altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai saat ini tetap meminta penundaaan penyelengaraan migrasi penyiaran dari analog ke digital. Proses penyelenggaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan terlebih dulu menunggu revisi UU Penyiaran di tetapkan. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, akhir Oktober 2012 lalu di Jambi.

Menurut Judha, model migrasi yang akan diterapkan pemerintah dinilai akan menyulitkan stakeholder dan publik. Tidak hanya itu, model tersebut dikhawatirkan memberi kesempatan terhadap kapitalisasi dan praktik monopoli baru. 

“KPI Sedang menyusun konsep digitalisasi yang akan melibatkan seluruh stakeholder dan juga termasuk masyarakat. KPI juga berencana akan membuat peraturan khusus tentang jenis dan format acara untuk menjamin diversity of content dan persaingan industri penyiaran yang sehat,” jelas Judha.

Adapun contoh yang dimaksud Judha yakni dari 12 kanal program setiap multipleksing terdiri dari 3 televisi hiburan, 3 televisi berita, 2 televisi olahraga, 2 televisi musik dan 2 televisi untuk program anak-anak.

Dalam kesempatan itu, Judha menegaskan jika frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas. Jika LPPPM yang menguasai satu kanal frekuensi merupakan pihak swasta, ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. “Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot