Dorong Penguatan Kelembagaan, KPID DKI Sampaikan Masukan untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran

Jakarta – Revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan momentum untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sekaligus menjawab perubahan industri penyiaran dan perkembangan platform digital. Penguatan tersebut mencakup kelembagaan KPI di pusat dan daerah, tata kelola anggaran, serta pengawasan terhadap perkembangan ekosistem penyiaran. Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, dinamika kelembagaan KPID selama ini turut dipengaruhi perubahan pola penganggaran dan hilangnya sejumlah kewenangan dalam proses perizinan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, kondisi industri penyiaran saat ini juga membutuhkan pembaruan regulasi. Hal tersebut disampaikan Hasrul saat menerima kehadiran KPI DKI Jakarta yang menyampaikan masukan untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Rabu, (16/9/2026).
Hasrul mengungkap penguatan kelembagaan menjadi hal penting, terutama untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan di tengah perubahan tata kelola perizinan, keterbatasan akses data, serta dinamika industri penyiaran. Menurutnya, regulasi yang baru nanti perlu memberikan kepastian terkait kewenangan, dukungan kesekretariatan, dan koordinasi antara KPI Pusat dan KPID agar pengawasan penyiaran dapat dilakukan secara optimal. “Kita berharap penguatan kelembagaan ini benar-benar diwujudkan dalam regulasi penyiaran yang baru, sehingga KPI dan KPID memiliki perangkat kelembagaan, data, dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan mandat pengawasan dan melindungi kepentingan publik,” ujar Hasrul. Atas masukan yang disampaikan KPID, pada prinsipnya KPI siap meneruskan aspirasi tersebut apabila dilibatkan dalam pembahasan resmi bersama DPR dan pemerintah.

Senada dengan KPI Pusat, Ketua KPI DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan, pihaknya mendorong adanya penguatan kelembagaan melalui perluasan kewenangan KPID, khususnya dalam menghadapi perkembangan platform digital dan meningkatnya pengaduan masyarakat. Hal lain yang jadi sorotan tentang perlunya kejelasan mengenai periodisasi, jumlah komisioner, serta dukungan anggaran bagi KPID. Menurutnya, pengaturan anggaran perlu memberikan kepastian sekaligus tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah yang punya kemampuan lebih untuk memberikan dukungan kepada KPID.
Menutup pertemuan, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan, Aliyah, menilai aspirasi daerah tetap perlu diakomodasi, dengan tetap harus diarahkan pada semangat bersama memperkuat kelembagaan KPI. “Semangatnya kita sama, ingin RUU ini segera disahkan,” ujar Aliyah. Ia berharap draf resmi dapat segera diterima sehingga pembahasan substansi dapat dilakukan secara lebih mendalam.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut jajaran KPID DKI Jakarta lainnya, Sona Sofyan Permana (Wakil Ketua), Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, dan Didik Suyuthi. Sedangkan dari KPI Pusat, turut hadir anggota Bidang Kelembagaan Andi Sukmono dan Fuji Samantha, yang didampingi Sekretaris KPI Pusar Rhina Anita dan Kepala Bagian Umum KPI Pusat, Titi Hapsari.