Tgl Surat

9 November 2012

No. Surat

631/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis kedua

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"BOOM!!!"

Isi Imbauan

Pada tanggal 20 oktober 2012 pukul 18.17 WIB menayangkan secara close up adegan Master Limbad menggigit gelas hingga pecah dan kemudian ia memakan pecahan beling dari gelas tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar klasifikasi D (Dewasa).

KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI Pusat akan meningkatkan snksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

 

Tgl Surat

9 November 2012

No. Surat

634/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Sexophone"

Isi Imbauan

Pada tanggal 3 November 2012 pukul 00.29 WIB menayangkan beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan.

Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up.

KPI Pusat juga menemukan lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci.

KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h.

 

Tgl Surat

8 November 2012

No. Surat

629/K/KPI/11/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun  Televisi

Program Siaran

Pemberitaan mengenai konflik kekerasan antarkelompok masyarakat di Kabupaten Lampung

Isi Imbauan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui suratnya mengimbau kepada seluruh stasiun televisi agar dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut agar berhati-hati dan mengedepankan hal-hal positif yang dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam rangka pemulihan kembali masyarakat khususnya korban yang terkena dampak konflik kekerasan antarkelompok tersebut.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan  pedoman dalam pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik kekerasan antarkelompok masyarakat. Dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 dinyatakan bahwa program siaran dilarang menampilkan secara detail suatu peristiwa kekerasan. Selain itu, program siaran wajib menghormati dan memperhatikan perbedaan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, serta berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman khalayak.

Terhadap penggambaran kembali peristiwa konflik tersebut, P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah memberikan panduan yang sangat ketat agar berita atau informasi yang ditayangkan tidak memperkeruh suasana masyarakat yang terlibat konflik. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan kembali pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada program siaran “Sexophone” di Trans TV. Tayangan pada 3 November 2012 tersebut menayangkan  beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up

KPI Pusat juga melakukan pertemuan dengan Trans TV pada 9 November 2012, pada intinya, “KPI tidak pernah melarang program apapun, liat saja UUD  Penyiaran dan P3 dan SPS. KPI meminta kepada Trans TV supaya pembawa acara Sexophone untuk membaca P3 dan SPS”, jelas Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat terkait hal tersebut.

Dalam surat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua pada 9 November 2012 yang diberikan untuk Trans TV, diputuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan. Sebelumnya KPI Pusat telah memberikan teguran tertulis pertama pada 26 September 2012.

Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci. Red

 

altJakarta - Televisi publik lokal memiliki perbedaan mendasar dengan televisi swasta dalam hal pembiayaan. Televisi publik berdiri atas biaya APBD, sedangkan televisi swasta tidak. Meskipun begitu, kedua jenis lembaga penyiaran (LP) memiliki kewajiban yang sama yakni memberikan siaran yang bermanfaat, mendidik dan mencerahkan bagi masyarakat.

Selain itu, perbedaan mendasar televisi publik adalah tidak boleh komersial. Televisi publik pun tidak boleh serta-merta menyiarkan atau memberitakan informasi secara tidak berimbang, berpihak, atau sebagai corong pemerintah daerah. Demikian disampaikan komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, di sela-sela acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan 13 lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran di wilayah Jambi, pekan lalu.

Menurut Iwan, panggilan akrab mantan Dirut TVRI ini mengutarakan persaingan antar industri televisi saat ini begitu ketat. Dia mengibaratkan pemohon baru untuk televisi publik bagai masuk ke dalam hutan belantara yang penuh kompetisi. “Untuk ikut bersaing, televisi publik harus bisa lincah karena industri pertelevisian menuntut kreativitas. Sementara TV publik terikat berbagai aturan sangat ketat. Maka pengelolaannya harus ekstra hati-hati.” imbuhnya kepada salah satu peserta EDP yang merupakan pemohon izin televisi publik lokal di Jambi.

Selain persoalan televisi publik, Iwan turut menyoroti keseriusan para pemohon izin radio. “Saya harap para pemohon jangan hanya sekedar untuk menyalurkan hobby semata, rencanakan dengan masak mengenai program yang baik dan menarik, karena program adalah core lembaga penyiaran. Di samping itu, perlu juga memikirkan aspek pemasukannya,” paparnya. 

Tidak hanya itu, Iwan juga menyarankan para pemohon untuk membaca dan menghayati aturan yang dibuat KPI yakni P3SPS. Aturan ini dibuat agar para pemohon bisa tahu dan membedakan mana yang tidak boleh dan boleh disiarkan. “Radio juga merupakan media yang punya pengaruh yang besar kedua setelah televisi. Umumnya radio sering melanggar pasal muatan seks dan kata-kata kasar. Sebaiknya baca ini (seraya memperlihatkan P3SPS) terutama penanggungjawab, supaya nantinya tidak terkena sanksi dan tuntutan. Jangan sampai niat baik mau membangun radio malah dapat jeleknya,” tegas Iwan.

Dalam EDP yang berlangsung di Hotel Grand Jambi, turut hadir anggota KPID Jambi, perwakilan Balmon, Pemda, dan narasumber lainnya. Adapun lembaga penyiaran yang ikut proses EDP yakni PT Radio Klasik Mandiri Jambi, LPPL Sungai Penuh TV, PT Radio Al Farabi Jambi, PT Radio Bungo Angkasa Suara Sereneta, PT Radio Idola Putra Andalas, PT Radio Rangkayo Jambi, PT Radio Gibel Jambi, PT Radio Salam Jambi, PT Radio Benor Jambi, LPPL Tungkal TV, PT Radio Harapan Daerah Tebo, dan RSPD Tanjung Jabung Barat. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot