Denpasar - Penghormatan keragamaan berwarganegara di Indonesia, terutama menyangkut suku dan agama, merupakan aspek yang sangat penting untuk dihormati oleh seluruh Lembaga Penyiaran.
Peran media sangat menentukan untuk memperkokoh rasa toleransi dan norma sosial yang sudah tumbuh lama di masyarakat. Lembaga Penyiaran dituntut tetap profesional dan proforsional dalam menayangkan materi siaran, salah satunya menyangkut penayangan simbul-simbul agama.
Dalam satu kesempatan sosialisasi P3 dan SPS KPI di Bali, Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap isi siaran mengharuskan pihaknya terus melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas Lembaga Penyiaran untuk meminimalkan pelanggaran isi siaran seperti yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI.
Rujukan KPI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran adalah P3SPS, beberapa pasal menyebutkan; Pasal 9 (1); Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan/atau latar belakang ekonomi. Pasal 9 (2); Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
“Lembaga Penyiaran harus hati-hati menayangkan simbol-simbol agama, demikian dikatakan oleh Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang hadir sebagai salah satu narasumber di acara tersebut.
Dalam presentasinya, Ezki memaparkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga bulan ini, telah menerima pengaduan publik mencapai 39.302. Di mana pengaduan masyarakat paling banyak ditunjukan pada program tayangan berita. Pengaduan publik sebanyak 29.370 atau sekitar 80 persen terkait katagori tema Rohis (Kerohanian Islam) serta, Terorisme, dan PSSI sebanyak 3.287 pengaduan, dan pencemaran nama baik atau foto (1.897), format acara (904), tidak mendidik (450), busana yang tidak pantas (260), kaidah jurnalistik (247), jam tayang (247), kekerasaan (192) dan pelecehan seksual sebanyak 184 pengaduan.
“Banyaknya pengaduan masyarakat terhadap isi siaran ke KPI, menunjukan bawah banyak pelaku media mulai kehilangan kreativitas dan kurang hati-hati,“ jelas Ezki yang juga memiliki pengalaman 20 tahun dibidang jurnalistik.
Untuk kasus di Bali, pengaduan masyarakat umumnya terkait penayangan simbol-simbol Keagamaan. Dalam sosialisasi ini, turut diundang narasumber lainnya yaitu: PHDI Pusat, Ketut Wiana-Ketua Bidang Lintas Agama dan Imam terkait dengan hubungan dan kebijakan nasional, PHDI Bali I Made Suastika Ekasana, Sh. S.Ag. M.Ag terkait dengan Simbul-simbul Hindu Bali dan Kearifan lokal dan Praktisi Hukum juga selaku akademisi, menyangkut Konsekuensi Hukum pelanggaran UU 32/2002 dan P3SPS terhadap Lembaga Penyiaran, disampaikan oleh I Dewa Gede Palguna. Red dari KPID Bali

