Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, yang menginginkan stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pagi. Keinginan Presiden tersebut disampaikan melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, saat bertemu dengan Ketua KPI beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkap Ubaidillah saat memberi sambutan pada peringatan 50 tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Aula Dewan Pers, (17/12).  “Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” ucapnya.

Kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, tambahnya, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00. 

Dengan kondisi terkini yang menyebabkan keterpaparan informasi melalui media sosial sangat luar biasa, pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat menjaga  nasionalisme di masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” imbuhnya. Lebih lanjut, KPI akan bersama-sama menyiapkan skema aturan teknis, agar permintaan Presiden dapat segera terlaksana. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.