Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta ANTV mengurangi durasi waktu siar konten asing sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku. UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 2 menyebutkan durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan di TV maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

“Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” kata Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal acara pembinaan lembaga penyiaran ANTV di Kantor KPI Pusat, Rabu (20/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan aduan dan hasil pantauan tim KPI Pusat ditemukan jika persentase waktu siaran asing ANTV masih berada di atas ambang batas yang diatur dalam UU Penyiaran. Ia mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar televisi nasional tetap memberi ruang yang lebih besar bagi karya anak bangsa.

“Semangat pembatasan siaran asing adalah agar produksi dalam negeri mendapat kesempatan lebih luas untuk tampil di layar kaca nasional, sehingga karya anak bangsa bisa tampil. Beberapa program memang kita ada keterbatasan seperti animasi. Kita juga menyadari kondisi lembaga penyiaran, tapi kolaborasi perlu dilakukan agar spirit mewadahi karya dalam negeri bisa dilakukan” ujar Tulus.

Menjawab temuan dan permintaan itu, perwakilan ANTV mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 lalu, pihaknya telah memenuhi komposisi siaran 60 persen program lokal dan 40 persen program asing. Namun, pada awal 2026 terjadi peningkatan siaran asing akibat berakhirnya sejumlah lisensi film dan serial yang sebelumnya telah dibeli, terutama film dan serial India yang harus segera ditayangkan agar tidak menimbulkan temuan dalam audit internal perusahaan. 

Namun, lanjut wakil ANTV tersebut, mereka telah menyiapkan strategi untuk mengembalikan komposisi siaran sesuai ketentuan. Mulai Juni hingga Juli 2026, ANTV berencana menambah tayangan sinetron dan film nasional, serta memperbanyak rerun program lokal untuk menutup kekurangan porsi siaran domestik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, kendati kondisi industri penyiaran tengah menghadapi tantangan, kepatuhan terhadap regulasi tetap harus menjadi prioritas. Ia berharap ANTV segera melakukan penyesuaian agar proporsi siaran asing kembali berada dalam batas yang diperbolehkan. “Tetap ya diperkuat QC (Quality Control) nya dengan berpedoman pada P3SPS,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengembangan Sistem Siaran, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan pihaknya memahami kondisi industri televisi yang sedang berupaya bertahan di tengah perubahan ekosistem media. Meski begitu, lanjutnya, ketentuan terkait pembatasan siaran asing tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

“Kami memahami kondisi industri hari ini berbeda dengan kondisi awal, tetapi regulasi tetap harus dijalankan. Yang terpenting adalah adanya langkah nyata agar secara bertahap persentase siaran asing dapat diturunkan,” katanya. 

Di sela-sela pembinaan, KPI mengusulkan ANTV untuk menjajaki kolaborasi dengan rumah produksi lokal, kampus, serta kreator di daerah guna menghadirkan konten berkualitas dengan biaya yang lebih efisien. Upaya ini dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat keberagaman program sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif nasional. KPI juga mendorong ANTV menjajaki peluang kerja sama dengan negara lain agar program siaran bisa lebih bervariasi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, memberi apresiasi atas komitmen ANTV untuk bangkit. Ia berharap ANTV dapat kembali menghadirkan program-program unggulan yang pernah melekat di benak masyarakat.

Menutup kegiatan, Tulus Santoso menegaskan, KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan terhadap komitmen ANTV dalam menurunkan persentase siaran asing. Ia berharap langkah-langkah yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan sehingga ANTV tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga semakin berkontribusi dalam menampilkan karya-karya anak bangsa di layar televisi nasional. Dalam forum tersebut disampaikan juga bahwa diskusi terkait banyaknya program animasi asing juga akan dilakukan oleh KPI. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot