Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, dengan menugaskan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk memastikan kualitas konten tetap sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026.

Menurut Mahyeldi, arus informasi yang semakin cepat akibat kemajuan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam dunia penyiaran, sehingga peran KPID semakin strategis dalam menjaga kualitas siaran di ruang publik.

“Perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat. Karena itu, peran KPID menjadi sangat penting untuk memastikan penyiaran tetap sehat, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek teknis penyiaran, tetapi juga mencakup kualitas konten agar tetap sejalan dengan nilai agama, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat.

Selain itu, Mahyeldi mengingatkan pentingnya independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus mendorong KPID untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, turut menegaskan bahwa KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem penyiaran tetap sesuai regulasi dan kepentingan publik.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi media masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadapi kompleksitas informasi yang terus berkembang.

“Tantangan ke depan akan semakin berat, mari kita bahu membahu menjaga ekosistem penyiaran berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga menyatakan dukungan terhadap penguatan fungsi KPID, termasuk dalam upaya menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan penting untuk menciptakan konten yang lebih inklusif.

Komisioner KPID Jawa Timur Fitratus Sakinah, dalam dialog Siang Ini Pro 1 Surabaya, Senin, 9 Maret 2026, menyebut perempuan kini banyak mengisi posisi manajemen media. Kehadiran mereka di level redaksi memberikan perspektif baru pada kebijakan program siaran lokal.

Selain pemberdayaan perempuan, industri penyiaran juga dihadapkan pada tantangan disrupsi digital yang masif. Lembaga penyiaran konvensional dituntut untuk segera beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi media publik.

Fitratus menekankan bahwa adaptasi teknologi tidak boleh mengabaikan nilai etika penyiaran yang baku. Kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi pondasi utama dalam memproduksi konten di platform digital.

Media penyiaran harus tetap menjadi sumber informasi terpercaya di tengah banjirnya konten hoaks. Proses verifikasi yang ketat menjadi pembeda utama antara media arus utama dan media sosial.

KPID Jawa Timur terus mendorong penguatan literasi media agar masyarakat mampu memilah informasi. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara produk jurnalistik kredibel dengan informasi yang tidak terverifikasi.

Transformasi digital yang sehat diharapkan mampu memperkuat posisi lembaga penyiaran sebagai pilar demokrasi. Sinergi keterwakilan perempuan dan kecanggihan teknologi akan menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

 

Mataram – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemprov NTB agar langsung mulai menyiapkan proses seleksi untuk Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menegaskan bahwa seleksi KPID juga ditargetkan digelar tahun 2026 ini. Karena itu pihaknya meminta eksekutif agar mulai melakukan persiapan seleksi dalam waktu dekat ini.

“Tahapan seleksi KPID NTB segera kita mulai, insyaallah setelah Lebaran ini kita mulai seleksinya,” ujar Akri kepada Wartawan pada Senin (2/3/2026).

Dijelaskan, tahapan seleksi calon anggota KPID sama dengan seleksi KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.

“Nanti Pemprov bentuk dulu panselnya, mudahan panselnya segera dibentuk sehingga tahapan seleksi sudah bisa mulai dilakukan habis lebaran,” tegasnya.

Politisi PPP itupun mengaku bahwa dalam proses seleksi KPID ini, pihaknya meminta Pemprov NTB untuk lebih teliti lagi. Belajar dari pengalaman proses seleksi KI ditingkat pansel yang hasilnya sempat digugat oleh peserta. Karena itu pihaknya mengimbau agar proses seleksi di pansel dilakukan lebih transparan dan terbuka.

“Ya jangan sampai terulang lagi hasil seleksi pansel digugat. Kedepan pansel harus lebih cermat, lebih terbuka. Kita tingkatkan akuntabilitas seleksi,” serunya.

Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024 lalu. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini karena proses seleksi tidak kunjung dilakukan. “Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan,” jelas Akri.

Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan berkali-kali, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi. Sebab dalam peraturannya, bahwa masa jabatan anggota KPID berakhir setelah anggota KPID yang baru dilantik.

“Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. Biar tidak ada lagi perpanjang, maka seleksi kita mulai April nanti. Intinya setelah Lebaran,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Medan -- Proses penjaringan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode mendatang resmi dimulai. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, memastikan tim seleksi (timsel) telah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Seluruh tim seleksi sudah terbentuk dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Mereka diberikan waktu tiga bulan untuk melaksanakan proses penjaringan guna mendapatkan komisioner KPID yang unggul,” ujarnya pada Mistar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan, Timsel tersebut dipimpin Corry Novrica Sinaga, yang dikenal sebagai akademisi sekaligus berpengalaman pada bidang penyiaran di Sumut. Ia berharap, kehadiran figur berlatar belakang akademik ini mampu menghadirkan proses seleksi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, Politisi PKB itu mengungkapkan anggaran KPID Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,4 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tiga tahun terakhir.

Pasalnya, pada tahun 2025, anggaran KPID Sumut tercatat Rp2,59 miliar, tahun 2024 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada 2023 mencapai Rp4,5 miliar. Penurunan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” ucapnya.

Meski anggaran menurun, ia mengatakan Komisi A DPRD Sumut berharap proses seleksi tetap berjalan maksimal dan mampu menghasilkan komisioner yang berkompeten serta mampu menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara.

Dengan terbentuknya tim seleksi, publik kini menantikan tahapan pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan yang akan menentukan wajah baru KPID Sumut ke depan. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo meminta seluruh lembaga penyiaran di Gorontalo agar teliti dalam menyiarkan atau menayangkan Azan untuk penanda waktu salat di bulan ramadan, terutama saat Azan Magrib tanda berbuka puasa, serta pengumuman waktu sahur, imsak, dan azan subuh. Kekeliruan waktu dalam penyiaran azan dan waktu-waktu penting di bulan ramadan itu, dikhawatirkan mengganggu kekhusyukkan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan walau itu belum laporan resmi ke KPID, tentang penyiaran waktu azan subuh di salah satu lembaga penyiaran yang disebutkan lebih maju darf pada waktu sebenarnya. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran agar tidak terulang,” ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan.

Kata dia, di Gorontalo masyarakat lebih banyak mengakses siaran baik radio maupun televisi untuk informasi penanda waktu-waktu penting di bulan ramadan, seperti azan magrib untuk waktu buka puasa, azan untuk penanda waktu salat, serta waktu imsak.

“Sehingga peran lembaga penyiaran di bulan ramadan itu sangat penting dan strategis. Termasuk dalam menyiarkan atau menayangkan program siaran ramadan lainya,”ujar Jitro. 

Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang pelaksanaan siaran pada bulan ramadan. 

Surat Edaran tersebut oleh KPI kembali diberlakukan untuk ramadan 2026. Terdapat 15 poin penting terkait penyiaran dalam Surat Edaran tersebut, termasuk untuk penayangan atau siaran azan.

“KPI meminta lembaga penyiaran untuk memperhatikan penayangan penyiaran azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut. 

Surat Edaran tersebut juga melarang jika penayangan azan disisipi atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Abd Razak Babuntai didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Gorontalo Hasanudin Djadin, dan Anggota Kobid Isi Siaran Fahrudin Salilama menyampaikan agar Lembaga Penyiaran memedomani waktu salat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Telah ada jadwal resmi waktu salat dan imsakiyah ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kami harap agar itu menjadi acuan, jangan sampai ada perbedaan waktu di lembaga penyiaran, sehingga mempengaruhi jadwal penayangan program siaran,” tambah Abd Razak Babuntai. 

Ia meminta agar masyarakat Gorontalo dapat segera melaporkan ke KPID Gorontalo jika mendapati tayangan atau program siaran yang tidak sesuai, atau dianggap keliru dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat melalui kanal pengaduan resmi ke KPID. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot