Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak para pembuat konten (content creator) memproduksi konten siaran yang layak dan aman dikonsumsi oleh anak-anak. Termasuk juga menghadirkan kembali lagu-lagu anak seperti yang pernah tren di dekade lalu. Kehadiran lagu-lagu yang liriknya bersahabat dengan anak-anak sangat penting untuk membantu tumbuh kembang mereka ke arah yang positif. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah, Ketua KPI Pusat usai konferensi pers penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2024 yang juga disiarkan langsung oleh TVRI Nasional, (25/7). 

Dalam pandangannya, lagu-lagu anak saat ini cukup minim dan mengakibatkan anak-anak menghafal lagu-lagu dengan lirik dewasa yang tidak sesuai dengan tahapan tumbuh kembangnya. Kita tahu, ada banyak juga lagu-lagu dengan lirik yang menarasikan permasalahan orang dewasa, seperti jatuh cinta, putus cinta, atau bahkan perselingkuhan. “Kita tentu akan risih jika mendengar anak-anak membawakan lagu dengan lirik seperti itu,” tambahnya. 

Ubaidillah berharap, jika lagu-lagu anak kembali marak, tentu para pengelola program televisi dan radio akan menggunakannya sebagai back song program-program anaknya. Demikian juga untuk para pengiklan, ketika hendak promosi produk harap disesuaikan dengan segmentasi anak. Sehingga dukungan kita terhadap program siaran anak yang berkualitas dapat diberikan secara all out, tambahnya. 

Secara khusus Ubaidillah juga berharap, untuk konten siaran seperti animasi yang punya biaya tinggi negara bisa hadir, misalnya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Investasi. “Produksi dari anak muda yang punya talenta kreatif dapat disiarkan di lembaga penyiaran dengan pembiayaan yang bersubsidi, anak-anak Indonesia terpenuhi kebutuhannya akan tayangan yang ramah, kemudian negara juga hadir, dan content creator juga tersupport karena karyanya dapat dinikmati masyarakat lebih luas lewat televisi dan radio,” pungkasnya.

Jakarta - Kehadiran televisi dan radio di tengah masyarakat selain sebagai penyampai informasi, penyedia hiburan dan perekat sosial, juga memiliki peran strategis dalam tumbuh kembang anak Indonesia. Keduanya dapat menjadi sarana pemberian stimulasi pada seluruh aspek perkembangan anak baik di usia dini hingga remaja. Diantaranya terkait aspek bahasa, sosial emosional, kognitif, seni dan juga aspek nilai moral dan agama. Untuk itulah dibutuhkan konten-konten baik dari televisi dan radio, sebagai stimulasi kebaikan untuk anak-anak Indonesia yang diharapkan menjadi generasi emas pada tahun 2045 mendatang.

Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2024 dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan bentuk apresiasi atas kerja insan penyiaran dalam menghadirkan program siaran yang ramah bagi anak-anak dan mendukung tumbuh kembang mereka menjadi generasi emas yang unggul dan berkualitas. Dengan mengusung tema “Membentuk Generasi Emas Melalui Program Siaran Ramah Anak”, diharapkan dapat memacu kompetisi sehat antar lembaga penyiaran dalam menyuguhkan program siaran sehat dan berkualitas, khususnya program siaran anak. Acara ini juga disiarkan secara langsung oleh TVRI Nasional pada hari Kamis 25 Juli 2024. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, KPI berharap dengan APRA ini, pengelola televisi dan radio ikut memberi perhatian pada manfaat konten program siaran yang hadir di tengah publik. “Tujuannya, konten-konten di televisi dan radio dapat menstimulasi anak-anak untuk berkreasi dan memiliki mimpi yang tinggi untuk masa depan mereka,”ujarnya. Mengingat masa depan negeri ini juga ditumpukan pada kemampuan anak-anak di masa kini yang akan menjadi generasi emas dan pemimpin di masa mendatang. “Jika anak-anak menerima tayangan yang baik dan berkualitas, kita yakin maka mereka pun akan tumbuh dengan baik karena stimulasi positif yang didapat salah satunya dari televisi dan radio,” tambah Ubaidillah. 

APRA 2024 diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi dan Radio yang bersiaran jaringan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).  Kategori penghargaan yang diberikan KPI Pusat untuk televisi dan radio yang terdiri atas: 

1. Program Animasi Indonesia

2. Program Animasi Asing

3. Program Feature/ Dokumenter

4. Program Anak Inspiratif

5. Program Pendidikan Anak 

6. Program Variety/ Reality Show

7. Program Keluarga Indonesia

8. Program Anak Radio

9. Program Dongeng Radio 

10. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Peduli Anak 2024

11. Radio Peduli Anak Indonesia

12. Radio Terbaik APRA 2024

13. Televisi Peduli Pendidikan Anak Indonesia

14. Televisi Ramah Anak 2024

15. Program Anak Terfavorit 2024

Sementara itu, menurut Tulus Santoso selaku penanggungjawab kegiatan APRA 2024 dan juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, melalui ajang APRA KPI juga mengajak para pelaku industri kreatif untuk selalu menyajikan siaran yang aman dan nyaman untuk dinikmati anak-anak.  “Kami mendorong agar industri penyiaran menampilkan tayangan-tayangan yang dapat dinikmati oleh anak-anak, baik itu lagu-lagu anak, film, variety show dan lain sebagainya,” tambah Tulus. Dia menilai dengan adanya program yang ramah anak dan sesuai dengan tumbuh kembangnya, diharapkan anak-anak juga memiliki referensi positif dari siaran yang dinikmatinya. 

Pada tahun ini, KPI memberikan penghargaan khusus pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagai bentuk apresias atas usaha mereka mengisi konten siaran di daerah dengan muatan yang positif dan inspiratif. Penilaian untuk LPPL ini, terang Tulus, mengikutsertakan KPID dalam verifikasi program siaran serta kepatuhannya pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Harapannya, penghargaan ini dapat menyemangati para pengelola LPPL untuk dapat konsisten menyajikan program yang ramah anak dan selaras dengan kearifan lokal dari daerah setempat.

Terkait penilaian APRA secara keseluruhan, KPI mengikutsertakan kalangan akademisi, anggota legislatif, Dewan Pengawas Produksi Film Nasional (PFN) dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada APRA kali ini KPI melakukan penilaian terhadap 71 program siaran televisi dan 21 program siaran radio. Seluruh program siaran ini telah melewati verifikasi awal oleh Tim KPI Pusat untuk memastikan program yang diajukan lembaga penyiaran, bersih dari pelanggaran P3SPS. Selain dinilai oleh tim juri, APRA 2024 memiliki kategori program anak favorit lewat penilaian publik yang dipilih melalui akun media sosial, Instagram dan Facebook KPI Pusat.  

Aliyah, selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, mengapresiasi antusias lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang mengikutsertakan program-program siarannya untuk bertanding pada APRA kali ini. Pada prinsipnya, semua program siaran yang masuk nominasi, sudah layak untuk dijadikan referensi orang tua saat mendampingi anak-anaknya menonton televisi dan mendengarkan radio. “Selain itu, kita juga berharap, kompetisi ini dapat menumbuhkan semangat serta kesadaran para produser program dalam menghasilkan karya yang layak dan ramah untuk dinikmati oleh anak-anak kita, anak Indonesia,” pungkas Aliyah. 

 

 

 

Jakarta - Aturan mengenai pembatasan siaran asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 salah satunya bertujuan menumbuhkan industri siaran dalam negeri. Sebagai regulator penyiaran, KPI kembali memanggil pengelola stasiun televisi yang telah menayangkan muatan asing melebihi ketentuan. Pemanggilan terhadap MNC TV dan GTV digelar di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan data pemantauan langsung KPI yang menunjukkan MNC TV dan GTV telah menayangkan siaran asing lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan P3 & SPS yakni sebanyak 30% per hari. Adapun siaran asing untuk MNC TV didominasi pada animasi luar sedangkan GTV menayangkan film atau sinema luar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. 

Pengelola MNC TV dan GTV yang hadir dalam pemanggilan tersebut menyampaikan penjelasan bahwa ada kendala yang dihadapi pihaknya untuk mendapatkan inventaris tayangan yang terjangkau dari segi modal bisnis dan prospek. Ditambah lagi, adanya perubahan beberapa kebijakan dan kondisi pasar saat ini, menjadi salah satu kendala yang mereka dalam pemenuhan regulasi. “Ada perilaku pembeli dan juga beberapa kebijakan lain seperti ASO, yang membuat kami harus berpikir bagaimana menjaga performa agar tetap baik,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan perwakilan GTV yang mengatakan kesulitan dalam memperoleh aset tayangan lokal yang terjangkau dan mudah. “Secara administrasi, kami lebih mudah menghubungi rumah-rumah produksi luar negeri dari pada yang dalam negeri, dengan harga lebih murah,” ungkapnya. 

Atas penjelasan ini, Tulus Santoso berkata akan ikut mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri televisi. Meski demikian Tulus juga mengingatkan bahwa tujuan aturan ini dibuat agar pelaku usaha kreatif dalam negeri dapat tumbuh dalam ekosistem penyiaran yang sehat.  “Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pelaku usaha seperti rumah-rumah produksi dalam negeri dapat semakin tumbuh,” ujarnya. Ke depan, tambah Tulus, KPI juga akan memanggil pengelola televisi lainnya dalam rangka melakukan evaluasi atas tayangan asing. Hal ini sebagai upaya KPI untuk ikut ambil bagian dalam membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2023 pada Minggu malam (26/11/2023). Gelaran ajang apresiasi yang mengangkat tema Ecobroadcasting ini akan disiarkan secara langsung di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mulai pukul 19.30 WIB.

Anugerah bagi program siaran, insan penyiaran, kepala daerah dan KPID ini ditujukan untuk mendorong lembaga penyiaran menyiarkan secara masif mengenai lingkungan, sehingga terjadi perdebatan publik yang konstruktif dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. 

Pada Anugerah KPI tahun ini, terdapat 25 kategori anugerah yang diperlombakan, yaitu: 

1. Kategori Program Talkshow Televisi 2. Kategori Program Talkshow Radio 3. Kategori Program Berita Televisi 4. Kategori Program Berita Radio 5. Kategori Program Variety Show Televisi 6. Kategori Program Variety Show Radio 7. Kategori Program Wisata dan Budaya Televisi 8. Kategori Program Wisata dan Budaya Radio 9. Kategori Program Peduli Perempuan Televisi 10. Kategori Program Peduli Perempuan Radio 11. Kategori Iklan Layanan Masyarakat Peduli Lingkungan TV 12. Kategori Iklan Layanan Masyarakat Peduli Lingkungan Radio 13. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal TV 14. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal Radio 15. Kategori Program Siaran Drama Seri Televisi 16. Kategori Program Siaran Drama Seri Radio 17. Kategori Program Peduli Disabilitas Televisi 18. Kategori Program Peduli Disabilitas Radio 19. Kategori Program Peduli Lingkungan Televisi 20. Kategori Program Peduli Lingkungan Radio 21. Kategori Radio Komunitas Terbaik 22. Kategori TV Lokal Terbaik 23. Kategori KPI Daerah Inovatif dan Kolaboratif 24. Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran dan 25. Kategori Lifetime Achievement Award

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan dipilihnya “Ecobroadcasting” sebagai tema Anugerah KPI 2023 merupakan salah satu ikhtiar KPI untuk mendorong penyadaran serta membangun kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan. Melalui isi siaran, lanjutnya, pesan-pesan edukasi dan kepedulian tersebut dapat disampaikan secara mudah ke masyarakat.

“Bagaimana menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai penting dan fundamentalnya kesadaran akan isu lingkungan. Pandangan ini yang kemudian membuat kami yakin bahwa salah satu yang perlu dilakukan adalah pengelolaan tata informasi lingkungan yang menyeluruh dan utuh kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat di sela-sela rapat juri Anugerah KPI 2023 di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, pelaksanaan penjurian Anugerah KPI 2023 berlatar kepakaran yang beragam, meliputi DPR dan MPR RI, Anggota KPI Pusat, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, serta perwakilan masyarakat.  Sebelum dilakukan proses penjurian, materi program dilakukan seleksi awal dan verifikasi panitia. Pengumuman pemenang ke 25 kategori akan disampaikan di acara Anugerah KPI 2023 yang disiarkan secara langsung LPP TVRI mulai pukul 19.30 WIB. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran, tentang pentingnya menaati regulasi penyiaran yang saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk di dalamnya terkait pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik. Bahasan ini menjadi topik pembinaan yang dilakukan KPI Pusat pada iNews TV, MNCTV, dan Global TV yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (16/11). 

Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, KPI juga menyampaikan kewajiban lembaga penyiaran mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan pemilu. 

Dengan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, maka lembaga penyiaran terikat dengan aturan baik dari penyelenggara pemilu berupa Peraturan KPU (PKPU) dan juga PKPI yang secara rinci mengatur penyiaran pemilu untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. 

Dari catatan tim pemantauan langsung KPI Pusat, pada 19 Oktober 2023, stasiun televisi iNews hanya memberitakan secara langsung (live) melalui program Breaking News, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal di hari yang sama, paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan diri ke KPU. Namun demikian, tidak didapati porsi pemberitaan yang setara untuk paslon Anies-Muhaimin. 

Menurut penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi iNews TV, Soemiadeny, kejadian ini murni kesalahan teknis dan adanya gangguan. Dirinya bersikukuh telah memberi porsi pada pasangan lain dengan melakukan pemberitaan pada program lain meskipun tidak secara langsung. Selain itu, tim liputan dan alat terbatas pada 19 Oktober 2023 pagi.
Menanggapi penjelasan ini, Ubaidillah menilai harus ada evaluasi yang menyeluruh atas pemberitaan iNews agar lebih berimbang. Pemberitaan harus memberikan porsi yang sama atas tiga pasang calon yang merupakan putra terbaik bangsa. “Harusnya tidak ada kesulitan untuk meliput semua paslon. Bahkan KPI belum sampai mmenghitung durasi penayangan dari setiap calon,” tambahnya. Sedangkan menurut Tulus Santoso, seharusnya iNews lebih siap dalam melakukan peliputan secara berimbang. “Press conference yang dadakan saja bisa disiarkan secara live. Apalagi pendaftaran Paslon yang sudah ada jadwalnya,” tegasnya. 

Pada pembinaan ini, KPI juga mencatat soal pemanfaatan program siaran untuk kepentingan tertentu. Dalam regulasi disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam temuan KPI didapati program siaran di MNCTV memunculkan Hary Tanoesudibjo yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, serta simbol partainya. 

Simbol verbal ataupun visual Partai Perindo dan Ketua Umumnya, muncul pada program siaran Uang Kaget Lagi, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, yang juga diikuti narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” dan diakhiri dengan pemberian bantuan gerobak berlogo Partai Perindo untuk talent yang menjadi target acara ini. Pada acara yang tayang bulan Oktober 2023 ini, KPI menyayangkan kemunculan simbol partai politik tertentu yang terlalu masif. Jadi sekalipun MNC TV berdalih penayangan ini bukan bentuk kampanye sebagaimana definisi dari KPU, menurut Tulus Santoso, tayangan ini cenderung mengarah pada usaha untuk memanfaatkan frekuensi publik bagi diri sendiri. “Kami berharap hal-hal yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa tidak muncul lagi,” ungkap Tulus.

Sementara itu, Aliyah menegaskan pentingnya netralitas MNC dalam menggunakan frekuensi publik. MNC harus menyadari bahwa masyarakat menyoroti pola yang cukup sering digunakan TV di bawah MNC Group ini. “Betul, tidak dalam bentuk ajakan dan kampanye berdasarkan peraturan KPU. Namun, netralitas itu penting. Apakah ada di dapil beliau atau tidak? Publik tentu akan menyoroti. Pemilu yang lalu seperti itu juga,” ungkap Aliyah. 

Aliyah mempertanyakan alasan MNC TV memunculkan Ketua Partai Perindo yang didasarkan pada penokohannya sebagai publik figure yang dermawan dan inspiratif. Jika mengacu pada prinsip keberimbangan, “Apakah akan ada tokoh lain yang ditampilkan? Apakah nanti akan menghadirkan tokoh lain di luar Partai Perindo? Saya kira perlu adanya keberimbangan asal semua dapat porsi (dari kelompok partai lain),” tanya Aliyah. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah berpendapat, meskipun MNC TV mengelak, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat KPI memastikan bahwa nuansa kampanye yang dimunculkan jelas mengganggu kepentingan publik. Bahkan diketahui lokasi pengambilan gambar dilakukan di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

“KPI melakukan pemantauan mandiri dan pengaduan masyarakat. Terdapat elemen masyarakat yang merasa kepentingan publik terganggu. Terlebih tayangan dilakukan itu di Banten 3 yang merupakan dapil dari Hary Tanoe. Kami meminta kebijakasanaan dari MNC, memang aturan terkait kampanye masih belum mulai. Namun, aspek keberimbangan harus diberikan dan jelas nuansa kampanye tidak dapat dielakkan,” tambah Ubaidillah. 

Terakhir, Tulus menyampaikan harapan kepada MNC TV untuk terus berbenah. Jangan memanfaatkan celah regulasi, namun harus melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Bapak ibu seharusnya bisa lebih memahami kode etik baik sebagai jurnalis maupun pekerja media. Etis harus dikedepankan," tegasnya. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.