Jakarta – Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten menyambangi kantor KPI Pusat terkait pembahasan aturan Pemilu tahun 2014, Kamis, 28 Februari 2013. Kunjungan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad.

Diawal pertemuan, Komisi I DPRD Banten melalui Wakil Ketuanya, Taufik, meminta penjelasan mengenai aturan kampanye di lembaga penyiaran. “Kami ingin tahu, batasan-batasan yang boleh dan tidak dalam kampanye di lembaga penyiaran,” tegasnya.

Pertanyaan senada juga dikatakan Ketua KPID Banten, Uib Muhibuddin. Menurutnya, KPID perlu tahu secara detail batasan-batasan tersebut seperti soal durasi iklan dan soal lainnya yang belum sepenuhnya tercurahkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Meskipun begitu, KPID Banten tetap akan menunggu ketentuan yang lebih tinggi terkait siaran kampenye di lembaga penyiaran. “Tentunya akan ada peraturan bersama antara KPI, Bawaslu dan KPU terkait hal ini,” katanya.

Terkait aturan Pemilu, Idy Muzayyad menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan yang akan dibuat ke tiga lembaga tersebut. Saat ini, naskah tersebut sudah dibuat pihaknya dan sedang menunggu pengesahan dari KPU. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot