Pemberitaan Kekerasan Seksual, Lembaga Penyiaran (LP) Wajib “Comply” P3SPS
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang BTV untuk menyampaikan klarifikasi atas program siaran “Berita Satu Pagi” yang ditayangkan pada 23 September 2026 lalu. BTV diminta penjelasan terkait pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam forum ini, KPI Pusat menyoroti penyebutan identitas pondok pesantren secara spesifik dalam narasi yang ditampilkan dalam tayangan berita tersebut. Selain itu, muncul identitas salah satu wali santri dari pesantren. Menurut KPI Pusat, kedua hal itu beresiko menimbulkan stigma di masyarakat dan kemungkinan dampak negatif lainnya.
“Kami melihat program jurnalistik memiliki kewajiban untuk bisa menyampaikan 5W+1H (what, who, where, when, why, dan how). Namun untuk kasus kekerasan seksual, lembaga penyiaran wajib patuh dengan kaidah yang ada di P3SPS,” tegas Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana, di awal forum.

Menguatkan yang disampaikan Amin, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Analisa, menyatakan pihaknya masih sering menemukan lembaga penyiaran yang luput dalam memperhatikan ketentuan, salah satunya terkait penyamaran identitas.
Dalam penjelasannya, BTV menyampaikan tidak memiliki intensi untuk menyudutkan pesantren atau mengejar jumlah penonton. Menurutnya, pemberitaan dibuat berdasarkan informasi dari kontributor di lapangan dan telah melalui pembahasan di ruang redaksi. Hal ini termasuk menampilkan identitas wali santri, bukan wali dari terduga korban, penayangan ini untuk memberikan gambaran situasi kepanikan orang tua yang menjemput anak-anak mereka sebagai bentuk keberimbangan berita cover both sides.
Sementara penyebutan nama pondok pesantren secara spesifik dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di masyarakat. “Memang betul establish nama (pondok pesantren), itu kami perlu insight lebih dari KPI,” kata wakil BTV.
Menutup forum klarifikasi, KPI Pusat mengingatkan pentingnya menayangkan narasi dan visual yang presisi agar tidak menimbulkan asumsi yang bias bagi penonton, serta pentingnya asas keadilan, perlindungan lembaga pendidikan keagamaan, serta dampak stigma negatif masyarakat terhadap institusi tertentu. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
