Jakarta – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengungkapkan berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam rancangan UU Penyiaran perubahan. Aspek-aspek ini dinilai dapat memberikan ketegasan serta memperjelas sistem penyiaran Indonesia sampai dengan penguatan kewenangan kelembagaan KPI.
Hal itu disampaikannya ktika menjadi narasumber acara Rapat Koordinasi dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang harmonis dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Dirjen HAM, Kemenkum dan HAM di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, 27 Februari 2013.
Adapun aspek-aspek tersebut yaitu pertama, komitmen atas prinsip keanekaragaman isi siaran (Diversty of content) dan keanekaragaman kepemilikan (diversty of ownership) melalui penguatan atas pengaturan terhadap stasiun sistem jaringan (SSJ).
Kedua, penguatan hak publik atas pengawasan dan peningkatan mutu isi siaran melalui penguatan secara penuh kewenangan KPI dalam mengatur, mengawasi, dan member sanksi asministratif atas pelanggaran.
Ketiga, penguatan hak publik atas pengawasan terhadap pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan kepemilikan dalam satu wilayah siaran.
Keempat, penguatan kelembagaan KPI dari sisi kewenangan integral dalam pengaturan tentang infrastruktur penyiaran dan perizinan yang tidak dapat dipisahkan dengan kewenangan isi siaran.
Kelima, penguatan kelembagaan KPI dari sisi internal melalui pengaturan yang lebih jelas tentang hubungan hierarki dan kewenangan KPI Pusat dan KPI Daerah. Keenam, penguatan dasar hokum peraturan KPI dalam mengatur hal-hal yang terkait dengan regulasi penyiaran.
Ketujuh, memperjelas hubungan antar lembaga-lembaga terkait dalam pengaturan tentang penyiaran, diantaranya hubungan KPI dan Pemerintah, KPI dengan Dewan Pers dan KPI dengan LSF.
Kemudian yang terakhir patut direspon dalam UU Penyiaran perubahan yakni respon terhadap perkembangan teknologi multimedia yang berpengaruh secara langsung terhadap struktur dan bisnis penyiaran.
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Red

