Jakarta — Penggunaan konten viral dari media sosial sebagai bahan program televisi menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Materi yang berasal dari Instagram, YouTube, TikTok, maupun platform media sosial lainnya harus melalui proses seleksi dan pengawasan yang cermat sebelum ditayangkan, dan tentunya mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku pada ranah penyiaran.  Hal tersebut mengemuka dalam forum klarifikasi KPI Pusat dengan MDTV terkait program “Ada Apa Dengan Dunia” yang didasari atas temuan dari tim pemantauan KPI terkait muatan yang berpotensi melanggar ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Senin (5/10/2026).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana mengatakan, salah satu materi yang menjadi perhatian adalah tayangan mengenai seorang dokter yang disebut menghamili kekasihnya dan kemudian tidak bertanggung jawab. Materi tersebut dinilai tidak pantas ditampilkan pada jam tayang yang masih memungkinkan anak-anak menyaksikan.

 

Amin juga menyoroti cara penyajian materi dalam program tersebut. Menurutnya, terdapat informasi yang disampaikan secara berlebihan dengan narasi yang cenderung provokatif. Berdasarkan analisis bidang pengawasan isi siaran, tayangan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan P3SPS, antara lain mengenai penghormatan terhadap hak privasi serta larangan menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja mempelajari atau menganggap perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah. 

Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi mempertanyakan tujuan penggunaan potongan-potongan konten yang sebelumnya viral di media sosial untuk menjadi materi program televisi. Menurutnya, lembaga penyiaran perlu memastikan materi tersebut tetap memenuhi fungsi penyiaran, yakni memberikan edukasi, informasi, dan hiburan.

 

Catatan juga disampaikan oleh Aliyah selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat. Ia mempertanyakan kecenderungan televisi mengambil tayangan dari berbagai kejadian yang viral di media sosial, sementara validitas dan konteks informasi yang beredar di platform tersebut masih perlu dipastikan.

Aliyah juga mengingatkan bahwa hingga saat ini media sosial bekerja tanpa ada pengawasan sama sekali. “Setiap orang dapat mengunggah segala hal, tanpa terikat dengan aturan tentang keabsahan atau validitas konten,” ujarnya. Sedangkan lembaga penyiaran terikat dengan regulasi konten yang mengharuskan pengelola memastikan validitas dan kredibilitas informasi. “Mau sampai kapan televisi mengambil tayangan seperti itu karena validasinya masih dipertanyakan sampai saat ini,” ujar Aliyah. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengingatkan lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menghadirkan materi yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Menurutnya, tayangan televisi memiliki pengaruh terhadap perilaku penonton. Karena itu, materi yang memuat kekerasan maupun persoalan sensitif perlu dicermati sebelum ditayangkan.

 

Dalam klarifikasi tersebut, pihak MDTV mengakui bahwa program “Ada Apa Dengan Dunia” menggunakan materi dari YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya, terutama konten yang sedang viral. MDTV juga mengakui adanya penggunaan voice over yang provokatif untuk menarik perhatian penonton. Dalam ruang klarifikasi tersebut, MD menyampaikan komitmen untuk membatasi konten serupa serta melakukan perbaikan terhadap tema kekerasan pada jam tayang anak, isu perselingkuhan, dan penggunaan voice over.

Amin Shabana menekankan, munculnya problematika ini harus dimaknai bahwa viralitas di media sosial tidak otomatis membuat sebuah materi layak ditayangkan di televisi. Ketika materi dari ruang digital dibawa ke ruang penyiaran, lembaga penyiaran tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan konten yang disajikan telah melalui pertimbangan isi, konteks, cara penyajian, dan waktu tayang sesuai dengan ketentuan regulasi serta memperhatikan kepentingan dan perlindungan masyarakat.