Jakarta – Program acara “Fokus Selebriti “di Global TV serta acara “Kiss Sore” di Indosiar mendapat teguran kedua dari KPI Pusat. Acara “Fokus Selebriti” pada 16 Desember 2012 dan “Kiss Sore” pada 18 DeseMber 2012 dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang tandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Global TV, Fernando Audy, dan Dirut Indosiar, Lie Halim, Jumat, 21 Desember 2012.

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua program yakni tayangan mewawancari dan tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang wanita di bawah umur yang diduga telah menjadi korban tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika mantan vokalis Kangen Band. “Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban penyamaran dalam program jurnalistik,” jelasnya.

Menurut koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 43 huruf g.

Selain itu, lanjut Nina, KPI juga menemukan pelanggaran lain pada program yang sama pada 15 Desember 2012 mengenai pemberitaan menyangkut dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot. Pelanggaran yang dimaksud adalah siaran mewawancari dan tidak  menyamarkan wajah serta identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban kekerasan.

Menurut data KPI Pusat, progam “Fokus Selebriti” Global TV telah mendapatkan surat teguran pertama bernomor 392/K/KPI/05/11 pada 23 Mei 2011. Sedangkan acara “Kiss Sore” Indosiar mendapatkan surat teguran pertama pada 5 September 2012 dengan nomor surat 526/K/KPI/09/12.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kedua program. Bila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegas Nina. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot