Jakarta -- Terkait kasus anak membunuh ayah dan nenek, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk berhati-hati dan bijak dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. 

KPI Pusat menegaskan setiap pemberitaan kasus pembunuhan seperti ini, lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI sebagai acuan penayangan.

“Kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak mengeksploitasinya dan memperhatikan aturan P3SPS khususnya menyangkut penyamaran identitas bagi pelaku kejahatan yang dilakukan anak-anak,” kata Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso. 

Hal lain yang juga ditekankan KPI dalam tayangan kasus pembunuhan ini, lanjut Tulus, lembaga penyiaran mesti mengedepankan informasi yang akurat, kredibel dan bermutu. Artinya, semua data dan narasumber yang dimintakan keterangan merupakan orang-orang kompeten dan ahli di bidangnya.

“Dalam pemberitaan diperlukan pelibatan kriminolog, sosiolog, dan psikolog untuk mendalami berbagai fenomena serupa yang ada di masyarakat. Pelibatan berbagai  lintas disiplin dapat diangkat oleh lembaga penyiaran dengan kasus tersebut melalui pandangan-pandangan pakar yang ahli di bidangnya,” jelasnya. 

Menurut Tulus, dengan pelibatan para pakar dan ahli diharapkan publik lebih banyak mendapatkan pemahaman mengenai fenomena sosial tersebut, sehingga bisa melakukan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan serupa, mulai dari level keluarga, sekolah maupun masyarakat.  

“Jadi mari kita sajikan informasi yang memang berguna buat publik yang berasal dari aparat yang berwenang dan para pakar yang memang kompeten dibidangnya,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. ***/Foto: Agung R

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.