Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih lagu dan menampilkan tampilan video klip dalam lagu. Hal ini untuk menghindari adanya lirik lagu dan tampilan video klip yang tidak pantas dalam siaran. Arahan tersebut disampaikan KPI Pusat pada saat pembinaan lembaga penyiaran (NTV dan SCTV) di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami minta lembaga penyiaran untuk berhati-hati soal lirik dan tampilan klip dalam video lagu. Jika ada lirik yang tidak pantas, misal kata-kata tidak sopan, mengarah pada seksualitas dan tayang di jam anak dan remaja, harus dihindari,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan pembinaan NTV.
Selanjutnya, Komisioner lainnya, Aliyah meminta perhatian lembaga penyiaran agar video yang ditayangkan tidak mengeksploitasi keseksian atau seksualitas. “Untuk menghindari adanya gambaran atau gerakan yang sensual, jangan diambil secara close up. Situasi seperti ini bisa diminimalisasi dengan pengambilan gambar secara long shoot atau mengalihkannya dengan mengambil obyek yang tidak sensitif,” pinta Aliyah.
Senada dengan Aliyah, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap quality control (GC) setiap programnya. Proses ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap pedoman penyiaran.
“Penting untuk memahami QC (Quality Control). Meski ‘Soundcore’ merupakan salah satu unggulan NTV, tolong dengan rating yang baik tidak menabrak koridor dalam P3SPS,” imbuh Amin, yang turut hadir dalam pembinaan tersebut.
NTV merupakan sebuah lembaga penyiaran televisi yang mengombinasikan isi siaran pada berita dan gaya hidup dengan perbandingan 80:20, yang di dalamnya juga terdapat isi siaran tentang musik, lingkungan hidup, kesehatan, dan olahraga. Pihaknya menyatakan dalam “Soundcore”, dangdut memberikan rating yang baik.
“Tapi memang kami banyak kekurangan dan untuk menyeleksi saya berharap untuk ke depannya lebih berhati-hati. Saat ini sudah kami lakukan, tapi akan kami lebih perketat lagi untuk lirik yang konotasinya negatif tidak akan kami tayangkan,” ucap perwakilan NTV, Mardiningsih.
Di sesi pembinaan SCTV, KPI Pusat menyoroti sejumlah tayangan dalam Program Siaran “Luka Cinta” yang dimasukkan dalam klasifikasi R (13+). Indikasi adanya potensi pelanggaran ditemukan di episode yang tayang pada 8 Februari 2025 Pukul 21.47. Pada episode ini menampilkan adegan seorang wanita sedang menggosok punggung suaminya menggunakan sabun di kamar mandi.
“Memang dari konten yang kemarin mendapat surat sudah dilakukan QC sebelum tayang, lalu kami cek kembali dan betul ada adegan tersebut. Kami mencoba menelaah dari poin yang ada dalam P3SPS (Pasal 18), kami merasa dari adegan maupun dialog masih aman sehingga tetap ditayangkan. Tapi menurut saya ada yang kurang nyaman (adegan mandi) di situ. Kami introspeksi dan mohon arahannya ke depan untuk bisa memperbaiki,” ujar Banar dari bagian programming SCTV.
Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mimah Susanti kemudian merespon, “Sebaiknya, semua adegan kamar menjadi ruang privat. Kita mellihat ini masih ada privasi karena dalam kamar mandi maka kita lihat klasifikasinya apa? Jam berapa? Tim produksi harus agak hati-hati, memang adegan dikhususkan remaja, tapi nuansa dewasa. Adegan seperti ini kalau klasifikasi R dikurangi”.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menguatkan pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa untuk selanjutnya klasifikasi R agar disesuaikan dengan standar yang ada. Sementara untuk kategori dewasa yang ditayangkan selepas Pukul 22.00 agar tidak terlalu vulgar, “Apalagi menjelang bulan puasa”.
Corporate Secretary SCTV, Gilang Iskandar kemudian menegaskan kepada produser untuk mencatat agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Pembinaan kepada kedua lembaga penyiaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan KPI dan secara langsung ke komisioner. ***/Anggita/Foto: Agung R