Semarang – KPI berencana membuat peraturan penyiaran mengenai Pemilu. Rencana itu terungkap dalam Sidang I Rapim KPI 2012 bidang Kelembagaan di Ball Room Hotel Crowne Plaza, Semarang, Kamis malam, 5 Juli 2012.
Menurut Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, peraturan penyiaran ini nantinya bisa menjadi dasar pijakan operasional bagi KPID dalam melakukan pemantauan dan pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran.
Di beberapa daerah, respon KPID terhadap kegiatan politik dan Pemilu itu beragam. Misalnya KPID DKI Jakarta yang mengeluarkan produk surat edaran bersama dengan Bawaslu dan KPUD. “KPID yang lain melakukan MoU di daerah dengan KPU dan Bawaslu. KPID lalu melakukan pemantauan seperti biasa tanpa produk aturan yang baru,” kata Idy yang di dampingi Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo.
Menanggapi rencana itu, perwakilan KPID Sulsel menilainya sebagai langkah maju. Pasalnya, apa yang terdapat di dalam draft aturan itu tidak ada dalam UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI. Menurut KPID Sulsel, dalam peraturan program pemilu dalam aturan operasional dan teknisnya lebih ke pemilu dan pemilukada.
Dalam kesempatan itu, mencuat beberapa pembahasan mengenai seperti pengaturan soal iklan, quick count, masa tenang dan sejumlah masalah pemilu di lembaga penyiaran. Sampai dengan berita ini ditulis, sidang Rapim KPI bidang kelembagaan masih membahas sejumlah masalah kelembagaan seperti standarisasi program dan penganggaran KPID, pengawalan perubahan UU Penyiaran dan pelaksanaan program bidang kelembagaan. Red

