Sekjen Kemkomdigi: Televisi dan Radio Memiliki Nilai Strategis di Tengah Disrupsi Digital
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ismail, menjadi keynote speech di Sekolah P3SPS KPI Angkatan 56 di Kantor KPI Pusat, Selasa (6/10/2026)./Foto: Iksan
Jakarta -- Pemanfaatan media sosial dan platform digital semakin meningkat. Beriringan hal itu, tingkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar di dalamnya justru makin menurun. Di sisi lain, televisi dan radio masih memiliki nilai strategis karena mampu menjadi rujukan informasi yang lebih dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ismail, saat menjadi pembicara kunci di Sekolah P3SPS KPI Angkatan 56 di Kantor KPI Pusat, Selasa (6/10/2026).
TV dan radio, jelas Ismail, memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam pengawasan regulator penyiaran (KPI). “Masyarakat baru yakin ketika mendapat berita dari media terpercaya yakni TV dan radio, karena jelas siapa yang menyiarkan, siapa yang menyampaikan dan yang mempunyai juga diketahui,” ujarnya.
Ismail berpandangan bahwa ketentuan dan rambu yang terdapat dalam regulasi penyiaran tidak semata-mata menjadi pembatas bagi lembaga penyiaran, melainkan modal untuk menjaga profesionalisme, kualitas informasi, serta kepercayaan publik. Karenanya, insan penyiaran diharapkan tidak berkecil hati menghadapi perkembangan media baru, tetapi tetap menjaga idealisme, profesionalisme dan tanggung jawab kebangsaan.
Ia menilai perkembangan teknologi tidak dapat dibendung. Menurutnya, hal itu justru perlu diantisipasi melalui penyesuaian kompetensi, metode kerja, dan kapasitas sumber daya manusia tanpa mengabaikan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab KPI.
“Teknologi akan melanda kita semua. Dalam konteks pengawasan dan pengendalian televisi dan radio, ini konteks yang perlu didiskusikan. Lakukan adjustment (penyesuaian) dan enhancement (peningkatan) terhadap insan pelaku industri penyiaran, juga insan di KPI sendiri,” tambah Sekjen Kemkomdigi ini.
Terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, Kemkomdigi menyatakan terbuka untuk mendiskusikan berbagai gagasan dan argumentasi secara konstruktif, termasuk mengenai penguatan peran dan kewenangan KPI serta dampaknya terhadap industri penyiaran secara lebih luas. Terkait ini, Ismail menekankan kewenangan perlu diterjemahkan sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan secara tepat.

Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, di Sekolah P3SPS Angkatan 56.
TV dan radio masih penting
Saat membuka kegiatan Sekolah P3SPS Angkatan 56 ini, Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyampaikan kondisi terkini pengawasan terhadap lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Saat ini, lanjutnya, KPI melakukan pengawasan terhadap 3.554 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia yang terdiri atas 1.656 radio dan 1.891 televisi.
Ia juga menegaskan masih banyak orang yang nonton televisi dan mendengarkan radio di tengah disrupsi teknologi. Kondisi ini, mengonfirmasi bahwa televisi dan radio dinilai masih memiliki peran penting sebagai sumber informasi, pendidikan, dan hiburan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, ia menegaskan peningkatan kualitas siaran menjadi tanggung jawab bersama agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran tetap terjaga. Pihaknya, kata Hasrul, terus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, sebagai salah satu sumber informasi dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kualitas siaran.

Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana.
Sebelumnya, Komisioner KPI Pusat sekaligus Kepala Sekolah P3SPS, Amin Shabana, menyampaikan Sekolah P3SPS merupakan program reguler KPI yang ditujukan untuk memperkuat pemahaman insan penyiaran terhadap regulasi penyiaran. Program ini diharapkan menjadi langkah pembinaan agar lembaga penyiaran semakin memahami rambu dan koridor yang harus dipatuhi dalam memproduksi serta menyiarkan program siaran. Hal ini sejalan dengan arahan Kemkomdigi, kebijakan KPI periode 2026–2029 mengedepankan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi.
Amin juga menekankan pentingnya hubungan strategis antara KPI dan Kemkomdigi. Selain terkait pembahasan substansi revisi UU Penyiaran, dia berharap sinergi keduanya terus dikuatkan menjadi mitra dalam berbagai agenda strategis penyiaran, sekaligus mendukung penguatan kelembagaan KPI.
Amin juga berharap para insan penyiaran dapat memahami rambu-rambu regulasi sejak awal sehingga mampu menghasilkan siaran yang profesional, berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
