KPID Kaltim Monev Lembaga Penyiaran di Samarinda
Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sejumlah lembaga penyiaran di wilayah Kota Samarinda.
Monev merupakan langkah preventif KPID untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran tetap menjalankan aktivitas penyiaran sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Anggota KPID Kaltim, Jerin mengatakan radio dan televisi memiliki peran penting sebagai sumber informasi bagi masyarakat, sehingga kualitas dan kesehatan informasi yang disampaikan kepada publik harus terus dijaga. “Radio dan televisi adalah jantung informasi yang terus memberikan kabar yang berkualitas dan sehat untuk masyarakat Kaltim,” kata Jerin.
Menurutnya, kehadiran KPID Kaltim dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tidak hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan dan tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran di lapangan.
“Kami mau memastikan lembaga penyiaran di Kaltim siap memberikan kontribusi informasi yang mengedepankan prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS,” jelasnya.
Ia berharap berharap lembaga penyiaran di daerah dapat terus meningkatkan kualitas program serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. "Radio dan televisi jangan berhenti untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang edukatif, berimbang, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim," pesannya.
Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya KPID Kaltim untuk membangun ekosistem penyiaran yang sehat, sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat. Red dari berbagai sumber