Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Kamis, 28 Februari 2013. Kunjungan ini dalam rangka mengetahui lebih dekat sepakterjang KPI dalam mengawasi konten siaran dan dunia penyiaran Indonesia secara umum. Kunjungan tersebut diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan.
Dalam kesempatan itu, Mochamad Riyanto menyampaikan tugas dan fungsi KPI dalam tatanan pemerintah dan negara. Menurutnya, keberadaan KPI adalah bagian dari keterwakilan publik guna mengurusi hak-hak publik dalam bidang penyiaran.
Selain itu, peranan KPI tidak bisa lepas dari bantuan kalangan akademisi, dalam hal ini mahasiswa, sebagai mitra KPI yang membantu mengawasi isi siaran. “Mahasiswa bisa terlibat mengawasi isi siaran. Ini penting dalam upaya mengawal moral bangsa,” tegas Riyanto.
Meskipun KPI menjadi lembaga pengawas, tidak serta merta KPI bisa membatasi akses informasi atau kebebasan pers. Menurutnya, jika akses informasi dibatasi, negara ini akan mengalami kemunduran atau tidak maju. Sebaliknya juga jika informasi itu terlalu bebas negara akan mengalami hal yang sama. Yang paling penting kata Riyanto adalah kebebasan itu harus dengan adanya rasa tanggungjawab dan kontrol.
Sementara itu, Judhariksawan banyak menjelaskan soal kebijakan open sky policy yang dianut pemerintah Indonesia terkait masih banyaknya daerah-daerah yang blankspot. Menurut dosen hukum Unhas Sulsel ini, kebijakan tersebut seperti dua sisi mata uang, ada nilai baik dan tidaknya.
Usai diskusi, para mahasiswa yang didampingi Dekan serta Dosen menyempatkan diri melihat secara langsung kegiatan pemantauan siaran televise di KPI Pusat. Red
Mahasiswa FH Untag Semarang Kunjungi KPI Pusat
- Detail
- Dilihat: 23972

