AI Ubah Lanskap Penyiaran, SAJID Dorong Percepatan RUU Penyiaran

Jakarta – Perkembangan artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara konten diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Di tengah peluang efisiensi yang ditawarkan teknologi tersebut, muncul kebutuhan untuk memastikan perkembangan AI tetap berada dalam koridor perlindungan publik dan regulasi penyiaran. Hal itu mengemuka dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) yang membahas perkembangan AI, pengawasan konten digital, serta proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah berjalan, Rabu (16/9/2026).
Selo Ruwandanu selaku Sekretaris Jenderal SAJID mengatakan, literasi AI menjadi salah satu perhatian organisasinya melalui berbagai kegiatan rutin. Menurutnya, kemampuan memahami AI kini bukan lagi pilihan, termasuk bagi insan media. “AI adalah teknologi yang lebih murah untuk dipilih industri penyiaran. Namun, tetap harus disadari bahwa di balik kesempatan itu muncul juga bahaya,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan teknologi informasi ini, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyampaikan tentang sikap KPI terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah dirumuskan pada KPI periode 2023-2026. Menurut Hasrul, ada tiga hal yang menjadi perhatian KPI agar dapat diadopsi dalam regulasi penyiaran yang baru. Pertama adalah penguatan kelembagaan KPI, kedua audit rating dan ketiga hadirnya keadilan regulasi bagi seluruh pelaku industri media dalam berbagai platform.
Menurut Hasrul, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disusun dalam konteks ketika penyiaran hanya menggunakan spektrum frekuensi. Sementara saat ini, perkembangan teknologi telah membawa penyiaran memasuki era konvergensi dengan hadirnya platform digital, Over the Top (OTT), hingga AI. Perubahan tersebut menyebabkan pergeseran pola konsumsi masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat memperoleh informasi terutama melalui media penyiaran berbasis frekuensi, kini platform digital seperti YouTube dan layanan OTT menjadi bagian dari keseharian masyarakat. “Karenanya kami menilai perlu ada pengawasan terhadap media baru, siapapun lembaganya yang nanti akan jadi pengawas” jelasnya.

Senada dengan Hasrul, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menilai bahwa lembaga penyiaran harus menjaga kredibilitas informasi di tengah derasnya arus konten digital yang dapat diproduksi dan disebarluaskan dengan sangat cepat. Sebagai orang yang pernah berkecimpung di dunia penyiaran, Evri sadar proses informasi dikelola dan disampaikan kepada publik. Ada proses berjenjang yang mengharuskan reporter atau produser melakukan verifikasi ulang agar informasi yang sampai itu valid dan dapat dipercaya. Prosedur ini yang tidak ada dalam media digit
al, mengingat semua orang punya kemampuan dan akses sebagai penyedia informasi.
Evri mendukung kerja sama KPI dengan SAJID ke depan dalam sosialisasi RUU Penyiaran ke publik. Menurutnya, SAJID memiliki potensi untuk ikut serta mendorong percepatan RUU Penyiaran, dengan membuka ruang diskusi terbuka dengan berbagai pihak. “Kita gaungkan agar RUU Penyiaran dapat segera diselesaikan. Sekarang Baleg sudah moving forward untuk dibahas bersama pemerintah,” katanya.
Hasrul juga menyatakan bahwa KPI menyambut terbuka peluang kerja sama dengan SAJID secara kelembagaan. Menurutnya, kolaborasi dapat diarahkan pada peningkatan literasi penyiaran, pemahaman regulasi, pemanfaatan AI, hingga penguatan pemahaman masyarakat terhadap konten keagamaan di televisi dan radio.

Dalam pertemuan ini, perwakilan SAJID yang turut hadir adalah Saifullah, Ismail Lutan, Ibnu Syafaat dan Arya Pandora. Pertemuan ini menyimpulkan bahwa perkembangan teknologi yang bergerak cepat membutuhkan regulasi yang mampu beradaptasi, sekaligus kolaborasi untuk memastikan ruang informasi tetap memberikan manfaat dan perlindungan bagi publik.