Semarang - Keberadaan penyiaran hakikatnya untuk menjamin kepentingan negara dan kedaulatan bangsa. Apalagi mengingat sejarah lahirnya penyiaran di negerin ini juga untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tak salah jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini mengangkat tema tersebut dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI di Semarang pada 4-7 Juli 2012. Hal tersebut disampaikan Idy Muzayyad, selaku Ketua Panitia Rapimnas KPI dalam acara pembukaan Rapimnas KPI di Semarang, pagi ini (5/7).
Menurut Idy, Rapimnas kali ini akan membahas beberapa isu strategis dunia penyiaran. Diantaranya, revisi Undang-Undang Penyiaran, penyiaran di daerah perbatasan , serta digitalisasi penyiaran. Dikatakan pula oleh Idy, saat ini masyarakat Indonesia di daerah perbatasan jauh lebih mengenal siaran luar negeri daripada siaran dari dalam negeri. Hal ini disebabkan masyarakat di daerah tersebut merasa tayangan lembaga penyiaran di luar negeri justru lebih aman, nyaman dan dekat dengan budaya dan keseharian mereka. Tentunya kondisi seperti ini harus menjadi catatan penting bagi industry penyiaran di tanah air.
Bebasnya intervensi siaran asing ke wilayah Indonesia ini juga menjadi sorotan Ketua KPI Pusat, Muhammad Riyanto. Menurutnya, kehadiran penyiaran justru harus menguatkan integrasi bangsa ini yang terdiri atas ribuan suku bangsa dan tersebar di 17 ribu pulau. Riyanto berharap, Rapimnas akan merumuskan regulasi yag tepat untuk menjaga kedaulatan negara di dunia penyiaran.
Hal lain yang juga disampaikan oleh RIyanto adalah peraturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kegiatan Pemilu dan Pemilukada. Saat ini memang sudah sangat mendesak adanya pengaturan yang adil soal kontestasi politik di lembaga penyiaran. Mengingat dalam Undang-Undang sendiri dikatakan lembaga penyiaran tidak boleh bersifat partisan, dan diwajibkan menjaga kenetralan terhadap seluruh kontestan politik.
Segala hal yang nanti dirumuskan dalam Rapimnas KPI, akan disampaikan ke DPR-RI sebagai masukan strategis dalam kerja Komisi I yang saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran. Riyanto berharap, masukan dari KPI tersebut dapat membantu Komisi I DPR dalam menghasilkan keputusan yang tegas berupa peraturan penyiaran yang bermanfaat dan berpihak bagi kepentingan rakyat dan negara.
Rapimnas KPI ini dihadiri oleh seluruh anggota KPI Pusat, Ketua dan Wakil Ketua serta Kepala Kesekretariatan KPID se-Indonesia. Pembukaan dibuka oleh Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso yang juga menyampaikan keynote speech kepada peserta Rapimnas.