altSemarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Jawa Tengah baik radio maupun televisi, termasuk 11 TV Jakarta yakni, TVRI, ANTV, TV One, RCTI, MNC, Global, SCTV, Indosiar, Trans, Trans 7, dan  Metro TV.  KPID Jawa Tengah meminta stasiun TV dan Radio untuk tidak menyiarkan tayangan yang merusak kesucian dan kekhusukan bulan Ramadhan 1433 H serta menjaga iklim yang sejuk demi terciptanya kerukunan umat beragama.

Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan bahwa imbauan itu perlu disampaikan kepada mereka karena berdasarkan pengalaman yang lalu selama bulan Ramadhan masih banyak ditemukan tayangan termasuk  komedi atau lelucon menjelang buka puasa maupun sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan nggasruh. “ Masak ada adegan pentung-pentungan, mulut orang dewasa dimasuki benda tertentu ketika sedang bicara, rambut digebyur semacam serbuk, dan sebagainya. Ini kan tidak mendidik dan merusak kesucian Ramadhan,” tandas Zainal.

Selain itu, tambah Zainal, lembaga penyiaran harus menghindari tayangan dan adegan  yang dapat membangkitkan nafsu birahi seperti cara berpakian artis atau presenter yang nyaris pamer payudara maupun paha, pembicaraan yang mengarah mesum, maupun acara-acara yang menjurus ghibah atau gunjingan, serta membuka aib orang lain yang tidak ada nilai positif bagi kepentingan publik. ” Jangan jadikan bulan ramadhan untuk eksploitasi nilai-nilai agama, kalau sampai ada pelecehan agama bisa diproses pidanakan,” tandas Zainal Petir

”Jangan jadikan bulan Ramadhan untuk meraup keuntungan dengan program yang hanya ”jual label nuansa ramadhan” tapi isinya  guyon, perselingkungan, pergunjingan punya anak tanpa bapak, tanpa mengedepankan pencerahan dan penanaman nilai-nilai agama,” tandas Zainal.

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penundaan proses digitalisasi penyiaran yang saat ini sudah memasuki tahapan seleksi penyelenggara multipleksing. Mengingat hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk menyongsong digitalisasi tersebut KPI akan membuat Grand Design penyiaran yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan penyiaran di negeri ini. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPI yang berlangsung di Semarang (4-7/7). 

Permintan penundaan digitalisasi dan pembuata grand design tersebut merupakan keputusan Rapim KPI 2012. Keputusan lain yang juga dihasilkan Rapim KPI 2012 adalah pembuatan blue print penyiaran perbatasan yang menjadi solusi atas persoalan di daerah perbatasan demi menguatkan nasionalisme dan kedaulatan bangsa, serta penyusunan peraturan siaran pemilu dan pemilukada secara lebih detil. 

Menurut Riyanto, permintaan penundaan ini sangat wajar dan relevan. Selain dikarenakan prosesnya tidak mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran, proses digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Bahkan dalam Rapim KPI yang mengundang anggota DPR, terungkap bahwa Komisi I DPR RI pun telah memerintahkan penundaan digitalisasi. KPI juga keberatan dengan klaim pemerintah yang seolah-olah telah mengikutsertakan KPI dalam penyusuna pedoman seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M). Untuk itu KPI juga akan membentuk gugus tugas yang menyusun tawaran konsep KPI atas proses digitalisasi penyiaran. 

Tentang penyiaran perbatasan, dalam pandangan KPI, saat ini memang dibutuhkan regulasi yang lebih rinci. Hal ini untuk mengantisipasi melubernya siaran luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia. Lembaga penyiaran wajib iut serta menjaga kedaulatan negara lewat siaran-siaran di daerah perbatasan yang mampu menguatkan rasa kebangsaan. KPI juga akan membuat pemetaan tentang penyiaran di daerah perbatasan. Sehingga dunia penyiaran juga ikut memberikan kontribusi yang konkrit atas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Blue print ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden, Komisi I DPR-RI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk kemudian membentuk gugus tugas penyiaran di aerah perbatasan dengan KPI sebagai leading sector.

Mengenai peraturan yang lebih detil terkait siaran pemilu dan pemilukada, di mata KPI sudah menjadi keharusan. Masukan yang didapat dari KPID, banyak kontestan politik yang telah memanfaatkan lembaga penyiaran untuk kepentingannya sendiri. Padahal medium penyiaran memiliki magnitude yang kuat untuk mempengaruhi opini yang akan menggiring public dalam menentukan pilihan. KPI menginginkan adanya pengaturan yang adil untuk semua kontestan politik dalam menggunakan medium penyiaran. “Jangan sampai hanya para pemilik modal besar yang sering tampil di televisi untuk meningkatkan keterkenalan dan keterpilihan mereka”, ujar Riyanto. 

Rapim KPI berlangsung selama tiga hari di Semarang dengan mengikutsertakan seluruh anggota KPI Pusat, Ketua dan Wakil KEtua KPID se-Indonesia, serta kepala kesekretariatan dari masing-masing Kpid. Dengan tema mewujudkan sistem penyiaran yang menjamin kepentingan bangsa dan kedaulatan negara, Riyanto berharap keputusan Rapim ini dapat diimplementasikan. “Lewat Rapim ini kita harap dunia penyiaran member kontribusi besar untuk menjaga keutuhan NKRI”, pungkasnya. 

 

Semarang – KPI berencana membuat peraturan penyiaran mengenai Pemilu. Rencana itu terungkap dalam Sidang I Rapim KPI 2012 bidang Kelembagaan di Ball Room Hotel Crowne Plaza, Semarang, Kamis malam, 5 Juli 2012.

Menurut Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, peraturan penyiaran ini nantinya bisa menjadi dasar pijakan operasional bagi KPID dalam melakukan pemantauan dan pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. 

Di beberapa daerah, respon KPID terhadap kegiatan politik dan Pemilu itu beragam. Misalnya KPID DKI Jakarta yang mengeluarkan produk surat edaran bersama dengan Bawaslu dan KPUD. “KPID yang lain melakukan MoU di daerah dengan KPU dan Bawaslu. KPID lalu melakukan pemantauan seperti biasa tanpa produk aturan yang baru,” kata Idy yang di dampingi Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo. 

Menanggapi rencana itu, perwakilan KPID Sulsel menilainya sebagai langkah maju. Pasalnya, apa yang terdapat di dalam draft aturan itu tidak ada dalam UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI. Menurut KPID Sulsel, dalam peraturan program pemilu dalam aturan operasional dan teknisnya lebih ke pemilu dan pemilukada. 

Dalam kesempatan itu, mencuat beberapa pembahasan mengenai seperti pengaturan soal iklan, quick count, masa tenang dan sejumlah masalah pemilu di lembaga penyiaran. Sampai dengan berita ini ditulis, sidang Rapim KPI bidang kelembagaan masih membahas sejumlah masalah kelembagaan seperti standarisasi program dan penganggaran KPID, pengawalan perubahan UU Penyiaran dan pelaksanaan program bidang kelembagaan. Red

 

 

Semarang - Sidang II Rapim KPI 2012 bidang Perizinan (Infrastruktur Penyiaran) bahas persoalan penguatan penyiaran perbatasan. Hal ini penting dalam upaya mencegah degradasi nasionalisme pada masyarakat di wilayah perbatasan. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Judhariksawan, di sela-sela sidang di Hotel Crowne Plaza, Semarang, 6 Juli 2012.

“Hal ini juga penting untuk mencegah adanya pengakuan dari negara lain atas wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” tegas Judha.

Sejumlah KPID yang menyampaikan pendapatnya turut mendukung adanya penguatan penyiaran di wilayah perbatasan. Tidak itu saja, mereka juga meminta daerah lain yang terluar atau terdepan turut dikuatkan. Seperti yang disampaikan Sigan Rajabni, Ketua KPID Bengkulu.

“Pulau Enggano di Bengkulu letaknya terluar. Meskipun tidak berbatasan langsung dengan negara lain, Enggano memerlukan perhatian dan penguatan juga. Masyarakat di sana butuh informasi nasional,” kata Sigan.

Selain membahas perbatasan, persoalan digitalisasi menjadi salah satu pembahasan dalam sidang ini. Hampir sebagian besar pendapat yang mencuat dalam sidang ini menolak permen digitalisasi serta rencana seleksi digital oleh pemerintah. Red

Semarang - Mendekati 13 Juli 2012, batas waktu yang ditetapkan pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seleksi digital, berbagai penolakan terhadap rencana tersebut terus mengalir seperti yang terjadi pada Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 di Hotel Crowne Plaza, Semarang, 5 Juli 2012.

Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Muzani, salah satu narasumber pada seminar sesi ke II Rapim  bertemakan “Implementasi dan Permasalahan Sistem Penyiaran Digital”, menegaskan menolak pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan meminta pemerintah agar menundanya hingga revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran selesai. “Pelaksanaan digitalisasi tidak perlu dilanjutkan. Pemerintah sebaiknya menunda itu dan menunggu proses revisi UU Penyiaran selesai,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menilai permen digitaliasi yang dikeluarkan pemerintah dapat melegalkan pemusatan kepemilikan karena ada celah kemungkinan di dalamnya. Padahal, proses digitalisasi itu tujuannya mulia yakni untuk keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Jika upaya politik menemui jalan buntu, perlu ada langkah hukum untuk ini,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Roy Suryo. Persoalan digitalisasi, menurut politisi dari Partai Demokrat ini, tidak sesederhana seperti melihat siaran televisi. “Ini merupakan revolusi yang besar,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ATVLI, Imawan Mashuri, meminta regulator penyiaran menunda proses seleksi digital dan segera mengumpulkan semua pihak terkait termasuk industri penyiaran untuk menyempurnakan atuarn seleksi. 

ATVLI, lanjut Imawan, meminta semua peraturan tentang digital yang tidak sikron dengan UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi tidak diberlakukan dan menunggu hingga kedua UU tersebut selesai direvisi untuk penyesuaian ke digital. “Kami juga meminta KPI dan DPR lebih pro-aktif dalam bersikap dan memberi solusi terkait permasalahan seleksi digitalisasi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan ATVSI, Uni Lubis, dalam materi presentasinya, meminta kepastian hukum atas regulasi. Anggota Dewan Pers ini juga menanyakan rentang waktu proses seleksi yang pendek sementara Permen 18 tahun 2012 justru diterbitkan di saat proses seleksi. Selain itu, tata cara perhitungan sewa yang ada di dalam Permen dianggap memuat perhitungan investasi yang rumit. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot