Jakarta - Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengatur secara tegas tentang larangan adegan seksual dan kekerasan sadis dalam setiap program siaran pada lembaga penyiaran. Larangan tersebut juga berlaku pada lembaga penyiaran berlangganan (LPB) sekalipun konsumennya memiliki segmentasi yang khusus. Hal disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Hasrul Hasan dalam forum klarifikasi yang dihadiri perwakilan LPB dan penyedia konten (content provider) untuk LPB, Senin, (5/10/2026).

 

Klarifikasi dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai batasan konten yang dapat didistribusikan kepada pelanggan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan internal LPB berjalan sesuai ketentuan. Perwakilan LPB yang hadir dalam pertemuan klarifikasi adalah Indovision dan K-Vision, Zumstar, Netstar TV, Multivision Plus (MVP), PT Hipermedia, Paramitra, Quantum TV, Oxygen TV, Transvision, dan Biznet Home. Selain itu, turut hadir pula penanggungjawab platform penyedia konten dari Galaxy TV. 

Saat membuka forum klarifikasi, Hasrul menjelaskan bahwa KPI diberikan mandat oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk melakukan pengawasan pada empat entitas lembaga penyiaran, yakni Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik, (LPP) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Keberadaan LPB dalam ekosistem penyiaran memiliki peran penting dalam menjangkau daerah terpencil, pedesaan atau pun wilayah blank spot yang tidak mendapat layanan siaran free to air. Pada wilayah-wilayah yang tidak terjangkau LPS, terobosan dilakukan teman-teman LPB dengan melakukan redistribusi siaran melalui kabel, sehingga daya jangkau LPB ini menjadi lebih luas ketimbang LPS, tambah Hasrul. 

 

Berangkat dari pemikiran itu juga, Hasrul melihat pengawasan terhadap konten yang disiarkan LPB tetap harus ditegakkan. “Ketika terdapat tayangan yang tidak sesuai dengan regulasi, yang menjadi perhatian bukan sekadar platform atau penyedia layanan, tetapi juga pihak yang memiliki dan menggunakan hak siar atas konten tersebut,” tegas Hasrul. 

 

Kepada pengelola LPB, KPI menjelaskan, sekalipun layanan siar hanya diberikan pada konsumen yang berlangganan, hal itu tidak menggugurkan kewajiban menaati ketentuan yang ada pada regulasi. Aturan untuk program siaran berlangganan bahkan dibahas rinci pada SPS KPI 2012. Misalnya, larangan menayangkan adegan kekerasan dan seksualitas. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana menjelaskan bahwa forum klarifikasi dilakukan karena KPI menemukan sejumlah konten yang memuat antara lain adegan kekerasan, ketelanjangan, dan unsur lain yang perlu diperhatikan dalam perspektif regulasi penyiaran. Temuan dari tim pemantauan KPI atas konten yang disiarkan Galaxy TV pada berbagai LPB menunjukkan adanya adegan kekerasan yang detil dan sadis serta konten seksualitas yang secara tegas dilarang dalam SPS. “Analis KPI menemukan adanya ketelanjangan, persenggamaan atau pun alat kelamin baik perempuan dan laki-laki dalam beberapa siaran di LPB,” ujar Amin. 

 

Hasrul menegaskan komitmen KPI memberikan perlindungan kepentingan publik dalam mengawasi konten siaran. “Kami berkepentingan melindungi publik dari tayangan yang tidak sehat. LPB kabel ini daya rusaknya bisa lebih besar dengan jangkauan hingga ke pelosok daerah,” kata Hasrul.

 

Selama ini KPI juga selalu mengambil tindakan tegas atas konten siaran di LPB yang memiliki muatan ketelanjangan dan kekerasan. “Baik itu platform dari dalam negeri atau pun luar negeri, ketika menyiarkan konten yang terlarang, KPI tetap menjatuhkan sanksi,”tegas Hasrul.  

Mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi yang dijalankan KPI, selain menjadi bentuk perlindungan publik, juga memberikan perlindungan pada pelaku industri penyiaran. Sanksi administratif yang dijatuhkan KPI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan penyiaran sebagaimana yang diatur dalam regulasi penyiaran. Di sisi lain, terdapat konsekuensi hukum lain apabila sebuah tayangan masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. 

 

Sebagai penutup Hasrul menekankan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk mengurangi pilihan hiburan masyarakat, melainkan memastikan bahwa konten yang hadir di ruang publik tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

(Foto: Agung R)