Dalam Penyiaran, Hal Kecil akan Berdampak pada Publik

Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi bersama Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan alasan dipanggilnya CNN Indonesia untuk klarifikasi tayangan.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil CNN Indonesia untuk menyampaikan klarifikasi atas tayangan berita dalam program siaran jurnalistiknya yakni “CNN Indonesia: Good Morning” dan “CNN Indonesia: News Hour”, Rabu (30/9/2026). KPI Pusat menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di dua program tersebut. 

 

Terkait pemanggilan ini, KPI Pusat mengingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati dan memastikan tayangannya sudah sesuai dengan aturan P3SPS. 

 

“Kita ini satu ekosistem, dengan tujuan dan cita-cita yang sama yaitu menghadirkan siaran yang lebih baik untuk masyarakat. Namun temuan ini kami minta klarifikasi, karena meski hal kecil tapi berdampak ketika di penyiaran,” ujar Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, secara daring. 

 

Ia pun mengingatkan lembaga penyiaran bahwa ketidaksesuaian dalam penyiaran dapat berdampak pada publik.

 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan lembaga penyiaran tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan tanggung jawab jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, kecepatan penyampaian berita perlu tetap disertai kepatuhan terhadap P3SPS, khususnya dalam pemberitaan kekerasan dan kejahatan seksual serta perlindungan identitas korban. 

 

“Saya pribadi mengingatkan bahwa lembaga penyiaran mempunyai kontribusi menekan angka kekerasan seksual di Indonesia dengan menimbulkan efek jera, namun di P3SPS penyamaran pelaku diberlakukan jika statusnya masih terduga, tapi jika sudah inkrah, diperkenalkan untuk ditampilkan,” tegas Amin Shabana di Rupatama KPI Pusat.

Amin juga menyampaikan bahwa terkait kekerasan seksual, aturan di P3SPS KPI sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya pada Pasal 5 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.

 

Kendati menyatakan kondisi dunia penyiaran saat ini tidak seperti sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyatakan bahwa perlindungan identitas korban kekerasan seksual juga dilindungi undang-undang.

 

Dalam klarifikasinya, CNN Indonesia menyampaikan, pengurangan jumlah personel telah mengubah pola kerja di newsroom, sementara sejumlah fungsi produksi kini harus ditangani dengan sumber daya yang lebih terbatas. Dalam kasus pemberitaan dugaan pelecehan seksual, CNN Indonesia mengakui terdapat pengawasan yang terlewat sehingga materi yang seharusnya disamarkan muncul di layar kaca. 

 

“Sebagai media, kami sudah banyak belajar dan sudah paham bagaimana aturan KPI, terutama P3SPS. Kami juga memiliki buku panduan, Standard and Practice, yang kita buat bersama dan harusnya bisa dijalankan,” kata Pemimpin Redaksi dan Direktur Utama CNN Indonesia, Titin Rosmasari. 

 

CNN Indonesia menyatakan telah melakukan langkah awal perbaikan sebagai tindak lanjut, antara lain memberikan pembinaan kepada personel terkait, memperkuat pemahaman terhadap standar dan praktik internal, serta meningkatkan pengawasan dan pengingat berkala bagi produser, editor, dan kontributor. 

 

Selain menyatakan bahwa Standard and Practice yang dimiliki sudah selaras dengan P3SPS KPI, CNN Indonesia juga menyampaikan materi mengenai catatan evaluasi akan diperkuat dalam proses kerja editorial agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Sebagai tindak lanjut, KPI Pusat membuka ruang pembekalan atau bimbingan teknis P3SPS bagi tim pemberitaan CNN Indonesia. KPI berharap proses klarifikasi ini menjadi pembelajaran bagi CNN Indonesia sehingga kepatuhan terhadap P3SPS dapat semakin diperkuat dan tidak kembali ditemukan pelanggaran serupa pada evaluasi berikutnya. **/Anggita Rend