KPI Dukung Demokratisasi dan Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran

Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memandang proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai sebuah kesempatan berharga untuk memperkuat kedaulatan informasi nasional. Kedaulatan ini tak hanya menyangkut perlindungan publik dari dominasi platform global, tetapi juga kedaulatan informasi yang berlandaskan demokrasi.
“Kami berharap RUU (Rancangan UU) Penyiaran dapat mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyikapi perkembangan pembahasan RUU Penyiaran, Senin (30/9/2026).
Hasrul menambahkan, regulasi yang ideal tidak dirancang untuk membatasi inovasi, tapi justru memberikan kepastian hukum bagi siapapun. Karenanya, UU Penyiaran baru harus mampu melindungi hak publik atas tayangan yang sehat dan edukatif, serta menumbuhkan industri kreatif digital yang berdaya saing.
KPI juga menggarisbawahi agar RUU Penyiaran tetap memberi penghormatan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Pasalnya, kata Hasrul, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi.
Untuk itu, KPI menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri ranah jurnalistik yang telah diatur secara mandiri dan sah melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Sengketa produk jurnalistik penyiaran tetap menjadi kewenangan mekanisme etika pers bersama Dewan Pers,” kata Ketua KPI Pusat.
Dalam kesempatan ini, Hasrul juga menekankan pentingnya menjamin ruang kebebasan berekspreasi dalam RUU Penyiaran. Karena itu, perihal penataan konten siaran digital dalam RUU, ia berharap tujuannya hanya melindungi kepentingan publik dan bukan untuk memberangus kreativitas kreator maupun kebebasan berpendapat warga negara.
“Penataan ini marwahnya untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak, sehingga mereka aman dari konten kekerasan ekstrem, pornografi, ujaran kebencian, serta disinformasi,” tandas Hasrul. ***