Pengaturan Platform Digital dalam RUU Penyiaran Dinilai sebagai Langkah Maju

Jakarta - Ketimpangan kewajiban antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital menjadi salah satu tantangan dalam membangun ekosistem media yang adil. Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, inisiatif pengaturan platform digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai sebagai langkah maju untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab platform atas konten yang didistribusikannya. Pendapat tersebut mengemuka dalam diskusi RUU Penyiaran yang dilaksanakan Dewan Pers, Senin, (19/10/2026).
Agus Sudibyo yang hadir mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan, pengawasan penyiaran digital tidak dapat disamakan begitu saja dengan penyiaran terestrial. Platform digital memiliki karakteristik berbeda, mulai dari jumlah konten yang sangat besar, distribusi lintas negara, hingga penggunaan algoritma untuk menentukan konten yang diterima pengguna.

Ia mencontohkan ketentuan mengenai kewajiban platform digital luar negeri menyiarkan konten lokal minimal 25 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan model bisnis dan cara kerja masing-masing platform. “Yang perlu diperhatikan, proses pengawasan dan penegakan hukum dalam penyiaran digital berbeda dengan penyiaran di terestrial,” ujar Agus yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas TVRI.
Platform berbasis katalog seperti layanan film dan musik memiliki karakteristik berbeda dengan platform yang mendistribusikan konten buatan pengguna, seperti di media sosial. Dengan demikian penerapan kewajiban yang seragam berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. “Pengaturan siaran platform digital ini sebenarnya suatu kemajuan, karena sebelumnya penyiaran platform digital belum diatur dalam suatu undang-undang sendiri,” ujar Agus.

Lebih jauh Agus menilai, RUU Penyiaran perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik teknologi, model bisnis, dan mekanisme distribusi konten. Pengaturan yang efektif harus mampu menjangkau tanggung jawab platform tanpa mengabaikan kompleksitas ekosistem digital yang beroperasi lintas negara. Dia mengusulkan pendekatan co-regulatory, yakni platform bertanggung jawab menjalankan moderasi konten, sedangkan regulator mengawasi kepatuhan platform terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan ini lebih realistis untuk menghadapi volume konten digital yang sangat besar.
“Platform yang punya teknologi, platform juga yang harusnya mengawasi,” jelasnya. Pendekatan tersebut, menurut Agus, dapat menjadi jalan untuk menghadirkan pengaturan yang lebih proporsional. Platform bertanggung jawab atas pelaksanaan moderasi konten, sedangkan negara tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Sementara itu, anggota KPI Pusat Widhie Kurniawan memandang revisi UU Penyiaran sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang menghadapi tekanan akibat disrupsi teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Menurut Widhie, persoalan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital tidak bisa dilepaskan dari perbedaan aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran harus mematuhi ketentuan mengenai isi siaran, sementara konten pada platform digital dapat beredar melalui mekanisme yang berbeda dan bahkan tanpa aturan atau lawless.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan tanggung jawab di antara para pelaku industri media. Ketika masyarakat mengonsumsi konten dari berbagai saluran distribusi, perlindungan publik seharusnya tidak berhenti hanya karena konten tersebut berpindah dari televisi atau radio ke platform digital.

Widhie menilai pembaruan regulasi perlu menjawab tantangan persaingan sekaligus memastikan industri penyiaran nasional tetap mampu menjalankan perannya dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Ia mendorong agar pembahasan RUU Penyiaran menghasilkan kepastian hukum yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan menciptakan ruang persaingan yang lebih berimbang.
Adapun anggota Dewan Pers lainnya, Niken Widiastuti menyoroti perkembangan rancangan regulasi penyiaran saat ini menunjukkan adanya perubahan yang perlu diapresiasi. Namun, tambah Niken, pengaturan yang lebih luas juga harus disertai penegasan mengenai peran masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan. “Kemajuan dalam pengaturan platform digital perlu diikuti dengan perumusan mekanisme pengawasan yang terukur, transparan, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis konten,” tegasnya.

Hadir pula dalam diskusi tersebut Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana. Selain itu, konstituen Dewan Pers ikut serta hadir dan memberikan masukan atas RUU Penyiaran yang saat ini sedang berproses di pemerintah.