Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelaksanaan sistem stasiun jaringan atau lebih dikenal dengan singkatan SSJ oleh televisi yang bersiaran nasional dari Jakarta tidak berjalan optimal. Hal ini berdasarkan laporan dari KPID yang mengatakan bahwa masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ.

Demikian dikatakan Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran atau Perizinan, Judhariksawan, dalam laporan akhir tahun 2012 bidang Perizinan di sela-sela acara Dinamika Penyiaran dan Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat, di aula lantai 8 gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2012.

Selain itu, lanjut Judha, dilaporkan mengenai tidak disiarkannya muatan lokal 10% sebagai aturan dalam pelaksanaan SSJ. “Meskipun ada, siaran muatan lokal tersebut tayang pada jam-jam dini hari dimana orang sedang tidur dan produksi siaran itu dilakukan di Jakarta. Padahal, mereka sudah menyatakan komitmennya dan menandatangani pakta integritas pada saat EDP,” paparnya.

Rencananya, pada 2013 nanti, KPI melalui KPID-KPID akan memprioriotaskan program pelaksanaan SSJ. Upaya ini diharapkan dapat berhasil agar pelaksanaan sistem siaran ini bisa optimal dan sesuai harapan.

Dalam kesempatan itu, Judha juga melaporkan jumlah lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan izin penyiaran dari negara, baik itu izin existing, prinsip ataupun tetap. Total lembaga penyiaran yang sudah mendapatkannya berjumlah 2228 lembaga penyiaran.

“Jumlah itu terdiri atas 402 izin untuk televisi swasta, 10 izin televisi publik, 9 televisi komunitas, 152 izin televisi berlangganan, 1509 izin radio swasta, 42 radio publik, dan 104 izin radio komunitas,” ungkap Judha. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot