- Detail
- Dilihat: 6013
Mataram – Radio siaran tidak boleh mengudara sebelum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaraan. Bila ada Radio dan TV yang bersiaran tanpa izin akan dikenai sanksi pidana. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman menyikapi bersiarannya Radio Tastura FM di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. “Kita minta mereka tidak bersiaran dulu sebelum mengurus izin siaran,”katanya di Mataram, Rabu (7/11).
Menurut Sukri, KPID NTB telah menerima aduan masyarakat yang terganggu dengan siaran Radio Tastura FM. Sebagian diantaranya dilaporkan oleh pengelola Radio swasta di Lombok Tengah yang mempertanyakan legalitas lembaga penyiaran tersebut karena mengggunakan frekuensi milik radio lain yang lebih dulu mengantongi rekomendasi kelayakan dan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran. “Kami tidak ingin pengelola Tastura FM akan tersandung kasus pidana karena melakukan aktivitas siaran tanpa izin,”tegasnya.
KPID NTB, lanjut Sukri, akan bertindak tegas dan bila Tastura FM tidak segera menghentikan aktivitas siarannya akan memperkarakan radio tersebut secara pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. “Aturannya sudah jelas, radio dan TV tidak boleh melakukan aktivitas siaran sebelum mengantongi izin,”imbuhnya seraya menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Postel dan Balmon Mataram.
Sukri mengungkapkan, saat ini ada sekitar 125 lembaga penyiaran radio dan TV yang diproses izinnya oleh KPID NTB. Sebagian besar sudah mengantongi rekomendasi kelayakan, IPP prinsip, ISR bahkan IPP tetap.”Kami sudah menerima proposal permohonan izin dari manajemen Tastura FM dan kini sedang dalam proses pengkajian tim penilai. Bila sudah memenuhi syarat administratif, maka KPID NTB akan mengundang pemohon untuk mengikuti evaluasi dengar pendapat, sebelum KPID NTB menerbitkan atau tidak rekomendasi kelayakan kepada pemohon,”tandasnya seraya menyebutkan sanksi pidana bagi pengelola radio yang tidak mengantongi izin yakni dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai saat ini tetap meminta penundaaan penyelengaraan migrasi penyiaran dari analog ke digital. Proses penyelenggaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan terlebih dulu menunggu revisi UU Penyiaran di tetapkan. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, akhir Oktober 2012 lalu di Jambi.

