- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 100
Jakarta - Lagu-lagu dari grup K-pop yang berasal dari YG Entertainment, seperti BLACKPINK, WINNER dan iKON, pernah mengalami pelarangan tayang di KBS, salah satu stasiun televisi terbesar di Korea Selatan. Meskipun lagu-lagu ini mendulang kesuksesan internasional dan mendominasi berbagai tangga lagu, beberapa lagu tersebut dianggap melanggar regulasi penyiaran yang ketat. Alasan pelarangan ini berkaitan dengan berbagai hal, seperti penyebutan nama merek tertentu hingga penggunaan bahasa kasar atau konten sensitif.
KBS, sebagai lembaga penyiaran utama, memiliki kebijakan ketat mengenai isi lirik lagu yang dapat tayang di platform mereka. Salah satu regulasi yang paling sering diterapkan adalah Pasal 46, yang melarang penggunaan merek dagang dalam lirik lagu yang dapat mengarah pada iklan tersembunyi. Tidak hanya itu, penggunaan kata-kata kasar atau referensi yang dianggap tidak pantas untuk penonton juga menjadi alasan mengapa beberapa lagu K-pop terpaksa dilarang.
Berikut ini adalah tujuh lagu dari artis YG Entertainment yang diblokir oleh KBS, lengkap dengan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut.
Lagu "Pink Venom" dari BLACKPINK dirilis pada 19 Agustus 2022 dan mencatatkan prestasi besar dengan mendominasi chart dunia, termasuk Billboard Global dan Global Excl. AS. Namun, meskipun kesuksesannya, KBS melarang lagu ini tayang di televisi.
Penyebab utama larangan ini adalah karena penyebutan nama merek terkenal seperti Coco (Chanel) dan Celine dalam liriknya. KBS mengungkapkan bahwa "Pink Venom" melanggar Pasal 46 tentang Pembatasan Efek Iklan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Korea Selatan yang melarang penyebutan brand dalam konten yang dapat berfungsi sebagai iklan tersembunyi.
Lagu "Everyday" dari WINNER juga mengalami pelarangan di KBS karena dianggap memberikan pengaruh negatif. Salah satu kata dalam lirik lagu, yaitu 'lotto (lottery)', dianggap mengarah pada perjudian, yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran yang ada.
Meskipun dilarang tayang, "Everyday" tetap sukses besar dan mendominasi tangga lagu digital di Korea Selatan. Dalam waktu singkat, lagu ini berhasil meraih posisi puncak di iTunes di beberapa negara. Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak tayang di KBS, lagu ini tetap memiliki daya tarik yang kuat di kalangan penggemar K-pop.
Lagu "Holup!" oleh Bobby dari iKON diblokir oleh KBS karena beberapa alasan yang terkait dengan konten dalam liriknya. Lagu ini memuat kata-kata kasar, istilah merendahkan, referensi Jepang, serta penyebutan merek tertentu yang bertentangan dengan kebijakan penyiaran.
Selain itu, "Holup!" juga dinilai mengandung referensi yang berlebihan mengenai konsumsi alkohol, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ingin disampaikan oleh stasiun televisi Korea. KBS merasa bahwa lagu ini tidak layak untuk ditayangkan karena dapat mempengaruhi persepsi penonton secara negatif.
BIGBANG dikenal dengan gaya musik yang khas, dan lagu "We Like 2 Party" menjadi salah satu hit besar mereka. Namun, lagu ini dilarang tayang di KBS karena adanya penggunaan bahasa kasar dan penyebutan nama merek dalam liriknya.
Meskipun demikian, "We Like 2 Party" berhasil terjual lebih dari 500.000 kopi digital dalam minggu pertama setelah dirilis. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelarangan, lagu ini tetap mendapat respons positif dari pendengar, yang menikmati musik BIGBANG tanpa memperhatikan kontroversi yang ada.
agu "Mantra" dari Jennie BLACKPINK dilarang tayang oleh KBS pada 23 Oktober karena menyebutkan beberapa merek dagang dalam liriknya. Hal ini melanggar Pasal 46 dari Peraturan Tinjauan Penyiaran yang mengatur larangan iklan tersembunyi di dalam lagu.
Selain itu, penyebutan nama merek dalam lirik seperti yang terjadi pada lagu ini memicu protes dari pihak yang menilai bahwa hal tersebut dapat menciptakan pengaruh negatif, terutama bagi penonton yang lebih muda.
BABYMONSTER juga mengalami hal serupa, di mana lagu mereka yang berjudul "Click Clack" diblokir oleh KBS. Penyebab utama pelarangan ini adalah karena lirik lagu tersebut menyebutkan berbagai merek barang mewah, seperti Ferrari dan Cartier.
Hal ini melanggar Pasal 46 dari Peraturan Tinjauan Penyiaran, yang melarang penyebutan merek atau produk dalam lagu yang dapat berfungsi sebagai bentuk iklan tersembunyi. Meskipun demikian, BABYMONSTER tetap berhasil menarik perhatian banyak pendengar meskipun lagu ini tidak dapat tayang di KBS.
Lagu debut BLACKPINK yang legendaris, "Boombayah," juga tidak luput dari pelarangan oleh KBS. Lagu ini diblokir karena menyebutkan "Henny," sebuah istilah yang merujuk pada merek minuman keras Hennessy, serta penggunaan bahasa yang tidak pantas.
Dengan adanya larangan ini, "Boombayah" yang telah menjadi hit global masih tetap menunjukkan betapa ketatnya standar penyiaran di Korea Selatan, di mana KBS merasa bahwa lirik yang mengandung referensi alkohol dan bahasa kasar tidak layak tayang di televisi. Red dari berbagai sumber