Bandung -- Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak  didiskriminasi atas dasar apapun," ujar Syaefurrochman A.

“Saya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambahnya.

Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.  

Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.

Para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners kerap mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK.

Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.

“Kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance," tegas M.Z. Al-Faqih SH.

M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur siap menyukseskan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jatim Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Yosua saat menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, (22/1).

Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, dan Dewan Pers. Melalui kesepakatan tersebut, tiga lembaga negara terkait, diantaranya: KPID Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu.

Yosua mengungkap, saat ini terdapat 396 lembaga penyiaran di Jawa Timur. Untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak agar dapat melakukan pengawasan secara optimal. Melalui Gugus Tugas Pengawasan Pemilu, Ia berharap tidak hanya dilakukan pengawasan tetapi juga sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait siaran Pemilu. 

“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami berharap Gugus Tugas Pengawasan Pemilu juga dapat melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mencegah adanya siaran partisan pada Pemilu 2024,” kata Yosua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bertujuan untuk memudahkan koordinasi antarlembaga untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024. “Terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini menjadi langkah awal bagi kita bersama untuk melakukan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan terkait pencegahan dan juga tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran siaran Pemilu,” kata Warits. 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, dengan terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu maka KPID Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan KPU Jawa Timur harus menjaga serta memperkuat sinergi untuk menghadapi berbagai dinamika dalam Pemilu mendatang. "Dengan adanya sinergi yang terjalin maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan." kata Gogot.

Penandatanganan MoU Gugus Tugas Pengawasan Pemilu turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.

Palembang - KPID Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengawasi 110 lembaga penyiaran di Bumi Sriwijaya pada Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan termasuk di Palembang.

Ketua KPID Sumsel Herfriady mengatakan bahwa terdapat 110 lembaga penyiaran di Sumsel yang terdiri dari lembaga swasta, publik, komunitas dan langganan.

"KPID Sumsel mengawasi 110 lembaga penyiaran di Sumsel terdiri dari lembaga swasta, publik, komunitas dan langganan," kata dalam acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih Senin (22/01/2024).

Selain itu, Herfriady menyebutkan di Kota Palembang terdapat 17 radio dan 26 Televisi lokal. "Di kota Palembang terdapat 17 radio dan 26 tv lokal," katanya.

Dia berharap bahwa lembaga penyiaran televisi dan radio dapat memberikan informasi mengenai tahapan-tahapan pemilu jelang Pemilu 2024.

"Yang harus dilakukan televisi dan radio untuk Pemilu 2024 yaitu menyampaikan tahapan-tahapan pemilu dan peran fungsi DPRD sehingga pemilih pemula ini paham dengan peran dan fungsi DPRD terhadap masyarakat dan Indonesia," katanya.

Diketahui, acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih digelar di The Sultan Convention Center pada Senin (22/1/2024) siang. Kegiatan ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Keynote Speaker.

Bukan itu saja, pembicara dalam acara ini menghadirkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kabid Polda Sumsel Kombes Sunarto

Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Nurul Mubarok, Ketua KPID Sumsel Herfriady, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar dan Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Muizzudin.

Audiens #DemiIndonesia Cerdas Memilih sebanyak 2 ribu orang yang terdiri dari pemilih pemula se-Kota Palembang. Adapun acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih berisi talkshow #PemiluDamai2024berlangsung dua sesi. Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Indra A. Yosvidar mengatakan pihaknya mengoptimalkan pengawasan terhadap iklan kampanye di media penyiaran, yakni radio, televisi, dan tv berlangganan (tv kabel).

“Kampanye di media massa ini, kan, dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024. Tupoksi kami pada pengawasan penyiaran di radio, televisi siaran jaringan lokal, dan tv berlangganan,” kata Indra, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan KPID selama 21 hari, sesuai penetapan waktu berkampanye para peserta Pemilu di media massa. Dalam prosesnya, kata Indra, KPID turut berkoordinasi bersama gugus tugas pengawasan, yang secara nasional terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Desan Pers.

“Ada juga kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu, turut melibatkan KPID,” imbuhnya.

Untuk mendukung upaya pengoptimalan pengawasan tersebut, Indra mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan bantuan sejumlah alat, yang bersumber dari APBD. Alat-alat tersebut, salah satunya server, disebut dapat membuat efektivitas pengawasan jauh meningkat dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, dengan bantuan itu, yang sebelumnya masih analog, sekarang sudah digital, meningkatkan efektivitas pengawasan serta lebih praktis dari sebelumnya,” ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran penyiaran kampanye Pemilu. Potensi paling besar adalah terkait durasi iklan kampanye.

Sebagaimana Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, batas maksimal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran secara kumulatif, adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk siaran televisi per hari, dan 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk siaran radio per hari.

“Kami sudah memetakan kerawanan pelanggaran pada penyiaran, kalau dalam masa kampanye itu paling berpotensi adalah masalah durasi, yang landasannya sesuai Peraturan KPU serta Peraturan KPI,” pungkas Indra. Red dari berbagai sumber

 

 

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melayangkan surat teguran kepada 3 media sejak Januari 2024. Penyebabnya karena media tersebut telah melakukan kampanye iklan di media TV mulai bulan Desember.

Ketua KPID Sumsel Herfriady mengatakan telah memberikan surat teguran kepada 3 media sejak Januari karena telah melakukan pelanggaran. "KPID Sumsel telah melayangkan kepada 3 media sejak Januari," katanya, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan bahwa surat teguran kepada 3 media tersebut terdiri dari 2 lembaga penyiaran media yang sudah diberi surat teguran dan 1 lembaga penyiaran diberi peringatan.

"Tiga media tersebut terdiri dari dua lembaga penyiaran yang sudah ditegur dan satu sudah diberi peringatan," ungkapnya.

Herfriady menyebutkan bahwa pelanggaran 3 media tersebut adalah telah melakukan kampanye iklan pada bulan Desember yang seharusnya dimulai pada bulan Januari. Atau dengan kata lain curi start kampanye.

"Penyebab nya ini karena belum masuk jadwal kampanye di media televisi tapi 3 media tersebut sudah melakukan kampanye," sebutnya.

#DemiIndonesia Cerdas Memilih dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dengan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Keynote Speaker, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar S.sos, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal A. Rachmad Wibowo, S.I.K.

Hadir juga Komandan Korem 004/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos, M.M, Pj Gubernur Sumsel, Dr. H. Agus Fatoni, M.Si, Pj Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, Ketua KPID Sumsel, Herfriady MA dan Rektor Unsri Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E, M.Si.

Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih dihadiri sebanyak 2 ribu audiens dari pemilih pemula se-Kota Palembang. Adapun acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih berisi talkshow yang berlangsung dua sesi. Acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.