Frequently Asked Question
KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi penyiaran di Indonesia agar sesuai dengan norma, etika, dan peraturan yang berlaku.
Tugas KPI meliputi pengawasan isi siaran televisi dan radio, pemberian sanksi, serta menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas.
KPI adalah lembaga independen, bukan bagian dari pemerintah, namun dibentuk berdasarkan undang-undang.
Masyarakat dapat melaporkan melalui website resmi KPI, email, atau media sosial dengan menyertakan bukti tayangan.
Konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau melanggar norma penyiaran.
Ya, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Ya, semua lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan dan diawasi oleh KPI.
P3SPS adalah pedoman yang mengatur isi dan etika siaran agar sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Izin penyiaran diajukan melalui lembaga terkait dengan rekomendasi dari KPI.
Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penghentian program, hingga pencabutan izin siaran.
Tidak langsung. Ada tahapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui website resmi, media sosial, atau kantor KPI pusat dan daerah.