Terima DPRD DIY, KPI Pusat Tekankan Proses Seleksi KPID Mengacu PKPI dan KKPI

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menekankan ketentuan mengenai persyaratan Calon Anggota KPID harus mengacu pada Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI, serta Ketentuan KPI (KKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Penekanan tersebut disampaikan KPI Pusat saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY di KPI Pusat. Kunjungan tersebut dalam rangka membahas persiapan dan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPID Provinsi DIY periode 2026-2029.
“PKPI dan KKPI sudah diundangkan, kalau tidak ada peraturan lain yang setingkat, maka yang dipakai adalah tata cara yang ada,” kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, sekaligus menegaskan proses seleksi KPID perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan komisioner yang memahami tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, menyatakan pendaftaran calon telah dibuka sejak 14 September hingga 14 Oktober 2026. Ia juga menyampaikan persoalan teknis terkait kelengkapan administrasi, mekanisme pemenuhan jumlah minimal peserta yang bisa masuk ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan, serta penetapan nilai tiap tahapan seleksi.
“Untuk fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), itu termasuk incumbent yang mendaftar,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi.
Evri menyampaikan alasan incumbent langsung memasuki uji kelayakan dan kepatutan setelah lolos administrasi didasari pada pertimbangan bahwa mereka sudah melaksanakan tugas pada periode sebelumnya. Incumbent dianggap sudah mengetahui bagaimana roda penyiaran di daerah. Selain itu, PKPI dan KKPI sudah diharmonisasi dengan K/L terkait.
Evri juga mengingatkan terkait perlunya memastikan status keanggotaan calon peserta dalam partai politik disertai bukti dokumen yang valid.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Aliyah, kemudian merespon terkait penetapan nilai. Menurutnya, ada yang menggunakan akumulasi dan ada juga yang tidak (menggunakan) akumulasi karena keterbatasan anggaran sehingga menggunakan sistem perangkingan. “Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Selain menyinggung pentingnya keterwakilan perempuan, Aliyah juga mengatakan masukan masyarakat terhadap calon juga menjadi bagian dari proses melalui tahapan uji publik. Namun hal ini tetap memperhatikan batasan informasi pribadi dalam publikasi hasil seleksi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Widhie Kurniawan, mengingatkan pesan Menteri Komunikasi dan Digital, perihal pentingnya membangun ekosistem penyiaran yang sehat di Indonesia, di tengah dinamika penyiaran yang penuh tantangan, khususnya di tengah erupsi digital.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD, Eko Suwanto, menyampaikan karakteristik dan keistimewaan DIY juga perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi. Selain persyaratan yang diatur secara nasional, ia menekankan pentingnya komitmen calon terhadap Pancasila dan keistimewaan DIY.
“Saya juga minta tim seleksi tracking media sosial, misal ada yang menolak keistimewaan DIY karena ini harus menjadi komitmen bersama,” katanya.
Dia juga menyampaikan keberadaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 menjadi salah satu landasan dukungan daerah terhadap KPID. Maka dari itu, pihaknya juga meminta perhatian KPI Pusat terhadap kepastian dukungan anggaran dan sarana prasarana KPID, termasuk dalam penyusunan anggaran 2027, mengingat adanya dinamika pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Pimpinan DPRD DIY, Umarudin Masdar dan Anggota Komisi A DPRD DIY, Arif Kurniawan, menekankan pentingnya memastikan seluruh calon yang nantinya masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan memenuhi persyaratan administrasi secara jelas dan dapat diverifikasi. Ini untuk menghindari persoalan hukum setelah proses pemilihan selesai.
Menutup pertemuan ini, Ketua KPI Pusat menyampaikan pentingnya dukungan DPRD DIY terhadap keberlanjutan kelembagaan KPID sekaligus revisi UU Penyiaran. Ia menilai perkembangan teknologi dan munculnya disinformasi serta berbagai dampak negatif di ruang digital semakin menegaskan kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran.
“Mudah-mudahan negara bisa hadir di situ untuk melakukan pengawasan di ruang digital,” katanya. */Anggita Rend/Foto: Iksan
