Tanjung Selor – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia pada DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ainun Farida, menyampaikan optimisme bahwa Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltara dapat terbentuk dalam waktu tiga bulan di tahun ini.

Ainun Farida menekankan bahwa kehadiran KPID merupakan hal penting untuk Provinsi Kaltara. Secara teknis, sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. 

Pada akhir bulan kemarin, telah dilangsungkan rapat pembahasan rangkaian seleksi Komisioner KPID Kaltara. Ainun menargetkan Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Propper Test bisa dilangsungkan pada Bulan Agustus 2024.

“Dengan kerjasama yang baik antara DPRD Kaltara dan pemerintah khususnya DKISP Kaltara, saya optimis dalam kurun waktu tiga bulan KPID Kaltara sudah bisa dibentuk,” kata Ainun Farida. 

Berdasarkan laporan yang dia terima, Panitia Seleksi KPID Kaltara beranggotakan berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi, tokoh masyarakat, serta KPI Pusat. Independensi tim seleksi telah dijamin untuk menghilangkan keraguan masyarakat yang hendak mengikutinya.

DPRD dan DKISP Kaltara berharap masyarakat yang memiliki kemampuan berkenan untuk mengikuti seleksi ini. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT), sehingga peserta dapat langsung melihat perolehan nilai mereka.

Panitia juga disebut tidak memberi batasan umur dengan pendidikan minimal strata 1 (S1). Nantinya, seleksi akan dilaksanakan selama 30 hari, dengan jumlah pendaftar minimal 21 orang untuk mengisi 7 ketua dan anggota komisoner KPID Kaltara.

Pada pembahasan yang dilangsungkan Bulan Mei 2024, turut hadir Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Markus Sakke dan Ruslan. Keduanya memberi masukan dan sejumlah pertimbangan dalam pembentukan KPID Kaltara. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.