Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk

Deskripsi fisik: 15 cm x 21 cm, XXXIV + 241 halaman

Publikasi : Cetakan 1, Februari 2026

 

 

Apakah penyiaran masih ruang publik, atau telah direduksi menjadi sekadar kegiatan usaha?

Di persimpangan antara demokrasi, teknologi, dan deregulasi ekonomi, buku ini mengajak pembaca menelusuri perubahan paling mendasar dalam hukum penyiaran Indonesia pasca-Omnibus Law. Melalui pembacaan filosofis dan politik hukum yang tajam, buku ini membedah bagaimana penyiaran—yang sejak awal dirancang sebagai institusi demokrasi dan penjaga kepentingan publik—perlahan bergeser ke dalam logika perizinan berbasis risiko, efisiensi administratif, dan sentralisasi kekuasaan eksekutif.

Tidak berhenti pada kritik normatif, buku ini memetakan fragmentasi rezim hukum, paradoks peran KPI, ketimpangan regulasi antara penyiaran konvensional dan platform digital, serta krisis definisi penyiaran di era algoritma dan OTT. Setiap bab disusun sebagai undangan intelektual untuk melihat bahwa perubahan regulasi bukan sekadar soal pasal dan prosedur, melainkan tentang bagaimana bangsa ini mengelola ruang publiknya, menjaga imajinasi kolektifnya, dan mempertahankan kedaulatan demokrasi di tengah arus pasar global.

Buku ini bukan hanya bacaan hukum, melainkan refleksi strategis tentang masa depan penyiaran Indonesia—tentang siapa yang berbicara, siapa yang mengatur, dan untuk siapa ruang publik sesungguhnya diselenggarakan.

 

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Rommy Fibri Hardiyanto

Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga Sensor Film 2020-2024, dan Dewan Pakar Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah

 

Pembukaan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga tata kelola penyiaran. Proses seleksi yang ketat, syarat independensi, serta larangan keterkaitan dengan kepemilikan media menunjukkan bahwa televisi free-to-air masih dipandang sebagai ruang publik yang strategis. Mandat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menempatkan penyiaran sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang layak dan benar.

Namun, di tengah lanskap media yang telah beralih ke platform digital dan algoritmik, muncul pertanyaan mendasar: masih relevankah pengawasan televisi melalui KPI ketika pusat konsumsi dan pengaruh konten audiovisual publik telah bergeser ke ruang digital yang jauh lebih luas dan sulit dijangkau?

Televisi vs Platform Digital

Televisi dianggap kalah cepat, kalah muda, kalah interaktif, dan identik dengan masa lalu. Sementara itu, media sosial serta layanan streaming dipuja sebagai masa depan. Padahal, persoalan utamanya bukan teknologi, melainkan ketimpangan ekosistem dan keterlambatan negara menyesuaikan kerangka regulasi dengan realitas konvergensi media.

Kita semua mengonsumsi konten audiovisual—televisi, ponsel, tablet, dan komputer—melalui satu layar. Bagi generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, batas antara siaran televisi, video daring, dan konten media sosial semakin kabur. Preferensi mereka condong pada konten pilihan yang personal, fleksibel, dan dikurasi algoritma. Namun negara masih mengaturnya dengan rezim hukum yang terpisah dan asimetris.

Televisi diawasi secara ketat, sementara platform digital dengan daya jangkau dan daya pengaruh yang jauh lebih besar bergerak dalam ruang regulasi yang longgar. Di sinilah kedaulatan informasi publik diuji.

Hari-hari ini, televisi berada dalam ruang yang padat regulasi. Selain Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, isi dan praktik penyiaran televisi juga dibatasi oleh berbagai regulasi lintas sektor.

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, misalnya, mengatur klasifikasi usia dan kewajiban perlindungan masyarakat dari dampak negatif konten audiovisual. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara ketat iklan produk kesehatan, obat, suplemen, dan pangan olahan—terutama yang berpotensi menyesatkan atau membahayakan publik. Aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan mewajibkan verifikasi klaim, pelabelan, hingga pembatasan jam tayang iklan tertentu.

Televisi menjadi medium publik yang relatif aman, tetapi kreativitas, fleksibilitas bisnis, dan inovasi dapat terhambat oleh regulasi berlapis. Sementara itu, konten dan iklan serupa bebas beredar di platform digital tanpa kurasi, klasifikasi usia, atau verifikasi klaim. Beban regulatif ini jarang disadari publik, tetapi nyata dirasakan industri.

Pergeseran belanja iklan dari televisi ke platform digital juga semakin nyata dan menekan ekonomi media nasional. Dalam Indonesia Digital Conference 2024, Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menegaskan bahwa sekitar 80 persen pendapatan media masih bergantung pada iklan, namun porsi belanja iklan untuk media tradisional terus menurun.

Sebaliknya, platform digital dengan dampak sosial, budaya, dan politik yang besar tidak tunduk pada rezim sensor, klasifikasi usia, atau verifikasi iklan yang setara. Media sosial dan platform video berbasis algoritma bahkan berpotensi menjadi ruang utama penyebaran hoaks, misinformasi, dan manipulasi visual—termasuk pada isu politik dan kesehatan publik.

Negara memang melakukan penindakan, tetapi sebagian besar bersifat reaktif: menurunkan satu per satu konten tanpa menyentuh logika algoritmik yang mendorong viralitas konten bermasalah. Ketimpangan inilah yang membentuk asimetri regulasi secara struktural.

Padahal, regulasi berbasis medium semakin kehilangan relevansinya. Undang-Undang Pornografi, misalnya, tidak membedakan saluran distribusi—analog atau digital, gratis atau berbayar. Yang dipersoalkan adalah dampak konten terhadap publik. Logika ini semestinya menjadi fondasi kebijakan media di era konvergensi: bukan dari mana konten berasal, melainkan bagaimana ia bekerja dan berpengaruh dalam ruang sosial.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) mengingatkan bahwa platform digital bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan mesin ekonomi berbasis ekstraksi data perilaku manusia. Perhatian publik diprediksi, dimonetisasi, dan diperdagangkan. Nick Srnicek dalam Platform Capitalism (2016) menegaskan bahwa platform digital adalah mesin bisnis baru yang hidup dari data dan algoritma. Mereka menguasai pasar iklan dan distribusi konten, yang makin memperlebar ketimpangan antara pemain lama dan baru.

Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang konvergensi media atau konten audiovisual. Undang-Undang Penyiaran masih berorientasi pada spektrum frekuensi dan lembaga penyiaran konvensional, sementara platform digital berada di luar jangkauan KPI. Akibatnya, KPI kerap diposisikan sebagai penjaga moral televisi, tetapi tidak memiliki otoritas atas arus konten yang justru paling banyak dikonsumsi publik.

Armin Nassehi (2019) mengingatkan bahwa masyarakat digital ditandai oleh kompleksitas tinggi yang tidak bisa diatur secara linier. Elena Esposito (2011; 2023) bahkan menyebut algoritma sebagai aktor komunikasi yang ikut menentukan apa yang terlihat dan dianggap penting—berdasarkan prediksi perhatian, bukan nilai publik.

Kita dapat belajar dari Uni Eropa melalui Digital Services Act, yang menegaskan bahwa platform digital bukan sekadar penyedia layanan, melainkan aktor publik yang wajib bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Regulasi global kini bergeser dari sekadar mengawasi medium menuju kepastian akuntabilitas atas dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, perdebatan tentang masa depan KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi relevan. Pertanyaannya: bagaimana negara mendesain ulang pengawasan konten audiovisual di era konvergensi? Mempertahankan keduanya tanpa pembaruan hukum berisiko melanggengkan standar ganda; meleburkannya tanpa kerangka jelas juga berisiko melahirkan sentralisasi berlebihan.

Di sinilah peran DPR menjadi krusial: penyusunan undang-undang konvergensi media tidak bisa lagi ditunda. Tanpa landasan hukum baru, seleksi KPI yang rapi sekalipun berpotensi sekadar mengulang mandat lama.

Dalam khazanah Jawa, Serat Kalatidha karya Ranggawarsita menekankan bahwa arus zaman senantiasa berubah dan manusia harus bijak agar tidak hanyut. Metafora “perahu lama di sungai baru” beresonansi dengan pesan itu: bukan perahunya yang usang, melainkan arusnya yang berganti. Tanpa kemudi dan peta yang diperbarui, perahu akan terombang-ambing. 

Pada akhirnya, masa depan televisi dan platform digital tidak ditentukan oleh siapa yang paling canggih, melainkan oleh keberanian negara menyelaraskan regulasi dengan realitas zaman. 


*Artikel ini sudah diterbitkan di Inilah.com

 

Penulis: 

Amin Shabana

Deskripsi Fisik Buku :

17 cm x 23 cm, XX + 156 halaman. 

Publikasi Pertama : Desember 2025

Buku berjudul Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara berupaya memotret situasi terkini sektor penyiaran paska migrasi dari analog ke digital (Analog Switch Off). Setiap negara anggota di kawasan mengalami situasi dan tantangan berbeda yang harus di atasi. Belum lagi pelaku industri penyiaran juga menghadapi kompetisi baru dengan kehadiran berbagai platform digital yang memengaruhi lanskap dan konsumsi media global. Selain adaptasi yang dilakukan lembaga penyiaran, literasi publik untuk menjadikan penyiaran sebagai sumber informasi menjadi sangat penting dilakukan.

Berdasarkan kondisi di atas, buku ini membagi bahasan menjadi 13 bab yang saling terkait. Beberapa bahasan yang disajikan mulai dari evolusi lembaga penyiaran di kawasan ASEAN, tuntutan teknologi, kebijakan yang berlaku, perkembangan OTT hingga keberlanjutan bisnis di sektor penyiaran masa depan. Materi yang disajikan dalam setiap bab dapat menjadi rujukan berbagai kelompok seperti pemerintah, DPR/D, pemprov, lembaga penyiaran, akademisi, pemerhati media hingga masyarakat luas.

 

Media, Pesantren, dan Penyiaran

Penulis: Ubaidillah

Deskripsi : 17 cm x 23 cm, IV + 241 Halaman

Publikasi : Cetakan I, Desember 2025

 

Buku Media, Penyiaran, dan Pesantren karya Ubaidillah tidak dimaksudkan untuk menempatkan perkembangan teknologi, berikut dengan media dan penyiaran, sebagai sesuatu yang berhadapan. Buku ini menjadi koreksi antar dua entitas itu untuk saling melengkapi. Bahwa di tengah viralitas, otoritas menjadi salah satu rumah penting. Keduanya pada akhirnya harus berdialog agar tidak melakukan distorsi satu sama yang lain. 

Dialog yang berakar dari kesadaran sekaligus kearifan, bahwa media dapat menjadi sarana dakwah dan penyebaran ilmu, sekaligus arena yang dapat mengaburkan kedalaman tradisi jika tidak ditata secara benar. Yang hendak ditegaskan melalui buku ini adalah pentingnya menempatkan media pada proporsi yang tepat—memanfaatkannya tanpa terjerat logika viralitas yang kerap memangkas makna.  Sedikit banyak ruang-ruang pembahasan mengenai relasi keduanya, yang lahir dari rahim seminar, majelis, atau hal lainnya.  Dan barangkali, buku ini dapat memperkaya pemahaman kita mengenai bagaimana pesantren melihat media, bagaimana media melihat pesantren, dan bagaimana keduanya dapat saling menguatkan tanpa kehilangan jati diri. 

Buku ini menyajikan pembacaan konseptual, refleksi historis, serta contoh-contoh praktik penyiaran di lingkungan pesantren yang dapat menjadi rujukan bagi santri, peneliti, praktisi media, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami relasi antara tradisi dan modernitas. Meskipun dalam banyak hal, yang belakangan ini terjadi, keduanya berhadapan tegang, bahkan saling mendistorsi.

 

 

 

KPI GAK GUNA!

Penulis Buku: 
Dr. Yuliandre Darwis, Ph.D
Andi Andrianto
Junaedi

Deskripsi Fisik Buku: 

13x20 cm, XVIII + 118 Halaman

Publikasi pertama: Desember 2025

 

Buku ini lahir dari keresahan publik soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sering jadi bahan perdebatan di media sosial. Penulis mengangkat komentar-komentar netizen yang ramai di Instagram KPI, lalu membahasnya dengan gaya santai tapi tetap serius. Tujuannya bukan untuk membela atau menjatuhkan KPI, melainkan mengajak pembaca melihat persoalan penyiaran dari berbagai sudut pandang.

Isinya menyoroti banyak hal yang sering bikin masyarakat kesal seperti sinetron yang terlalu banyak, iklan yang mengganggu, tuduhan sensor tayangan, sampai isu soal konten digital dan streaming. Penulis menjelaskan bahwa banyak tuduhan ke KPI sebenarnya salah paham, karena KPI tidak punya wewenang langsung untuk menyensor, melainkan hanya memberi teguran sesuai aturan.

Selain membahas kontroversi, buku ini juga menyinggung tantangan besar di era digital. KPI dituntut beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kemungkinan mengawasi platform digital seperti YouTube dan Netflix. Penulis menunjukkan bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting agar pengawasan tetap relevan, sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar lebih kreatif dan adaptif dengan model bisnis baru.

Secara keseluruhan, buku ini mengajak pembaca untuk lebih kritis dan paham soal dunia penyiaran. Daripada sekadar ikut-ikutan komentar di media sosial, penulis ingin masyarakat bisa berdiskusi dengan argumen yang lebih berbobot. Dengan gaya bahasa ringan, buku ini cocok buat siapa saja yang penasaran kenapa KPI sering jadi bahan kontroversi, dan apakah mereka benar-benar “gak guna” atau justru masih punya peran penting.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot