Jakarta – Program siaran “Prambors Night Shift” dan promo program siaran “Catatan Akhir Malam” yang disiarkan di Stasiun Radio Prambors FM terpantau Tim Pengawasan KPI Pusat menyiarkan perkataan yang tidak pantas dan asosiatif. Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama. 

Hal itu ditegaskan dalam dua surat teguran yang telah dikirimkan KPI Pusat ke Prambors FM, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan pelanggaran dalam program siaran “Prambors Night Shift” ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada 11 Oktober 2022 pukul 20.40 WIB. Bentuk pelanggaran adanya muatan percakapan antara dua orang pria yang menyebut kata tidak pantas untuk disiarkan, yaitu “an**ng”.

Sedangkan pelanggaran di promo program “Catatan Akhir Malam” Prambors FM ditemukan Tim Pemantaun KPI Pusat pada 1 September 2022 pukul 15.02 WIB. Promo program “Catatan Akhir Malam” episode “Main Gila Sama Atasan” ini tertangkap menyiarkan percakapan berasosiasi dewasa yang tidak pantas untuk disiarkan. Bentuk percakapan yaitu “..gue suka sama atasan gue karena dia punya hidup ambisius dalam segala hal. Tapi gue kurang suka dengan ambisius negatifnya soal sama siapa pun ayo dah. Lama gue jalani hubungin itu, gue tau dia jalan sama siapa aja, having sex dengan siapa aja gue tetep terima, mau ngelawan juga ngga mungkin, gue ngga punya hak atas dia. Gue udah melakukan apapun itu sama dia, apapun itu dah..”. 

Selain itu ditemukan juga muatan serupa promo program catatan akhir malam episode pertama kali ngelakuin di tempat karaoke, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 13.57 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perkataan dan percakapan yang tidak pantas ataupun menjurus asosiatif yang disiarkan TV maupun radio. “Hal-hal seperti ini jelas sudah dilarang dalam P3SPS dan menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai dan norma kesusilaan serta kesopanan yang berlaku di masyarakat yang diadopsi ke dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurut Mulyo, terkadang memang pelanggaran ini tidak dilakukan secara sengaja. Bisa juga karena lengah dan pemahaman yang minim terhadap peraturan siaran. “Tapi mestinya hal ini dapat dihindari jika awak siar mampu memahami dengan menjadikan pedoman yang berlaku sebagai acuan saat bersiaran. Apapun itu, berhati-hati perlu agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, lembaga penyiaran, TV maupun radio, mampu menyerap pesan moral dan nilai-nilai di dalam P3SPS yang muaranya untuk menjaga penyiaran nasional agar baik, bermartabat dan bermanfaat. “Mari bangun penyiaran kita dengan pesan-pesan yang baik dan bernilai. Kita juga bertanggungjawab melindungi anak-anak kita dari siaran yang buruk,” tandasnya. *** 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.