Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Lembaga Penyiaran (LP) TV dan Radio dalam rangka sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, Jumat (28/02/2025). Sosialisasi ini sebagai arahan bagi lembaga penyiaran untuk menghormati dan ambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan harapannya apa yang disiarkan oleh lembaga penyiaran bisa meningkatkan iman dan takwa, serta kualitas lembaga penyiaran itu sendiri. Ia menekankan pentingnya menghadirkan konten yang mengandung semangat kebangsaan, edukatif, serta bisa meningkatkan nilai ibadah bagi anak-anak dan remaja.
“Negara kita mayoritas muslim dengan banyak aliran, ada potensi perbedaan awal Ramadan atau hari raya, maka bagaimana kita bisa menerima perbedaan. Diharapkan lembaga penyiaran menyiakan program yang menarik bagi pemirsa dan pendengar,” katanya di depan perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Meski pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebut ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, misalnya pentingnya pemilihan narasumber dalam program siaran. “Jangan sampai perbedaan melahirkan pertentangan berujung pada kata kasar, saling memaki. Itu yang harus dihindari,” terang Komisioner KPI Pusat ini.
Tulus juga meminta lembaga penyiaran lebih kreatif dalam menyajikan program siaran di bulan Ramadan, sehingga program siaran tersebut nyaman disaksikan baik bagi muslim maupun bagi umat beragama lainnya.
Dalam regulasi yang ada, sejak tahun 2002 hingga sekarang, prinsip utama dalam penyiaran selama bulan Ramadan tetap mengedepankan nilai-nilai keislaman, keberagaman, dan kualitas siaran. Namun, tentu ada beberapa penyesuaian sesuai dengan dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat.
Terkait hal ini, lanjut Tulus, hal yang perlu dipahami bersama adalah bagaimana menafsirkan dan menerapkan aturan ini dalam praktik penyiaran. Misalnya, bagaimana memastikan bahwa siaran tetap sesuai dengan prinsip yang diamanatkan, tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau mengabaikan keberagaman pemahaman di masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menambahkan tentang perlunya lembaga penyiaran menambahkan informasi azan Maghrib untuk zona waktu yang berbeda dengan Jakarta.
“Karena temen-temen SSJ patokannya daerah Jakarta, mudah-mudahan penanda waktu ada untuk WIT dan WITA,” katanya.
Merujuk pada program siaran periode Ramadan sebelumnya (SauRans di Net TV), Aliyah juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang melibatkan anak.
Pernyataan ini juga dikuatkan komentar Komisioner Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, yang menyebut korelasinya dengan pemenuhan hak anak. Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana, menyampaikan harapannya bagaimana agar tayangan bisa menimbulkan kesalehan sosial di antara masyarakat.
KPI Pusat juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mabroer MS, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Dia menyatakan bahwa secara umum, substansi ketentuan siaran Ramadan antara KPI dan MUI hampir sama.
Dia menegaskan, Lembaga Penyiaran diwajibkan menghormati kegiatan yang berhubungan dengan puasa, mematuhi ketentuan UU Penyiaran, P3SPS, dan SE Nomor 1 Tahun 2025, bertanggungjawab dalam menyeleksi isi siaran yang berkualitas dan berperan sebagai institusi penguat peradaban. Selain itu, lembaga penyiaran juga harus berdedikasi demi tayangan yang mengedukasi dan mengandung muatan dakwah, berkomitmen menumbuhkembangkan nilai penting dan daya tahan keluarga, serta bersedia bersama-sama menciptakan arus informasi ruang publik yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Kenapa ada seabreg aturan, dari KPI ada P3SPS, ada SE, kalau MUI ada tausiyah, semua untuk menjaga marwah, martabat, dan harkat lembaga penyiaran sebagai satu-satunya standar kebenaran yang berada di ruang publik,” kata Mabroer.
Secara normatif, KPI dan MUI bertujuan memberi panduan bagi lembaga penyiaran, baik publik, komersial, komunitas, maupun berlangganan sesuai dengan ajaran Islam termasuk yang dijabarkan dalam fatwa MUI. Kedua, menjadi bahan pertimbangan KPI dalam pemantauan selama Ramadan. Ketiga, menjadi rujukan bagi MUI di daerah dalam mendukung penyiaran di daerah masing-masing.
Mabroer MS juga menyampaikan terkait rencana kegiatan pemantauan siaran di televisi dan media sosial yang akan dilaksanakan oleh MUI. Secara teknis, kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak, misalnya kampus.
“Kami sifatnya memantau, jadi pasif, bukan mengawasi (bersifat aktif), tapi seluruh catatan pemantauannya bisa dipertanggungjawabkan, secara akademis dan metodologis, kita publish setiap tahun. Beberapa (hasil pemantauan) di-followup KPI dan ini merupakan sinergi yang bagus,” paparnya.
Terkait pertanyaan salah satu lembaga penyiaran mengenai SE yang dikeluarkan oleh KPID, Tulus Santoso menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai panduan sehingga (penerapannya) pasti akan berbeda di tiap-tiap daerah. Wewenang KPID sebatas memberikan rekomendasi, namun yang melakukan tindak lanjut adalah KPI Pusat, sehingga lebih memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran yang beroperasi. Anggita/Foto: Syahrullah