Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan kembali pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada program siaran “Sexophone” di Trans TV. Tayangan pada 3 November 2012 tersebut menayangkan beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up.
KPI Pusat juga melakukan pertemuan dengan Trans TV pada 9 November 2012, pada intinya, “KPI tidak pernah melarang program apapun, liat saja UUD Penyiaran dan P3 dan SPS. KPI meminta kepada Trans TV supaya pembawa acara Sexophone untuk membaca P3 dan SPS”, jelas Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat terkait hal tersebut.
Dalam surat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua pada 9 November 2012 yang diberikan untuk Trans TV, diputuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan. Sebelumnya KPI Pusat telah memberikan teguran tertulis pertama pada 26 September 2012.
Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up.
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci. Red

