Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pertemukan Metro TV dengan Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) terkait keberatan terhadap program tayangan “Inside” yang mengangkat tema “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” tanggal 14 Februari 2013 pukul 22.00 WIB. Pertemuan yang dihadir wakil dari kedua belah pihak serta Ketua dan Wakil serta komisioner KPI Pusat (Mochamad Riyanto, Ezki Suyanto, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagyo, dan Dadang Rahmat Hidayat) berlangsung di kantor KPI Pusat, Selasa pagi, 5 Maret 2013.

Beberapa waktu lalu, KPI Pusat menerima surat pengaduan dari KAMMI terkait keberatan mereka terhadap tayangan tersebut. KPI Pusat kemudian melakukan melihat dan menganalisis cuplikan sesuai aturan. Setelah itu, KPI merasa perlu meneruskan aduan tersebut kepada Metro TV dan mengadakan pertemuan yang menghadirkan keduanya. Adapun pertemuan ini, merupakan forum dialog antar Metro TV dan KAMMI guna menyampaikan keberatannya sekaligus mendengarkan klarifikasi pihak yang diadukan. Forum ini juga dimaksudkan mencari jalan keluar yang sesuai dengan aturan.

Diawal acara, Sekjen PP KAMMI, Sofyardi menyampaikan nota keberatan mereka kepada Metro TV yang dihadiri Sekretaris Redaksi Metro TV, Edi Hidayat, dan Produser Pemberitaan Metro TV, Rahmat Y. Sofyardi menjelaskan permasalahan dan keberatan mereka terhadap cuplikan demonstrasi pihaknya yang ditayangankan Metro TV dalam mengecam penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. Mereka sangat menyesalkan adanya narasi dalam cuplikan itu, yang mencap dan menjadikan contoh KAMMI dan beberapa organisasi lain dalam demonstransi tersebut sebagai lembaga yang anti Semit atau anti Yahudi.

“Meskipun narator tidak menyebutkan secara langsung nama lembaga yang dimaksud, tapi cuplikan video tersebut menampilkan gambar tayangan bendera dengan logo KAMMI yang sangat jelas, serta dengan durasi yang cukup lama, sekitar 12 detik,” jelas Sofyardi.

KAMMI menyampaikan klarifikasi bahwa demonstrasi kepada Israel bukanlah merupakan sikap anti Semit atau berpemikiran anti Yahudi, melainkan suatu bentuk kecaman serta penolakan mereka terhadap penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina.

KAMMI menilai sikap Metro TV yang menayangkan cuplikan video tersebut, tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga yang dimaksud, dianggap KAMMI sebagai bentuk sikap gegabah, arogan dan tendensius. Menurut mereka, sikap tersebut melanggarn etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik  dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf a.

“Berdasarkan klarifikasi dan keberatan di atas, dalam rangka menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia yang bertanggungjawab, selaras serta seimbang antara kebebasan dan kesetaraan, maka KAMMI mendesak KPI untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran peraturan penyiaran sebagaimana yang telah dilakukan oleh Metro TV berupa permohonan maaf secara tertulis kepada lembaga KAMMI, serta siaran klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat umum pada jam utama. Jika Metro mengabaikan sanksi ini, maka kami akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku, hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” papar Sofyardi kepada perwakilan Metro TV.

Usai pembacaan nota keberatan dari KAMMI, perwakilan Metro TV, Edi Hidayat menjelaskan profil program acara “Inside” dengan tema “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia”. Menurutnya, tayangan ini dimaksudkan untuk membongkar dan menyelesaikan suatu masalah jadinya seperti semi dokumenter.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo mempertanyakan komitmen Metro TV dalam melaksanakan P3 dan SPS. Menurutnya, dalam aturan tersebut sudah sangat jelas menuliskan soal etika dan prinsip jurnalistik. “Sepertinya perlu ada forum sosialisasi mengenai etika jurnalistik,” pintanya.

Dadang Rahmat Hidayat menyimpulkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai sebuah tayangan. Menurutnya, perbedaan pandangan ini harus dapat didekatkan. “Memang benar apa yang dilihat ditayangan tidak bisa diterima sama oleh semua orang,” katanya.

Mantan Ketua KPID Jabar ini juga menyoroti banyaknya berita televisi yang memberitakan soal demo tidak substansi dengan apa yang jadi tujuan demo tersebut. Kebanyakan televisi lebih menonjolkan sisi ricuhnya demo. “Ini bagian dari auto kritik. Kebaikan seluruh media, kebaikan untuk publik,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Nina Mutmainnah dan Ezki Suyanto menyampaikan terimakasih kepada KAMMI yang sudah sesuai prosedural terkait keberatan mereka. Keduanya berharap agar Metro TV dapat mengabulkan dan memberi ruang bagi KAMMI untuk memberikan klarifikasi, pandangan dan hak jawabnya. “Silahkan kepada kedua belah pihak membicarakan bentuknya seperti apa,” kata Nina menutup pertemuan tersebut. Red

Jakarta – Peraturan digitalisasi terkait pelaksanaan program digitalisasi ternyata juga menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak yakni televisi lokal. Pasalnya, tidak semua televisi lokal bisa ikut dalam peralihan teknologi dari analog ke digital tersebut. Ini akan menyebabkan banyak dari televisi lokal tersebut berhenti di tengah jalan.

Pelaksanaan digitalisasi akan mengubah tatatan penyiaran Indonesia. Perubahan itulah yang diprediksi menyulitkan televisi-televisi lokal yang notabane tidak siap sepenuhnya di segala aspek.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan pelaksanaan digitalisasi dalam kontek kepentingan daerah belum dapat dilihat secara jelas terutama untuk televisi-televisi lokalnya. Menurutnya, ini akibat kesalahan dari terlalu terburu-burunya pemerintah mempersiapkan aturan digital.

“Apakah televisi-televisi lokal itu siap. Ini akan mengubah struktur yang ada,” kata Riyanto disela-sela perbincangan dengan kpi.go.id.

Apa yang disampaikan Riyanto sejalan dengan Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto. Dalam wawacara dengan salah satu media, Fajar mengatakan akan ada 50 stasiun televisi lokal di Jawa Timur terancam mati karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Digitalisasi Penyiaran. Dalam peraturan tersebut, semua lembaga penyiaran diwajibkan untuk mengubah analog ke digital pada 2018 nanti.

"Pelaksanaan (Peraturan Menkominfo) itu merugikan lembaga penyiaran televisi lokal," kata Fajar Arifianto Isnugroho, dalam seminar yang membahas digitalisasi penyiaran di Surabaya, bulan lalu.

Digitalisasi penyiaran ini memiliki dua tahapan dari sisi kebijakan dan implementasi. Pada 2011 dan 2012 lalu, pemerintah melalui Menteri Kominfo mengeluarkan empat peraturan yang merujuk pada Genewa Agreement, yang dihasilkan International Telecomunication Union.

Peraturan itu, menurut Fajar, mematikan penyiaran televisi berbasis analog dan menggantikannya dengan digital. Namun, secara implementasi, kebijakan ini menguntungkan lembaga penyiaran besar yang termasuk dalam grup-grup besar.

Ia mencontohkan pemenang multipleks jaringan provider yang dikuasai lima media besar, yaitu SCTV, Trans TV, Metro TV, ANTV, dan Global TV. Sedangkan stasiun televisi lokal tidak diberi kesempatan untuk memiliki multipleks. "Kalau dikuasai media-media besar, akan muncul oligopoli baru," ujarnya.

Di Jawa Timur sendiri terdapat 50 stasiun televisi lokal. Mereka akan kesulitan karena untuk memiliki multipleks dibutuhkan dana yang tidak kecil, sekitar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan media besar pemenang multipleks akan dibebani biaya infrastruktur yang baru karena berubah menjadi digital.

Menurut Fajar, target migrasi analog jadi digital pada 2018 terlalu terburu-buru. Seharusnya tetap ada ruang bagi televisi-televisi analog untuk bersiaran. "Jangan di-cut off. Analog tidak dimatikan," katanya.

Di Jepang, misalnya, meski ada keharusan digitalisasi, pemerintahnya tidak mematikan seluruh televisi analog. Bahkan pemerintah Jepang membagikan decoder gratis kepada masyarakat yang masih menerima siaran televisi analog. Kalau harus membeli sendiri, masyarakat tentu harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Karena itu, peraturan digitalisasi seharusnya diimbangi dengan pengalokasian anggaran untuk menyukseskan rencana tersebut. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan banyak pelanggaran isi siaran atas ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber, penggolongan program siaran, serta penyamaran dalam program siaran jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Terkait ini, KPI Pusat memberi surat peringatan kepada 11 stasiun televisi (ANTV, SCTV, RCTI, Indosiar, PT Cipta TPI, Metro TV, TV One, Trans7, Trans TV, Global TV dan TVRI) agar setiap stasiun TV melakukan evaluasi internal guna menjamin perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dalam isi siaran. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 27 Februari 2013.

Di dalam surat disebutkan pelanggaran yang banyak ditemukan KPI Pusat antara lain:

1.    Tidak memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;
2.    Penayangan materi program yang tidak sesuai dengan penggolongan program siaran yang diperuntukkan bagi anak-anak dan/atau remaja;
3.    Mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya;
4.    Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban; dan
5.    Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja yang diduga menjadi pelaku maupun korban tindak pidana asusila dan/atau kejahatan seksual.

KPI Pusat telah mengeluarkan beberapa surat sanksi administratif kepada sejumlah lembaga penyiaran terkait pelanggaran tersebut. Kasus terakhir terjadi pada beberapa program yang meliput tentang kasus penculikan terhadap anak artis penyanyi dangdut Nazar. Dalam pengamatan kami, banyak program yang menampilkan serta mewawancarai anak tersebut setelah berhasil ditemukan oleh pihak berwajib.

Dissebutkan jika KPI Pusat telah menerima surat No. B.216/Set/KPP-PA/D.III/2/2013 tertanggal 8 Februari 2013 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perihal imbauan kepada KPI Pusat untuk memberikan imbauan kepada lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam menayangkan sebuah program siaran, serta teguran kepada lembaga penyiaran apabila terbukti melakukan pelanggaran P3 dan SPS.

Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI mengingatkan semua LP terkait ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta kewajiban penyamaran dalam program siaran jurnalistik telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 15, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 43 huruf g.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif,” katanya.

Diakhir surat itu, KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Hukum internasional terkait batas penyiaran antar negara ternyata masih memiliki celah alias kelemahan. Kelemahan ini sudah lama diketahui dan sayangnya tidak pernah ada upaya untuk menutup celah tersebut. Padahal, siaran lintas negara akan menjadi masalah ketika sebuah negara sebutlah Indonesia merasa khawatir akan terjadinya degradasi nilai kebangsaan dan rasa nasionalisme masyarakat di wilayah terdampak siaran negara lain.

Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, Judhariksawan mengatakan dua celah dalam hukum internasional tersebut yaitu  pertama, tidak adanya penyebutan batasan atau jarak jangkauan siaran yang musti diikuti masing-masing negara. Kedua, lokasi penempatan pemancar di wilayah perbatasan berikut radiusnya dari garis perbatasan.

“Ini tidak ditetapkan dalam aturannya. Padahal ini penting untuk menentukan radius yang harus diikuti masing-masing negara dalam menempatkan pemancar,” jelasnya di depan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, pekan lalu.

Celah-celah ini yang kemudian dimanfaatkan negara lain dengan menempatkan pemancar mereka dekat dengan garis batas sekaligus bersiaran dengan daya yang tidak terbatas. Salah satu daerah yang terpapar siaran asing akibat celah aturan itu adalah di Bengkalis, Provinsi Riau.

Menurut Judha, harus ada upaya, baik itu pemerintah ataupun lembaga lain, membahas hal ini agar celah tersebut dapat ditutup dengan memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam aturan tersebut. “Celah ini sudah sejak lama ada. Ini salah satu solusi lain terkait perbatasan,” katanya.

Memang ketersediaan siaran di wilayah perbatasan maupun blankspot adalah kewajiban dari Negara. Negara sudah berupaya meminimalisir hal itu dengan sejumlah opsi salah satunya melalui open sky policy. Dilemanya, kebijakan tersebut seperti dua sisi mata uang, ada sisi baik dan ada sisi sebaliknya.

Sisi baiknya, masyarakat segera terpenuhi kebutuhan akan informasi dan juga hiburan dengan langsung memiliki parabola yang siarannya langsung dari satelit. Mereka bisa mengakses semua siaran televisi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sisi sebaliknya, ini yang paling dikhawatirkan, banyak tayangan terutama dari luar tidak yang tidak pantas alias tidak sehat bagi mereka.

“Dengan kebijakan open sky, masyarakat boleh memiliki parabola. Ini berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memang melarang. Melalui siaran parabola masyarakat bisa menonton tayangan yang negatif dan tidak sesuai karena memang tidak ada kontrol dan sensor. Ini terkait dengan persoalan ideologi, norma dan nilai lainnya,” papar Judha.

Untuk menghindari penggunaan parabola di masyarakat pada masyarakat minim siaran, langkah yang tepat adalah menjangkau daerah-daerah tersebut dengan siaran nasional. “Penggunaan parabola harus menjadi pilihan yang terakhir. KPI hanya bisa mendorong untuk itu,” kata Judha. Red

Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Kamis, 28 Februari 2013. Kunjungan ini dalam rangka mengetahui lebih dekat sepakterjang KPI dalam mengawasi konten siaran dan dunia penyiaran Indonesia secara umum. Kunjungan tersebut diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan.

Dalam kesempatan itu, Mochamad Riyanto menyampaikan tugas dan fungsi KPI dalam tatanan pemerintah dan negara. Menurutnya, keberadaan KPI adalah bagian dari keterwakilan publik guna mengurusi hak-hak publik dalam bidang penyiaran.

Selain itu, peranan KPI tidak bisa lepas dari bantuan kalangan akademisi, dalam hal ini mahasiswa,  sebagai mitra KPI yang membantu mengawasi isi siaran. “Mahasiswa bisa terlibat mengawasi isi siaran. Ini penting dalam upaya mengawal moral bangsa,” tegas Riyanto.

Meskipun KPI menjadi lembaga pengawas, tidak serta merta KPI bisa membatasi akses informasi atau kebebasan pers. Menurutnya, jika akses informasi dibatasi, negara ini akan mengalami kemunduran atau tidak maju. Sebaliknya juga jika informasi itu terlalu bebas negara akan mengalami hal yang sama. Yang paling penting kata Riyanto adalah kebebasan itu harus dengan adanya rasa tanggungjawab dan kontrol.

Sementara itu, Judhariksawan banyak menjelaskan soal kebijakan open sky policy yang dianut pemerintah Indonesia terkait masih banyaknya daerah-daerah yang blankspot. Menurut dosen hukum Unhas Sulsel ini, kebijakan tersebut seperti dua sisi mata uang, ada nilai baik dan tidaknya.

Usai diskusi, para mahasiswa yang didampingi Dekan serta Dosen menyempatkan diri melihat secara langsung kegiatan pemantauan siaran televise di KPI Pusat. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot