Jakarta - Hukum internasional terkait batas penyiaran antar negara ternyata masih memiliki celah alias kelemahan. Kelemahan ini sudah lama diketahui dan sayangnya tidak pernah ada upaya untuk menutup celah tersebut. Padahal, siaran lintas negara akan menjadi masalah ketika sebuah negara sebutlah Indonesia merasa khawatir akan terjadinya degradasi nilai kebangsaan dan rasa nasionalisme masyarakat di wilayah terdampak siaran negara lain.
Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, Judhariksawan mengatakan dua celah dalam hukum internasional tersebut yaitu pertama, tidak adanya penyebutan batasan atau jarak jangkauan siaran yang musti diikuti masing-masing negara. Kedua, lokasi penempatan pemancar di wilayah perbatasan berikut radiusnya dari garis perbatasan.
“Ini tidak ditetapkan dalam aturannya. Padahal ini penting untuk menentukan radius yang harus diikuti masing-masing negara dalam menempatkan pemancar,” jelasnya di depan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, pekan lalu.
Celah-celah ini yang kemudian dimanfaatkan negara lain dengan menempatkan pemancar mereka dekat dengan garis batas sekaligus bersiaran dengan daya yang tidak terbatas. Salah satu daerah yang terpapar siaran asing akibat celah aturan itu adalah di Bengkalis, Provinsi Riau.
Menurut Judha, harus ada upaya, baik itu pemerintah ataupun lembaga lain, membahas hal ini agar celah tersebut dapat ditutup dengan memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam aturan tersebut. “Celah ini sudah sejak lama ada. Ini salah satu solusi lain terkait perbatasan,” katanya.
Memang ketersediaan siaran di wilayah perbatasan maupun blankspot adalah kewajiban dari Negara. Negara sudah berupaya meminimalisir hal itu dengan sejumlah opsi salah satunya melalui open sky policy. Dilemanya, kebijakan tersebut seperti dua sisi mata uang, ada sisi baik dan ada sisi sebaliknya.
Sisi baiknya, masyarakat segera terpenuhi kebutuhan akan informasi dan juga hiburan dengan langsung memiliki parabola yang siarannya langsung dari satelit. Mereka bisa mengakses semua siaran televisi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sisi sebaliknya, ini yang paling dikhawatirkan, banyak tayangan terutama dari luar tidak yang tidak pantas alias tidak sehat bagi mereka.
“Dengan kebijakan open sky, masyarakat boleh memiliki parabola. Ini berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memang melarang. Melalui siaran parabola masyarakat bisa menonton tayangan yang negatif dan tidak sesuai karena memang tidak ada kontrol dan sensor. Ini terkait dengan persoalan ideologi, norma dan nilai lainnya,” papar Judha.
Untuk menghindari penggunaan parabola di masyarakat pada masyarakat minim siaran, langkah yang tepat adalah menjangkau daerah-daerah tersebut dengan siaran nasional. “Penggunaan parabola harus menjadi pilihan yang terakhir. KPI hanya bisa mendorong untuk itu,” kata Judha. Red

