altJakarta – Proses perizinan untuk lembaga penyiaran komunitas khususnya radio dinilai masih lambat. Hal ini makin diperumit oleh pemahaman sebagian pihak yang bersikeras bahwa dalam setiap wilayah layanan, seperti Bali, hanya boleh ada tiga siaran radio komunitas. Akibat dua masalah itu, sebagian besar radio komunitas yang hendak berizin memilih untuk bersiaran secara illegal.

KPID Bali mencatat, jumlah radio komunitas (rakom) yang sudah memiliki atau mendapatkan izin penyiaran tetap baru satu. Sisanya masih dalam pengurusan izin dan bersiaran secara illegal. “Di Bali, jumlah radio komunitas yang bersiaran tanpa izin atau illegal cukup banyak hingga puluhan radio. Mereka memilih bersiaran illegal karena dua faktor tersebut,” kata Ketua KPID Bali, Komang Suarsa, kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 2 November 2012.

Menurut Komang, hal ini bisa diselesaikan dengan kebijakan percepatan perizinan sekaligus adanya penambahan kanal bagi radio komunitas di Bali oleh Pemerintah. Selama ini, terjadi persepsi yang keliru terhadap kebutuhan kanal radio komunitas di Bali yang menilai sudah cukup dengan tiga kanal saja. Padahal, wilayah Bali dan keberagaman komunitasnya terbilang luas dan banyak.

“Perlu ada revisi khusus terhadap master plan untuk lembaga penyiaran komunitas untuk mengakomodasi kebutuhan kanal radio komunitas. Upaya ini bagian dari pengembangan lembaga penyiaran komunitas dan mendorong kelompok-kelompok masyarakat mau menggunakan media ini,” kata Komang.

Jika memang revisi master plan frekuensi belum terlaksana, Pemerintah dapat mengambil kebijakan dengan mengukur keberadaan setiap radio dengan tetap mengacu pada aturan siaran 2,5 km. “Selama tidak ada interperensi antar siaran radio, saya pikir tidak menjadi masalah radio komunitas diberikan izin,” pinta Komang yang menyandang gelar dokter hewan ini.

Pemerintah bertanggungjawab terhadap persoalan ini, karena mestinya mereka bisa mendorong radio-radio komunitas untuk melakukan perizinan. “Dari pada mereka beroperasi secara illegal, alangkah baiknya kita dorong mereka untuk berizin dengan memberikan percepatan perizinan dan penambahan kanal,” papar Komang. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot