Pengawasan KPI Memastikan Kualitas Siaran dan Kepentingan Publik Terjamin
Jakarta -- Tidak hanya sebagai benteng pengawasan dan penindakan ketika ada pelanggaran siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melakukan literasi kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan kualitas isi siaran dan perlindungan kepentingan publik tetap terjamin.
“Menjaga kualitas isi siaran serta melindungi kepentingan publik merupakan tugas utama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Komisoner KPI Pusat, Fuji Samantha, saat menerima kunjungan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Semarang, Rabu (23/9/2026).
Karenanya, lanjut Fuji, pihaknya selalu mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap pedoman penyiaran yang berlaku. Upaya ini untuk memastikan program siaran yang ditayangkan aman dan berdampak baik.
“Apabila suatu tayangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPI akan melakukan pembinaan, klarifikasi, maupun memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” jelasnya menjawab pertanyaan mahasiswa terkait adanya tayangan yang memuat unsur kekerasan dan hubungan asmara.
Fuji menambahkan, setiap program siaran televisi mesti memiliki klasifikasi umur yang sesuai dengan isi tayangan. Karena ini akan menentukan waktu tayangnya berdasarkan karakteristik khalayak termasuk untuk tayangan film ataupun sinetron.
“Kami mengingat dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dari tayangan tersebut, terutama terhadap anak-anak. Karena mereka cenderung imitatif (suka meniru), menduplikasi. Mereka merupakan vulnerable society, yang rentan terhadap infiltrasi apapun, termasuk yang berdampak pada perkembangan psikologis,” tegas Fuji Samantha.
Fuji juga menjelaskan perbedaan kewenangan KPI dengan Lembaga Sensor Film (LSF) kepada para mahasiwa. Menurutnya, LSF melakukan penyensoran pada tahap sebelum konten ditayangkan, sedangkan KPI melakukan pengawasan terhadap isi siaran setelah ditayangkan atau disiarkan. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam P3SPS.
“Dari beberapa hal terkait tujuan KPI untuk melindungi publik, mungkin sekarang tidak terlalu terlihat dampaknya, tapi dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, akan Nampak. Karenanya, anak harus terlindungi dari konten negatif,” katanya.

Perkembangan media digital disebut menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan isi siaran. Menurutnya, perkembangan media seperti media sosial, YouTube, podcast, dan layanan berbasis internet membuat distribusi konten semakin luas, sementara kerangka regulasi penyiaran yang berlaku saat ini masih berfokus pada televisi dan radio.
Menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai pemanfaatan AI dalam pengawasan KPI, Fuji menjelaskan bahwa penggunaannya belum begitu maksimal.
Terkait hal ini, Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI KPI Pusat, Guntur Karyapati, menguatkan dengan menambahkan bahwa pengawasan pihaknya dilakukan secara real time terhadap siaran TV dan radio, dan masih sangat bergantung pada sumber daya manusia. Menurutnya, sistem berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang mampu melakukan penyaringan terhadap konten audio, visual, dan teks secara akurat belum tersedia secara optimal.
“Untuk saat ini, KPI telah mengembangkan sistem informasi pengawasan penyiaran yang terintegrasi dengan proses pengawasan hingga penjatuhan sanksi,” ujar Guntur.
Terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Fuji menjelaskan bahwa perubahan undang-undang masih proses di legislasi dan pengujian publik.
Di penghujung acara, KPI mengajak mahasiswa untuk berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai konsumsi media. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan terhadap ruang pemantauan KPI sebagai bagian dari upaya memberikan gambaran praktis mengenai mekanisme pengawasan siaran televisi dan radio kepada mahasiswa.belum terverifikasi. **/Anggita Rend/Foto: Ikhsan Febrianto
