KPI Pusat Perkuat Tata Kelola PPID agar Transparan dan Informatif

Jakarta -- Komitmen mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan informatif terus diupayakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPI Pusat menggelar forum Diskusi Kelompok Terpumpun dengan menggundang Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PPID Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi di KPI Pusat, Selasa (29/9/2026).

 

Saat membuka forum diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan pihaknya berupaya menyajikan kebutuhan informasi untuk masyarakat secara transfaran dan akuntabel. Menurutnya, sebagai badan publik KPI Pusat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

 

“Masyarakat butuh informasi yang layak dan tepat. Kita berharap ini berjalan dengan baik dan terukur. PPID ini memiliki nilai strategis karena masyarakat butuh informasi yang bisa diakses dan cepat,” kata Evri dalam forum Diskusi Kelompok Terpumpun bertema “Membangun Layanan Informasi Publik yang Transparan, Adaptif, dan Berintegritas”.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP, Hafidhah Farwa, mengatakan setiap orang berhak atas informasi karena ini amanah dari UUD 1945. Karena itu, setiap badan publik mesti menginformasikan apa saja yang dikelola, apa yang menjadi kebijakannya, sehingga mayarakat tahu bahwa amanahnya dijalankan dengan baik dan benar. 

 

Ia juga mejelaskan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik adalah untuk mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat. “Jadi adalah kewajiban badan publik membuka informasi agar publik bisa memahami dan percaya dengan badan publik tersebut,” jelasnya.  

 

Kendati demikian, ujar Hafidhah, mesti badan publik membuka informasi seluas-luasnya tapi ada informasi yang dapat dikecualikan. Namun Keputusan ini mesti melalui uji informasi terlebih dahulu. 

 

Dalam kesempatan ini, berkaca dari capaian keterbukaan informasi dilingkup PPID Kemenkeu, Titi Susanti menyampaikan jika pihaknya sangat didukung regulasi internal terkait keterbukaan tersebut. Pihaknya juga menyiapkan peta jalan (road map) PPID yang dibuat periodik. “Kami juga membuat road map-nya,” kata Titi yang juga disaksikan Sekretaris KPI Pusat, Rhina Anita dan Kabag PSS (Pengelolaan Sistem Siaran) KPI Pusat, Irania Zahra. ***/Foto: Iksan