Penulis Buku: Dr. Yuliandre Darwis, Ph.D Andi Andrianto Junaedi
Deskripsi Fisik Buku:
13x20 cm, XVIII + 118 Halaman
Publikasi pertama: Desember 2025
Buku ini lahir dari keresahan publik soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sering jadi bahan perdebatan di media sosial. Penulis mengangkat komentar-komentar netizen yang ramai di Instagram KPI, lalu membahasnya dengan gaya santai tapi tetap serius. Tujuannya bukan untuk membela atau menjatuhkan KPI, melainkan mengajak pembaca melihat persoalan penyiaran dari berbagai sudut pandang.
Isinya menyoroti banyak hal yang sering bikin masyarakat kesal seperti sinetron yang terlalu banyak, iklan yang mengganggu, tuduhan sensor tayangan, sampai isu soal konten digital dan streaming. Penulis menjelaskan bahwa banyak tuduhan ke KPI sebenarnya salah paham, karena KPI tidak punya wewenang langsung untuk menyensor, melainkan hanya memberi teguran sesuai aturan.
Selain membahas kontroversi, buku ini juga menyinggung tantangan besar di era digital. KPI dituntut beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kemungkinan mengawasi platform digital seperti YouTube dan Netflix. Penulis menunjukkan bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting agar pengawasan tetap relevan, sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar lebih kreatif dan adaptif dengan model bisnis baru.
Secara keseluruhan, buku ini mengajak pembaca untuk lebih kritis dan paham soal dunia penyiaran. Daripada sekadar ikut-ikutan komentar di media sosial, penulis ingin masyarakat bisa berdiskusi dengan argumen yang lebih berbobot. Dengan gaya bahasa ringan, buku ini cocok buat siapa saja yang penasaran kenapa KPI sering jadi bahan kontroversi, dan apakah mereka benar-benar “gak guna” atau justru masih punya peran penting.
Moralitas publik dalam bingkai media selalu membuahkan resonansi. Terutama saat dikaitkan dengan penyiaran yang “berdiri” di atas frekuensi milik publik. Tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik berkelindan sedemikian rupa hingga akhirnya sampailah kita pada era disrupsi yang menerobos masuk ruang-ruang privat tanpa perlindungan yang mumpuni dari negara.
Buku ini memaparkan sebuah realitas moral publik di lingkup penyiaran. Termasuk menjelaskan tentang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran yang kelahirannya mengikuti arus besar reformasi 1998. Peralihan dari Orde Baru ke era reformasi membawa pergeseran paradigma yang cukup fundamental dalam penyiaran: jika sebelumnya negara menjadi “penjaga moral” penyiaran, maka pasca-reformasi, KPI sebagai representasi publik harus menjadi penjaga etika penyiaran.
Beragam salah kaprah terhadap KPI juga dijelaskan dalam buku ini secara gamblang. KPI hanya melakukan pengawasan pasca tayang tentang kesesuaian program siaran dengan regulasi penyiaran (P3SPS). Dengan demikian KPI tidak melakukan sensor pra tayang ataupun membuat penilaian kelayakan tayangan sebelum program disiarkan. Hal ini sesungguhnya sudah menjadi komitmen ketaatan lembaga penyiaran sejak dikeluarkannya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Sebagai perbandingan, buku ini juga menjelaskan tentang pengaturan konten penyiaran di negara lain, seperti Inggris dan Australia. Adanya perbedaan budaya dan masyarakat di setiap negara, membuat kebijakan pengaturan penyiaran berbeda-beda. Termasuk pengaturan konten di Indonesia yang sangat terikat pada nilai agama, norma kultural, dan struktur sosial masyarakat.
KPI pada akhirnya harus menjaga keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan ekspressi global. Buku ini menegaskan KPI tidak bisa hanya menjadi penjaga nilai semata. Ia juga harus menjadi fasilitator dialog antara tradisi dan modernitas. Di titik itulah KPI menemukan perannya sebagai regulator yang bukan sekedar menilai konten, tetapi juga merawat dinamika moral dalam masyarakat yang bergerak cepat.
Ir. Sukarno, dalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, memaparkan sebuah buku yang ditulis oleh Adolf Hitler “Propaganda als Waffe”. Ia menuliskan bahwa buku ini pada satu pihak adalah satu pengakuan akan pentingnya propaganda khususnya kekalahan kaum buruh di Jerman akibat palsunya propaganda kaum Nazi.
Bung Karno melanjutkan bahwa hendaknya propaganda itu disandarkan pada kebenaran, kepada barang yang tidak bohong. Hanya propaganda yang demikian itulah dapat membangunkan keyakinan yang kekal. Menjadikan propaganda sebagai satu pendidikan, Tidak seperti propaganda kaum Nazi, tidak mendidik, tidak menanamkan keyakinan, hanyalah memabukkan dan menyilaukan. Demikianlah era tulisan menjadi sebuah kemahsyuran yang dapat melenakan.
Propaganda Partai Nazi dan Adolf Hitler tidak lepas dari peran Joseph Goebbels sebagai arsitek utama yang menjabat Menteri Pencerahan Rakyat dan Propaganda. Berhasil mengendalikan informasi, memamipulasi emosi massa dan menciptakan mitos tentang Hitler dan ideologi Nazi.
Upaya sistematis mengontrol aspek media di zamannya, menjadikan prinsip propaganda yang sering dikaitkan dengan Joseph Gobbels adalah quote, “jika kebohongan diulangi berkali-kali dan terus-menerus, lama-lama orang percaya dengan kebohongan itu” dan bahwa kebohongan yang lebih besar lebih mudah dipercaya.
Ditengah banjir informasi yang difasilitasi oleh teknologi modern, penguasan informasi kini menuntut literasi yang lebih kompleks. Khususnya pada media penyiaran sebagai lembaga terdaftar secara resmi yang memiliki hak siar dengan konten dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang (UU) atau pun regulasi otentik yang sah secara hukum.
Senada dengan apa yang dikenukakan Kepala Biro Humas Kemensesneg, Eddy Cahyono, “konsolidasi government public relations dalam menyukseskan komunikasi kebijakan publik pemerintah menjadi suatu keniscayaan, apalagi dsirupsi informasi melaju bersama teknologi era digital yang mengubah lanskap komunikasi. Masifnya pemanfaatan media sosial dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, komunikasi di era post truth berpotensi menyebabkan mispersepsi, hoaks mengalir tanpa batas.
Lembaga penyiaran publik sebagai layanan yang menyiarkan siaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Menjadi saluran utama bagi pemirsa televisi dan radio dalam mencari serta menemukan kalibrasi pemberitaan dan informasi pada perbagai platform media yang terdistribusi ke masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal juga pada suatu kesempatan menyamapiakan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran era kekinian. Sehingga mendesak untuk dilakukan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi serta perangkat mengidentifikasi berita negative dan positif.
UU Penyiaran menjadi elan vital yang dapat mengatur perlindungan publik sehingga potensi pelanggaran tidak masuk ke dalam bingkai UU ITE, yang dapat menyeret kasus konten siaran ke ranah pidana. Termasuk juga pada ranah pengawasan penyelenggara penyiaran (baik lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan dan swasta).
Konten yang disajikan tetap berada pada koridor kepentingan publik (informasi yang benar, pendidikan berkualitas, hiburan yang sehat, perlindungan anak, integritas bangsa dan lain sebagainya). Dengan mengacu pada prinsip pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang akan menjadi perpanjangan regulasi UU Penyiaran yang baru.
Perlunya mitigasi konten siaran yang berpotensi menjadi polemik dan pemecah kesatuan bangsa, namun tetap berdinamika dalam menumbuhkan semangat demokrasi yang egaliter dan kepelbagaian pandangan menguatkan kebhinekaan yang telah ada sejak lama di tengah masyarkat.
Siaran-siaran investigatif, interaktif, diskusi hingga debat yang dinamis tetap mengedepankan semangat musyawarah yang beradab. Tidak mengumbar informasi yang masih berproses di pengadilan (belum incrah) sebagai salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP sehingga tidak menyebabkan sakwa sangka para pemirsa yang menyaksikan program tersebut.
Karena sifat dari informasi dikecualikan yang ketat dan terbatas guna menghindari “opini liar” yang dapat memecah persepsi publik akibat tayangan dengan isu hangat kasus hukum yang berkaitan dengan Pejabat publik. Salah satu bagian dengan implementasi yang penting dijelaskan dalam revisi RUU Penyiaran terkait program investigatif maupun dialog kontroversi sehingga menjawab disrupti informasi yang membanjiri berbagai platform media.
Namun pun demikian media penyiaran tetap dapat menghadirkan suguhan yang tajam, independen, mengjaga integritas pemberitaan, talk show yang berimbang dan konten siaran yang menjadi sorotan publik. Namun dengan regulasi yang relevan terintegrasi dalam RUU Penyiaran dapat menjaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dan lembaga penyiaran dalam melakukan liputan investigatif berbasis fakta dan data yang kredibel.
Trend publik terhadap rating dan algoritma konten media saat ini dapat terlihat secara kuantitatif pada tayangan “media baru” denagn jumlah viewer maupun follwers secara real time. Apa yang muncul pada platform media baru dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tantangan bagi negara mengatur siaran yang diproduksi sebagai sebuah entitas baru penyiaran. Akankah juga diatur dalam RUU Penyiaran ?
Bagaimana masyarakat mendapatkan konten siarannya tersebut secara real time dan potensi viral melalui smartphone pada genggaman setiap individu. Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI menjadi momentum untuk mengatur potensi penyalahgunaan media baru menginfiltrasi propaganda pihak-pihak yang menginginkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Saatnya RUU Penyiaran mengakomodir permaslahan terkait konten di media baru tersebut. Sehingga porsi siarannya tetap mendidik dan memberi tuntunan pada setiap penontonnya. Tampilan kebudayaan tetap mencerminkan wajah ke-Indonesia-an kita yang mengedepankan kebhinekaan dalam bingkai etika dan moral demi meneguhkan integrasi dan integritas kebangsaan. Yang tidak sekedar iklan dan hiburan namun juga memiliki fungsi edukasi, tetap meliterasi segala segmen masyarakat.
Era post truth dan overload informasi dalam bentuk konten di berbagai media hingga berbagai tayangan program televisi demi mendapatkan rating penonton dipaksa menyuguhkan konten yang viral di media baru untuk menjadi tontonan dan pemberitaan segala pemirsa. Sebagaimana yang dikatakan Harold Lasswell, “media dianggap menyuntikkan pesan langsung ke kesadaran publik tanpa perlawanan”. Ibarat infeksi yang menginfiltrasi tanpa sadar tatkala dampak yang ditimbulkan telah menjadi kronis kemudian terlambat kita mitigasi dampaknya. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pengawal dan pengawas tegakknya prinsip P#SPS dan implementasi UU Penyiaran.
Regulasi yang dibuat diharapkan memiliki mekanisme pengawasan hingga sanksi yang mampu menjawab kegelisahan dan kebutuhan masyarakat. Sanksi berjenjang berupa teguran, pencabutan program dengan potensi pelanggaran, denda yang mengancam hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Tentu dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan mengawal penyiaran yang bermartabat demi keutuhan dan kemajuan bangsa. ***
GELOMBANG PERUBAHAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA: Tentang Keberanian Berubah Demi Memperkuat Penyiaran Bangsa
Penulis:
Muhammad Hasrul Hasan
Deskripsi Fisik Buku :
16 cm x 23 cm, XVIII + 188 halaman.
Publikasi Pertama : November 2025
Transformasi internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digambarkan dalam buku ini, memperkuat argumen bahwa perubahan pasca-UUCK mengandung pergeseran paradigma kerja. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2), yang juga digeser untuk mendampingi pendekatan penguatan siaran program berbasis pengawasan, kini berevolusi menjadi Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) yang menekankan perencanaan dan pengembangan kode siaran dan program dengan filosofi penguatan daripada sekadar pengawasan.
Buku ini mengilustrasikan bagaimana KPI merespon UUCK dengan keberanian berubah dari model hierarkis administratif ke pendekatan kolaboratif yang berbasis transparansi, partisipasi publik dan inovasi berlandaskan data. Dengannya pula, tidak hanya dilakukan adaptasi pasif terhadap undang-undang, melainkan reinvensi pada visi kelembagaan untuk adaptif menghadapi konvergensi media. KPI diharapkan bukan lagi semata menjadi polisi siaran, tapi juga mitra strategis dalam membangun ekosistem penyiaran yang adil dan berkelanjutan.
Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah momen refleksi atas keteguhan dan pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan semangat kebangsaan.
TNI selalu berada di garda terdepan saat bangsa menghadapi ancaman, baik dari luar negeri maupun gangguan dari dalam negeri. Namun jika dlihat lebih luas, semangat menjaga Indonesia tidak hanya hadir di medan tempur. Ia juga menyala di ruang redaksi, studio siaran, dan frekuensi udara yang menjangkau seluruh pelosok Nusantara. Di ruang-ruang tersebut, para insan penyiaran berperan sebagai garda komunikasi bangsa dengan mengabarkan, mengedukasi, dan menyatukan masyarakat melalui informasi yang mencerahkan.
Dari Medan Tempur ke Medan Informasi
TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Indonesia tetap berada di bawah naungan Merah Putih. Namun di era digital saat ini, ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi hanya berbentuk agresi militer. Ia hadir dalam rupa perang informasi: hoaks, disinformasi, propaganda digital, hingga infiltrasi nilai-nilai asing yang perlahan menggerus identitas bangsa.
Dalam situasi inilah peran penyiaran menjadi sangat strategis. Melalui siaran televisi dan radio, insan penyiaran menjadi benteng pertama dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan dan nasionalisme. Siaran yang sehat bukan sekadar hiburan, tetapi merupakan instrumen pertahanan ideologi bangsa.
Seperti halnya prajurit yang ditempa secara fisik dan mental, insan penyiaran juga dituntut memiliki ketahanan moral dan intelektual. Mereka harus mampu berdiri di atas etika jurnalistik dan semangat kebangsaan, tidak mudah tergoda oleh kepentingan ekonomi sesaat atau tekanan politik yang merusak independensi media.
Di tengah derasnya arus informasi global, penyiaran yang sehat adalah kebutuhan strategis. Tayangan yang edukatif, inspiratif, dan membangun optimisme publik adalah bentuk nyata dari bela negara. Media yang bermartabat menjaga masyarakat dari terpaan budaya instan, konten sensasional, atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah.
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman. Dalam keragaman inilah, penyiaran berperan memperkuat rasa kebangsaan, menumbuhkan toleransi, serta membangun narasi persatuan dan semangat gotong royong. Media menjadi perekat sosial yang menyatukan rakyat dari Sabang sampai Merauke tentu misi yang sejalan dengan semangat TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.
Sinergi Dua Garda Bangsa
Sinergi antara TNI dan dunia penyiaran bukanlah sesuatu yang simbolik, melainkan nyata dan strategis. Dalam banyak momentum kebangsaan, kedua institusi ini berjalan berdampingan. TNI memerlukan dukungan penyiaran yang objektif, akurat, dan membangun dalam menyampaikan informasi publik terutama di masa krisis dan bencana. Sebaliknya, penyiaran membutuhkan figur TNI sebagai representasi nilai keteguhan, disiplin, dan nasionalisme yang menjadi teladan bagi publik.
Kebutuhan akan sinergi ini semakin mendesak di tengah dinamika perang informasi dan disrupsi teknologi. Kekuatan militer saja tidak cukup. Diperlukan pula kekuatan narasi, komunikasi publik yang jernih, dan penyampaian informasi yang membangun kepercayaan. TNI menjaga batas-batas fisik kedaulatan, sementara penyiaran menjaga batas-batas ideologi, mental, dan moral bangsa.
Di sisi lain, media penyiaran yang profesional dan bermartabat juga berperan penting dalam membangun citra positif Indonesia di mata dunia. Ketika konten siaran mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, kearifan lokal, dan semangat kemanusiaan, dunia akan mengenal Indonesia bukan hanya sebagai negara besar secara geografis, tetapi juga sebagai bangsa yang beradab, demokratis, dan berintegritas.
Sinergi antara TNI dan insan penyiaran merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta. Keduanya memiliki fungsi strategis: TNI menjaga keamanan dan pertahanan negara secara fisik, sementara penyiaran menjaga ketahanan mental, informasi, dan wawasan kebangsaan masyarakat.
Tanggung Jawab Kolektif Menjaga Ketahanan Nasional
Membangun semangat kebangsaan bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Ia merupakan tugas bersama seluruh elemen bangsa. Dalam hal ini, TNI dan penyiaran memiliki posisi strategis karena keduanya bersentuhan langsung dengan masyarakat yang satu di medan nyata, dan yang satu di medan narasi. Ketika keduanya bersinergi, bangsa ini akan memiliki dua kekuatan utama, kekuatan pertahanan dan kekuatan kepercayaan.
Tantangan global yang dihadapi Indonesia mulai dari tekanan geopolitik, perang dagang, hingga kompetisi digital menuntut ketahanan nasional yang menyeluruh baik fisik, sosial, dan ideologis. TNI dan penyiaran adalah dua elemen yang tak terpisahkan dalam ekosistem pertahanan bangsa. TNI bersenjata, penyiaran berwawasan. Keduanya menjalankan perannya masing-masing dalam satu misi menjaga Indonesia.
Dari udara yang dijaga pesawat tempur, hingga udara yang diisi oleh gelombang siaran, keduanya memiliki satu misi menjaga Indonesia. Kekuatan TNI bukan hanya dilihat dari modernisasi alutsista, tetapi juga dari kepercayaan rakyat yang diperkuat oleh komunikasi publik yang sehat. Di sinilah peran penyiaran hadir sebagai jembatan informasi yang mencerdaskan dan merekatkan.
Melalui siaran yang edukatif dan inspiratif, insan penyiaran menjadi garda komunikasi bangsa yang berjalan seiring dengan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. Sebab pada akhirnya, kedaulatan bukan hanya soal wilayah, tetapi juga soal pikiran dan semangat kebangsaan.
Jika TNI kuat karena kedisiplinan dan pengabdiannya, maka penyiaran akan bermartabat apabila berpegang pada etika, independensi, dan semangat nasionalisme. Keduanya bertemu dalam satu tujuan mulia: menjaga keutuhan dan masa depan Indonesia.
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-80
TNI Kuat, Penyiaran Bermartabat, Indonesia Hebat!
---------------------------------
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta