Semarang - Radio dan televisi wajib melaksanakan regulasi terutama yang terkait etika jurnalisme penyiaran, namun menurut Isdianto anggota KPID Jawa Tengah pemahaman kejurnalistikan sumber daya manusia (SDM) penyiaran masih kurang. Isdianto mengungkapkan bahwa KPID jateng sendiri ingin menanamkan semangat jurnalisme penyiaran kepada lembaga penyiaran di Jawa Tengah khususnya. Tetapi sampai saat ini, semangat jurnalisme itu belum terimplementasi di dunia penyiaran Semarang.
Isdianto memberikan contoh, beberapa radio di Semarang belum siap dengan semangat jurnalisme karena isi siaran beritanya masih banyak mengambil kutipan dari media online.
"Beberapa radio di Semarang masih banyak mengambil kutipan dari media online, mereka belum memproduksi berita sendiri sesuai dengan semangat jurnalisme", kata Isdianto pada acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema Etika Jurnalistik Penyiaran di Semarang 4 Juli 2012.
Narasumber lainnya Bagoes Giarto praktisi penyiaran mengungkapkan bahwa karya televisi merupakan karya jurnalistik dan artistik, pada dasarnya, P3SPS semacam petunjuk teknis dalam siaran televisi yang didalamnya ada unsur etika artistik dan jurnalistik. Menurut Bagoes, sosialisasi P3SPS penting dilakukan tidak hanya sampai pada level pemimpin redaksi tetapi juga ke level bawah.
"Bekerja harus ada landasan hukumnya. Semua ada aturannya", imbuh Bagoes.
Menurut Bagoes, ketaatan perlu diperhatikan dan para profesional lembaga penyiaran perlu memahami regulasi yang ada dan yang tidak kalah penting adalah hati nurani. Dengan Memahami P3SPS diharapkan lembaga penyiaran dapat menghasilkan siaran yang berkualitas yang sesuai dengan semangat jurnalisme dan diharapkan juga mendapatkan rating tinggi.(red)

