan waktu tertentu,” katanya.

Menurutnya, diskresi ini akan melewati aturan 20% sebagaimana dalam UU Penyiaran dalam jangka waktu tertentu, misalnya untuk dua minggu masa kampanye saja. Diskresi tersebut bisa dilakukan dengan catatan sesuai pedoman teknis kampanye KPU. “Misalnya, iklan tidak terus-menerus dalam sehari. Namun saat ini pihaknya belum menerima pedoman teknis kampanye dari KPU,” katanya.

Nantinya yang diatur misalnya berapa lama durasi iklan dalam satu jam di suatu lembaga penyiaran. Bisa saja slot iklannya dikurangi dari durasi 60 detik menjadi 30 detik. Saat ini radio di Bandung sebanyak 45 radio, dan 120 radio di Jabar. Sedangkan televisi lokalnya ada 7 stasiun plus TVRI. Red 

 

 

 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai saat ini tetap meminta penundaaan penyelengaraan migrasi penyiaran dari analog ke digital. Proses penyelenggaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan terlebih dulu menunggu revisi UU Penyiaran di tetapkan. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, akhir Oktober 2012 lalu di Jambi.

Menurut Judha, model migrasi yang akan diterapkan pemerintah dinilai akan menyulitkan stakeholder dan publik. Tidak hanya itu, model tersebut dikhawatirkan memberi kesempatan terhadap kapitalisasi dan praktik monopoli baru. 

“KPI Sedang menyusun konsep digitalisasi yang akan melibatkan seluruh stakeholder dan juga termasuk masyarakat. KPI juga berencana akan membuat peraturan khusus tentang jenis dan format acara untuk menjamin diversity of content dan persaingan industri penyiaran yang sehat,” jelas Judha.

Adapun contoh yang dimaksud Judha yakni dari 12 kanal program setiap multipleksing terdiri dari 3 televisi hiburan, 3 televisi berita, 2 televisi olahraga, 2 televisi musik dan 2 televisi untuk program anak-anak.

Dalam kesempatan itu, Judha menegaskan jika frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas. Jika LPPPM yang menguasai satu kanal frekuensi merupakan pihak swasta, ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. “Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot