Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan banyak pelanggaran isi siaran atas ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber, penggolongan program siaran, serta penyamaran dalam program siaran jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Terkait ini, KPI Pusat memberi surat peringatan kepada 11 stasiun televisi (ANTV, SCTV, RCTI, Indosiar, PT Cipta TPI, Metro TV, TV One, Trans7, Trans TV, Global TV dan TVRI) agar setiap stasiun TV melakukan evaluasi internal guna menjamin perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dalam isi siaran. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 27 Februari 2013.
Di dalam surat disebutkan pelanggaran yang banyak ditemukan KPI Pusat antara lain:
1. Tidak memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;
2. Penayangan materi program yang tidak sesuai dengan penggolongan program siaran yang diperuntukkan bagi anak-anak dan/atau remaja;
3. Mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya;
4. Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban; dan
5. Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja yang diduga menjadi pelaku maupun korban tindak pidana asusila dan/atau kejahatan seksual.
KPI Pusat telah mengeluarkan beberapa surat sanksi administratif kepada sejumlah lembaga penyiaran terkait pelanggaran tersebut. Kasus terakhir terjadi pada beberapa program yang meliput tentang kasus penculikan terhadap anak artis penyanyi dangdut Nazar. Dalam pengamatan kami, banyak program yang menampilkan serta mewawancarai anak tersebut setelah berhasil ditemukan oleh pihak berwajib.
Dissebutkan jika KPI Pusat telah menerima surat No. B.216/Set/KPP-PA/D.III/2/2013 tertanggal 8 Februari 2013 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perihal imbauan kepada KPI Pusat untuk memberikan imbauan kepada lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam menayangkan sebuah program siaran, serta teguran kepada lembaga penyiaran apabila terbukti melakukan pelanggaran P3 dan SPS.
Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI mengingatkan semua LP terkait ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta kewajiban penyamaran dalam program siaran jurnalistik telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 15, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 43 huruf g.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif,” katanya.
Diakhir surat itu, KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
KPI Pusat Ingatkan 11 Stasiun TV Jamin Perlindungan Anak dan Remaja
- Detail
- Dilihat: 34738

