Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penundaan proses digitalisasi penyiaran yang saat ini sudah memasuki tahapan seleksi penyelenggara multipleksing. Mengingat hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk menyongsong digitalisasi tersebut KPI akan membuat Grand Design penyiaran yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan penyiaran di negeri ini. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPI yang berlangsung di Semarang (4-7/7).
Permintan penundaan digitalisasi dan pembuata grand design tersebut merupakan keputusan Rapim KPI 2012. Keputusan lain yang juga dihasilkan Rapim KPI 2012 adalah pembuatan blue print penyiaran perbatasan yang menjadi solusi atas persoalan di daerah perbatasan demi menguatkan nasionalisme dan kedaulatan bangsa, serta penyusunan peraturan siaran pemilu dan pemilukada secara lebih detil.
Menurut Riyanto, permintaan penundaan ini sangat wajar dan relevan. Selain dikarenakan prosesnya tidak mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran, proses digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Bahkan dalam Rapim KPI yang mengundang anggota DPR, terungkap bahwa Komisi I DPR RI pun telah memerintahkan penundaan digitalisasi. KPI juga keberatan dengan klaim pemerintah yang seolah-olah telah mengikutsertakan KPI dalam penyusuna pedoman seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M). Untuk itu KPI juga akan membentuk gugus tugas yang menyusun tawaran konsep KPI atas proses digitalisasi penyiaran.
Tentang penyiaran perbatasan, dalam pandangan KPI, saat ini memang dibutuhkan regulasi yang lebih rinci. Hal ini untuk mengantisipasi melubernya siaran luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia. Lembaga penyiaran wajib iut serta menjaga kedaulatan negara lewat siaran-siaran di daerah perbatasan yang mampu menguatkan rasa kebangsaan. KPI juga akan membuat pemetaan tentang penyiaran di daerah perbatasan. Sehingga dunia penyiaran juga ikut memberikan kontribusi yang konkrit atas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Blue print ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden, Komisi I DPR-RI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk kemudian membentuk gugus tugas penyiaran di aerah perbatasan dengan KPI sebagai leading sector.
Mengenai peraturan yang lebih detil terkait siaran pemilu dan pemilukada, di mata KPI sudah menjadi keharusan. Masukan yang didapat dari KPID, banyak kontestan politik yang telah memanfaatkan lembaga penyiaran untuk kepentingannya sendiri. Padahal medium penyiaran memiliki magnitude yang kuat untuk mempengaruhi opini yang akan menggiring public dalam menentukan pilihan. KPI menginginkan adanya pengaturan yang adil untuk semua kontestan politik dalam menggunakan medium penyiaran. “Jangan sampai hanya para pemilik modal besar yang sering tampil di televisi untuk meningkatkan keterkenalan dan keterpilihan mereka”, ujar Riyanto.
Rapim KPI berlangsung selama tiga hari di Semarang dengan mengikutsertakan seluruh anggota KPI Pusat, Ketua dan Wakil KEtua KPID se-Indonesia, serta kepala kesekretariatan dari masing-masing Kpid. Dengan tema mewujudkan sistem penyiaran yang menjamin kepentingan bangsa dan kedaulatan negara, Riyanto berharap keputusan Rapim ini dapat diimplementasikan. “Lewat Rapim ini kita harap dunia penyiaran member kontribusi besar untuk menjaga keutuhan NKRI”, pungkasnya.

