Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelaksanaan sistem stasiun jaringan atau lebih dikenal dengan singkatan SSJ oleh televisi yang bersiaran nasional dari Jakarta tidak berjalan optimal. Hal ini berdasarkan laporan dari KPID yang mengatakan bahwa masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ.

Demikian dikatakan Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran atau Perizinan, Judhariksawan, dalam laporan akhir tahun 2012 bidang Perizinan di sela-sela acara Dinamika Penyiaran dan Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat, di aula lantai 8 gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2012.

Selain itu, lanjut Judha, dilaporkan mengenai tidak disiarkannya muatan lokal 10% sebagai aturan dalam pelaksanaan SSJ. “Meskipun ada, siaran muatan lokal tersebut tayang pada jam-jam dini hari dimana orang sedang tidur dan produksi siaran itu dilakukan di Jakarta. Padahal, mereka sudah menyatakan komitmennya dan menandatangani pakta integritas pada saat EDP,” paparnya.

Rencananya, pada 2013 nanti, KPI melalui KPID-KPID akan memprioriotaskan program pelaksanaan SSJ. Upaya ini diharapkan dapat berhasil agar pelaksanaan sistem siaran ini bisa optimal dan sesuai harapan.

Dalam kesempatan itu, Judha juga melaporkan jumlah lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan izin penyiaran dari negara, baik itu izin existing, prinsip ataupun tetap. Total lembaga penyiaran yang sudah mendapatkannya berjumlah 2228 lembaga penyiaran.

“Jumlah itu terdiri atas 402 izin untuk televisi swasta, 10 izin televisi publik, 9 televisi komunitas, 152 izin televisi berlangganan, 1509 izin radio swasta, 42 radio publik, dan 104 izin radio komunitas,” ungkap Judha. Red

Jakarta - Masyarakat meminta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat, termasuk dengan memiliki pos anggaran sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diharapkan dengan KPI yang kuat secara kewenangan, tayangan di lembaga penyiaran dapat tampil lebih beradab. Permintaan tersebut disampaikan perwakilan beberapa organisasi masyarakat seperti KOWANI, BMOIWI, dan KMPI dalam acara Dialog Publik Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat, siang ini (28/12).

Dialog yang memberikan laporan akhir tahun dari tiga bidang di KPI Pusat ini, menghadirkan pembicara Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi I DPRRI), Paulus Widyanto (Ketua Pansus RUU Penyiaran 2002), Idy Muzayyad (KPI Pusat), Nina Mutmainnah (KPI Pusat) dan Judhariksawan (KPI Pusat). Dalam kesempatan itu, Paulus memberikan paparan tentang polemik yang terjadi saat penyusunan Undang-Undang no 32 tentang penyiaran tahun 2002. Dirinya pun menyetujui wacana penguatan kewenangan KPI guna memperkuat peran regulator ini dalam menata dunia penyiaran. 

Sedangkan di mata Dewi Motik, Ketua KOWANI, periodisasi KPI harusnya diperpanjang menjadi lima tahun sehingga kerja komisionernya bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi amanat undang-undang. Dirinya bahkan menilai seharusnya KPI menjadi lembaga yang punya kewenangan sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga KPI pun dapat melakukan pembreidelan lembaga penyiaran yang tak jera menampilkan tayangan bermasalah, ujar perempuan yang juga Ketua KADIN itu.

Pada dialog tersebut, Mahfudz Siddiq menyampaikan kalau kewenangan KPI sekuat KPK, maka KPI harus menjalankan tiga fungsi, yakni pembinaan, pencegahan dan penindakan. Menurut Mahfudz, kegiatan literasi media menjadi sangat penting sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan KPI kepada masyarakat. Bahkan seharusnya KPI pun memberikan literasi media pada insan penyiaran, sehingga mereka memahami dampak yang ditimbulkan atas tayangan bermasalah di lembaga penyiaran. Untuk pencegahan dan penindakan, Mahfudz berharap KPI lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi.

KPI sendiri, menurut Idy Muzayyad,  mengapresiasi dukungan dari publik untuk penguatan lembaga ini. Dalam perjalanan selama ini, KPI tidak dapat bekerja secara optimal, karena keterbatasan waktu, mekanisme penganggaran dan kewenangan. Selain itu, ujar Idy, KPI juga sudah melakukan pembinaan berupa literasi media untuk masyarakat, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran. Sedangkan kepada lembaga penyiarannya sendiri, KPI sudah melakukan workshop dan  sosialisasi peraturan penyiaran.

Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan mengatakan, pada prinsipnya dunia penyiaran selalu dinamis. Sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang terus berkembang pesat, masyarakat pun berkembang mengikuti gaya hidup yang semakin global. Untuk itu, ujar Azimah, diperlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran yang selalu dinamis. Menurutnya, masukan, saran, partisipasi masyarakat, pengalaman dari implementasi peraturan penyiaran yang KPI lakukan, serta kemauan politik dari DPR dan pemerintah untuk menyehatkan dunia penyiaran perlu terus disinergikan. Bagaimanapun juga, tambah Azimah, menjadikan penyiaran yang selalu menghadirkan manfaat bagi semua adalah tanggung jawab kita bersama.

altJakarta – KPI beri peringatan pada “Liputan 6 Pagi” dan “Buser” di SCTV. Kedua program tersebut dinilai menayangkan adegan atau visualisasi yang tidak pantas untuk ditayangkan. Adegan yang dimaksud yakni visual jenazah korban pembunuhan yang tidak diblur atau disamarkan.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 27 Desember 2012, disimpulkan jika penayangan tersebut tidak pantas karena tidak memperhatikan proses pemulihan atau trauma keluarga korban.

Adapun tayangan tersebut muncul pada tanggal 28 November 2012 pukul 04.56 WIB di “Liputan 6 Pagi” dan “Buser” pada tanggal 28 November 2012 pukul 01.09 WIB.

Menurut Nina Mutmainnah, Koordonator bidang Isi Siaran KPI Pusat, peringatan ini bertujuan agar SCTV segera melakukan evaluasi internal pada program dan lebih berhati-hati dalam penayangan adegan yang dapat berpotensi menambah penderitaan keluarga korban.

“Kami meminta SCTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” pungkas Nina. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima 43.704 pengaduan dari masyarakat terkait program siaran sepanjang tahun 2012. Jumlah ini menjadikan rekor tertinggi jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI sejak tahun 2007.

"Jumlah ini merupakan jumlah pengaduan terbesar yang diterima selama KPI berdiri," kata Komisioner KPI Pusat Nina Muthmainnah Armando dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI 2012 di Gedung KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 28 De sember 2012.

Sebagai perbandingan, KPI menerima laporan sebanyak 1.335 pengaduan di tahun 2007, 3.588 pengaduan di tahun 2008, 7.634 pengaduan di tahun 2009, 26.486 pengaduan di tahun 2010 dan 3.856 pengaduan di tahun 2011.

Terkait dengan hal ini, Nina mengatakan, banyaknya jumlah pengaduan ini menjadi indikator naiknya kesadaran masyarakat terkait program penyiaran. "Daya kritis publik tentang isi siaran semakin meninggi sehingga ketika ada isi siaran yang dinilai tidak pantas, bermasalah dan melanggar aturan, maka publik mengadukan isi siaran tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Nina menerangkan, KPI telah memberikan 107 sanksi. Jumlah sanksi ini pun meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 55 sanksi. "Kami merasa hal ini kurang memuaskan karena menunjukkan lembaga penyiaran kita belum bersih," ujar Nina.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Idy Muzayyad menyebutkan, peningkatan jumlah pengaduan karena masih adanya siaran "bermasalah”, gerakan literasi media makin masif, partisipasi dan kekritisan masyarakat meningkat, dan pemahaman publik terhadap KPI meningkat.

"Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan, sesuai Pasal 52 Undang-Undang Penyiaran," ungkap Idy disela-sela diskusi yang dimoderatori Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo.

Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan bahwa KPI juga memfasilitasi publik dengan Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (Format Limas). “Forum ini, akan menjadi mitra utama KPI dalam menggerakan literasi media dan bermitra dengan stakeholder penyiaran yang lain untuk pengembangan literasi media di internal organisasi masing-masing dan daerah,” katanya.

Diawal acara, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyampaikan, pihaknya bekerja dengan dasar kepentingan dan pelindungan terhadap publik. “Kita jangan hanya melihat ke belakang, tapi bagaimana melihat dan mengembangan penyiaran ke depan,” katanya saat menyampaikan sambutan di depan undangan acara yang dihadiri perwakilan dari stakeholder, instansi negara, dan sejumlah wartawan.

Disela-sela sambutan itu, Ezki menyampaikan rasa duka citanya terkait kejadian di salah satu rumah sakit beberapa hari yang lalu. Dirinya mengimbau semua pihak atau lembaga untuk lebih mengedepankan hak-hak dan kepentingan publik. Red

altJakarta – KPI Pusat melayangkan teguran kedua untuk “Insert Pagi” Trans TV. Acara ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 soal perlindungan anak dan remaja serta program jurnalistik. Selain acara “Insert Pagi”, KPI Pusat juga menegur acara “Insert Investigasi” Trans TV karena melakukan pelanggaran yang sama.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 27 Desember 2012, dituliskan waktu pelanggaran yakni pada 13 Desember 2012 pukul 17.01 WIB dalam acara “Insert Investigasi” serta 14 Desember 2012 pukul 06.49 WIB dalam acara “Insert Pagi” Trans TV. Selain itu, terjadi pelanggaran yang sama pada tanggal 15 Desember 2012 dalam program acara yang disebutkan terakhir di atas.

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua program tersebut adalah tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik,” jelas Nina yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta  Pasal 43 huruf g.

Menurut catatan di KPI Pusat, program acara “Insert Pagi” telah mendapat teguran pertama pada 22 Juli 2010 dengan nomor surat 355/K/KPI/07/10.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegas Nina.

Dalam kesempatan itu, Nina meminta kepada kedua stasiun televisi tersebut agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. “Ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran,” katanya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot