
Cirebon - Di tengah pesatnya perkembangan platform digital, kondisi media televisi dan radio menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah mengungkapkan, perubahan pola konsumsi informasi dan semakin banyaknya sumber konten membuat ekosistem penyiaran dituntut untuk terus beradaptasi tanpa meninggalkan standar kualitas dan tanggung jawab kepada publik.
Meski demikian, lanjut Ubaidillah, televisi dan radio tetap memiliki peran penting sebagai bagian dari ekosistem informasi yang mengedepankan proses verifikasi. Berbeda dengan arus informasi yang beredar secara cepat di platform digital, informasi yang disampaikan melalui lembaga penyiaran pada prinsipnya melalui berbagai tahapan penyaringan dan verifikasi internal sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“KPI terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas isi siaran tetap terjaga. Apabila ditemukan pelanggaran atau kekeliruan dalam tayangan televisi maupun radio, KPI memiliki mekanisme penanganan secara bertahap mulai dari pembinaan, klarifikasi, hingga pemberian sanksi berupa teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ubaidillah dalam sambutannya di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema “Etika dan Kualitas Siaran di Tengah Disrupsi Media” yang berlangsung di Universitas Islam Bunga Bangsa, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Ubaidillah mengatakan bahwa pengawasan KPI tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang mampu menghadirkan konten berkualitas, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat, khususnya generasi muda, juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas penyiaran. Apabila menemukan tayangan dari lembaga penyiaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung kepada KPI Pusat maupun KPI Daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di tempat yang sama, Komsioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, dalam materinya menyoroti perkembangan teknologi digital yang telah mengubah secara signifikan pola konsumsi media di masyarakat. Jika dahulu televisi dan radio menjadi sumber utama informasi dengan jadwal tayang yang sepenuhnya ditentukan oleh lembaga penyiaran, kini masyarakat memiliki keleluasaan untuk memilih sendiri kapan menonton, apa yang ingin dikonsumsi, serta melalui platform mana kontennya diakses.
“Perubahan tersebut mendorong pergeseran dari sistem siaran terjadwal menuju layanan berbasis pilihan pengguna (on-demand), yang memungkinkan publik mengakses informasi dan hiburan kapan saja melalui berbagai kanal digital,” katanya
Di tengah disrupsi digital yang berlangsung cepat, tantangan baru juga muncul dalam menjaga kualitas dan akurasi informasi. Pergerakan konten yang sangat cepat membuat etika penyiaran menjadi semakin penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap bertanggung jawab dan bermanfaat.
Selain itu, perkembangan platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) turut mendorong perlunya adaptasi regulasi agar tetap relevan dengan dinamika industri media saat ini.
“Di sisi lain, literasi media menjadi kunci utama agar masyarakat mampu memilah informasi secara kritis, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan maupun provokasi yang beredar di ruang digital,” kata Aliyah. */Syahrullah

