altTanjung Selor – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar dialog publik dan sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di kabupaten Bulungan. Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Bulungan, H. Budiman Arifin, mewakili Gubernur Katim Awang Faroek Ishak. Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan bupati, gubernur menyambut baik atas digelarnya dialog dan sosialisasi ini. Dirinya berharap materi yang diberikan bisa diimplementasikan di lapangan, oleh karena itu momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga meminta kepada KPID untuk menindak tegas lembaga penyiaran yang siarannya menyimpang dari Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002, tentang penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita ketahui bersama infotaiment sering kebablasan. Kalau ada yang seperti itu di daerah, saya berharap KPID beri tindakan tegas sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada hingga pencabutan izin,” harap gubernur.

Sementara itu, ketua KPID Kaltim Wiwi Widaningsih mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar lembaga penyiaran baik tv maupun radio bisa berkualitas, sehat, bermartabat, dan berkeadilan. Berdasarkan pengamatan KPID Kaltim, selama ini masih banyak siaran-siaran yang menyimpang dari kehidupan sosial, hukum dan agama. Oleh karena itu, pengetahuan tentang P3SPS ini sangat diperlukan.

“Jangan sampai lembaga penyiaran mengakibatkan hal yang negatif kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda seperti siaran pornografi, kekerasan, dan lainnya yang negatif,” ungkap Wiwi.

Mantan wartawan televisi nasional ini juga menjelaskan, KPID memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi maupun radio, yang siarannya menyimpang. Dengan cara melaporkan apabila menemukan siaran-siaran yang melanggara UU maupun etika, ke KPID dan KPID akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu meneliti kebenarannya sebelum menyurati lembaga penyiaran bersangkutan, dan jika memang bersalah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, hingga pencabutan izin penyiaran.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti pemilik lembaga penyiaran radio dan televisi (TV kabel) dan beberapa unsur terkait, seperti SKPD, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Red dari Radar

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot