AVIA Audiensi ke KPI Pusat, Bahas Pengaturan Platform Digital dalam RUU Penyiaran

Jakarta - Adanya perbedaan mendasar antara konten di platform digital dan konten di lembaga penyiaran menjadi tantangan dalam merumuskan regulasi yang dapat menaungi keduanya, dengan tetap memperjelas mekanisme pengawasan konten sambil melindungi publik di tengah perubahan ekosistem penyiaran saat ini. Hal tersebut terungkap dalam audiensi Asia Video Industry Association (AVIA) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI Pusat, Kamis (22/10/2026).
Pada pertemuan tersebut, hadir Claire Bloomfield selaku policy officer AVIA dan Tri Subeti selaku representative officer, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, Sekretaris KPI Pusat Rhina Anita, dan jajaran sekretariat KPI Pusat.

Terkait perubahan regulasi penyiaran yang sedang berjalan, Evri menjelaskan bahwa di antara materi dalam draf RUU tersebut terdapat klausul pengaturan platform digital yang bertujuan menjaga persaingan yang sehat dalam ekosistem digital. Meski demikian, sejumlah materi masih menjadi pembahasan, terang Evri. Dia menyampaikan bahwa salah satu isu yang memerlukan kejelasan adalah batas pengawasan terhadap platform digital, apakah diarahkan pada platform sebagai penyelenggara layanan atau pada konten yang didistribusikan melalui platform tersebut.

Menurut Evri, pengaturan ini memerlukan landasan hukum yang jelas agar pengawasan dapat dilaksanakan secara tepat. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama untuk menentukan mekanisme penanganan ketika ditemukan pelanggaran konten di platform digital.

Dalam diskusi, Claire menyoroti perbedaan karakteristik antara industri penyiaran konvensional dan layanan konten digital. Menurutnya, televisi telah beroperasi dalam kerangka regulasi yang ketat, sementara pengawasan terhadap beragam konten yang beredar secara daring menghadirkan tantangan tersendiri.
Ia membedakan karakteristik layanan video sesuai permintaan atau video on demand (VoD) dengan platform digital yang memungkinkan pengguna mengunggah dan menyebarkan konten secara luas, seperti konten di media sosial. Menurut Claire, pengaturan terhadap layanan VoD relatif lebih mudah dibahas karena karakteristik bisnis dan organisasinya lebih jelas. Sebaliknya, pengawasan terhadap konten yang diunggah pengguna menghadirkan tantangan lebih besar, terutama karena jumlah konten yang sangat banyak dan beragam.

AVIA juga menyoroti pembajakan konten atau pirated content sebagai persoalan penting bagi industri video. Claire menjelaskan bahwa pelaku pembajakan umumnya mengambil keuntungan dari konten yang diproduksi dan didistribusikan secara resmi oleh pihak lain. Praktik tersebut juga dapat berkaitan dengan risiko lain di ruang digital, termasuk penyebaran konten perjudian, pornografi, dan perangkat lunak berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Evri menyampaikan bahwa pembahasan regulasi perlu mempertimbangkan pembagian kewenangan antarlembaga. Sinergi KPI dengan Kemkomdigi dan pihak terkait menjadi penting agar penanganan pelanggaran konten digital memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas.